Powered By Blogger

Senin, 11 Mei 2009

MAKALAH METODOLOGI ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN
Setiap agama mempunyai karakteristik ajaran yang membedakan dari agama-agama lain. Agama yang didakwahkan secara sungguh-sungguh diharapkan dapat menyelematkan dunia yang terpecah-pecah dalam berbagai bagian-bagian. Perpecahan saling mengintai dan berbagai krisis yang belum diketahui bagaimana cara mengatasinya. Tidak mudah membahas karakteristik ajaran islam, karena ruanglingkupnya sangat luas, mencakup berbagai aspek kehidupan umat islam. Untuk mengkaji secara rinci semua karakteristik ajaran islam perlu di telusuri, mulai dari risalah Allah terakhir dan menjadi agama yang diridloi Allah, untuk dunia dan seluruh umat manusia sampai datangnya hari kiamat.
Karakteristik yang dimiliki islam, yakni karakteristik ilmu dan kebudayaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kesehatan, politik, pekerjaan, dan disiplin ilmu. Karakteristik ajaran islam adalah suatu karakter yang harus dimiliki oleh umat muslim dengan bersandarkan Al-Qur'an dan Hadist dalam berbagai bidang ilmu,kebudayaan, pendidikan.sosial, ekonomi, kesehatan, politik, pekerjaan, disiplin ilmu,dan berbagai macam ilmu khusus. Karakteristik ini banyak terdapat di dalam sumber-sumber ajaran Al-Quran dan Al-Hadits. Kedua sumber ini telah menjadi pedoman hidup bagi setiap umat Islam. Aspek-aspek sumber kehidupan ini diberi karakter tersendiri dalam berbagai ilmu pengetahuan, ekonomi, social, politik, pekerjaan, kesehatan, dan disiplin ilmu untuk sepanjang masa.


 
BAB II
KARAKTERISTIK AJARAN ISLAM
A.    Pembahasan
Istilah karakteristik ajaran islam terdiri dari dua kata: karakteristik dan ajaran islam. Kata karakteristik dalam kamus bahasa Indonesia, diartikan sesuatu yang mempunyai karakter atau sifat yang khas. Islam dapat diartikan agama yang diajarkan nabi Muhammad SAW yang berpedoman pada kitab suci al qur'an dan diturunkan di dunia ini melalui wahyu allah SWT. Berarti karakteristik jaran islam dapat diartikan sebagai ciri yang khas atau khusus yang mempelajari tentang berbagai ilmu pengetahuan dan kehidupan manusia dalam berbagai bidang agama, muamalah (kemanusiaan), yang didalamnya temasuk ekonomi, social, politik, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, lingkungan, dan disiplin ilmu.
Karakteristik ajaran islam terdiri dari berbagai bidang disiplin ilmu. Bidang-bidang tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Bidang Ilmu Dan Kebudayaan
Kebudayaan adalah penjelmaan (manifestasi) akal dan rasa manusia. Ini berarti manusilah yang menciptakan kebudayaan. Kebudayaan islam, berarti menyaring kebudayaan yang tidak melenceng dari ajaran islam agar tetap berjalan antara kebudayaan dengan ajaran agama maka harus pula dipelajari tentang pengertian kebudayaan dan islam itu sendiri. Menurut bahasa, kata kebudayaan berasal dari bahasa sangsekerta, yaitu budh yang berarti akal kemudian dari kata budh itu berubah menjadi kata budhi dan jamaknya budaya. Dalam bahasa arab kata kebudayaan itu disebut ats-tsaqafah dalam bahasa inggris kebudayaan ini disebut culture.
Dalam bidang ilmu dan kebudayaan, islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk bersikap terbuka, sekalipun islam bukan timur dan barat. Ini tidak berarti islam harus menutup diri dari keduanya dalam sejarah, islam mewarisi peradapan yunani-romawi di barat dan peradapan Persia, India, cina di timur. Dari abad ke-7 sampai abad ke-15, ketika perdapan besar di barat dan timur tenggelam, islam bertindak sebagai pewaris utamanya untuk kemudian di ambil alih oleh peradapan barat jadi, dalam ilmu dan kebudayaan, Islam menjadi mata rantai sangat penting dalam sejarah peradapan dunia .
2.      Bidang Sosial
Karakteristik islam di bidang sosial ini termasuk yang paling menonjol, Karena seluruh bidang ajaran islam dalam bidang sosial ditujukan untuk menyejahterakan mnusia. Namun khusus dalam bidang sosial ini, islam menjunjung tinggi sifat tolong menolong, saling mensehati, tentang hak dan kesabarn, kesetiakawanan, egaliter (kesamaan derjat), tenggang rasa, dan kebersamaan. Ukuran tinggi derajat manusia dalam pandangan islam bukan di tentukan oleh nenek moyangnya, kebangsaannya, warna kulit, bahasa, dan jenis kelamin yang berbau rasialis. Tetapi ditentukan oleh ketakwaannya yang ditujukan oleh prestasi kerjanya yang bermanfaat bagi manusia.
3.      Bidang Ekonomi
Karkteristik ajarn islam selanjutnya dapt dipahami dari konsepsinya dalambidang kehidupan yang harus dilakukan. Urusan dunia dikejar dalam rangka mengejar kehidupan akherat, kehidupan akherat dapat dicapai dengan dunia.
Pandangan islam mengenai kehidupan dibidang ekonomi itu dicerminkan dalam ajaran fiqih yang menjelaskan tentang bagaimana menjalankan sesuatu usaha ataupun ajaran islam mengenai berzkat juga dalam konteks berekonomi.
4.      Bidang Kesehatan
Kesehatan berasal dari kata sehat yang merupakn sehat jasmani dan rohani, sehat lahir dan batin. Dalam kamus bahasa Indonesia kesehatan diartikan sebagai hal yang harus dijaga olkeh setiap manusia agar tetap hidup sehat. Islam sangat memperhatikan kesehatan dengan cara: pertama, mengajak dan menganjurkan untuk menjaga kebersihan diri dn lingkungan. Kedua, mempertahankan kesehatn yang dimiliki seseorang agar tetap sehat. Ajaran islam tentang kesehatn berpedoman pada prinsip pencegahan lebih baik dari pada mengobati (al-wiqoyah khoir minal al-I"laf) berkenaan dengan konteks kesehatan ini ditemukan sekian banyak petunjauk kitab suci dan sunah nabi SAW yang pada dasarnya mengarah pada upaya pencegahan. Untuk menuju upaya pencegahn tersebut, islam menekankan segi kebersihan lahir batin. Kebersihan lahir batin dapat mengambil bentuk kebersihan tempat tinggal, lingkungan sekitear badan, pakaian, makanan, dan minuman.
5.      Bidang Pekerjaan
Karakteristik ajaran islam lebbih lanjut dapat dilihat dari jaranya mengenai kerja. Islam memandng bahwa kerja sebagai ibadah kepada alloh SWT atas dasar inilah maka kerja yang dikehendaki islam adalah kerja yang bermutu tearah pada pengabdian terhadap alloh SWT, dan kerja bermanfaat bagi orng lain.
Islam tidk menekankan pada banyaknya pekerjaan, tetapi pada kwalitas manfaat kerja. Untuk menghasilkan produk pekerjaan yang bermutu, islam memndang kerja yang dilakukan harus kerja yang professional, yakni kerja yang ditunjang oleh ilmu pengetahuan, keahlian, pengalaman, kesungguhan, dan kwalitasnya.

6.      Bidang Disiplin Ilmu
Karakteristik islam mengenai disiplin ilmu sangat dibutuhkan, sebab menerapkan disipilin,seseorang, membuat orang tersebut tetap berpegang teguh pada peraturan dan tidak akn tergoyahkan aqidahnya. Bagai ajaran yangberkenaan dengan berbagai bidng kehidupqn, island tampil sebagai sebuah disiplin ilmu, yyanitu ilmu keislaman.
Harun nasution menyatakan bahwaislam mempunyai berbagai aspek disip-lin ilnmu, yanitu aspek teologi, aspek ibadah, asprk moral, aspek mistisisme, aspek sejarah, dan aspek kebudayaan.


BAB III
PENUTUP
Karakteristik ajaran islam secara dominant ditandai oleh pendekatan normative, histories, dan filosofis. Ajaran islam memiliki cirri-ciri yang secara kesuluruhan amat ideal. Islam agama yang mengajarkan perdamaian, toleransi terbuka, kebersamaan, egaliter, kerja keras yang bermutu, demokratis, adil, seimbang antara urusan dunia dan akherat. Islam memiliki kepekaan terhadap masalah-masalah sosial kemasyarakatan. Islam dalam kesehatan mengutamakan pencegahan dari pada penyenmbuhan. Bidng kesehatan memperhatikan segi kebersihan badan, pakaian, makanan, tempat tinggal, dan lingkungan. Islam juga tampil sebagai disiplin ilmu, yaitu ilmu keislaman dengan berbagai cabangnya. Karakteristik isalm yang demikian ideal itu tampak masih belum seluruhnya diketahui dan diamalkan. Antara ajaran islam yang ideal dan kenyatan umatnya msih ada kesenjangan. Hal ini memerlukan pemecahan, antar lain dengan merumuskan kembali metode dan pendekatan dalm memahami islam.

  

DAFTAR PUSTAKA
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsmani. Ke-islam-an. Jogjakarta : Media Hidayah. 2008.
Wahhab Khallaf, Abdul. Prof. Dr. (alih bahasa : Prof. KH. Masdar Helmy). Karakteristik Ajaran Islam. Bandung : Gema Risalah Press. 1997.
Yahya, Mukhtar.Prof. Dr.dan Prof. Drs. Fatchurrahman. Islam Modern. Bandung : Al-Ma’arif. 1993.



Selasa, 10 Maret 2009

MAKALAH FILSAFAT ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN
Ilmu pengetahuan merupakan salah satu bidang yang patut dikembangkan. Hal ini terbukti dari Thales hingga sekarang, ilmu pengetahuan terus berkembang dan saling melengkapi pemikiran-pemikiran para ilmuwan. Dengan ilmu pengetahuan manusia telah mengubah diri mereka menjadi makhluk yang paling mulia di dunia ini. Dan dengan ilmu pengetahuan pula Tuhan yakin manusia dapat menjaga alam ini dengan baik, sehingga mereka mendapat julukan Khalifatullah fi al-ardh. Akan tetapi pada zaman sekarang ini ilmu pengetahuan telah disalahgunakan, banyak ilmuwan yang tidak memikirkan kemaslahatan alam ini. Kalau kita tinjau lebih dalam lagi ilmuwan pada zaman sekarang penelitiannya tidak langsung terjun ke lapangan akan tetapi lebih banyak dilakukan dalam ruangan ber-AC dengan fasilitas internet mereka menjelajahi dunia maya tanpa tahu dunia sesungguhnya. Sungguh ironis sekali kalau semua ilmuwan seperti ini aktivitas penelitiannya.
Kami merasa mungkin dengan mengkaji kehidupan para tokoh ilmuwan klasik akan dapat membantu semangat para ilmuwan sekarang untuk dapat melakukan penelitian yang sesungguhnya. Penelitian sesungguhnya di sini adalah penelitian yang langsung terjun ke lapangan. Ilmu pengetahuan telah berkembang dari masa ke masa dan telah melahirkan beberapa tokoh ilmuwan yang patut dikaji pemikirannya. Salah satu tokoh ilmuwan itu adalah al-Farabi, ilmuwan Islam yang telah banyak menyumbangkan pemikirannya untuk kemaslahatan alam ini. Dan kami di sini akan mencoba menguraikan konsep pemikiran beliau dalam hal ilmu pengetahuan.



BAB II
PEMBAHASAN
A. Biografi Al-Farabi
Nama lengkapnya adalah Abu Nashr Muhammad bin Turkhan bin al-Uzalagh al-Farabi. Ayahnya adalah seorang jenderal yang memiliki posisi penting di Parsi. Disebut Farabi karena kelahirannya di Farab yang juga disebut Kampung Utrar. Dahulu masuk daerah Iran, akan tetapi sekarang menjadi bagian dari Republik Uzbekistan dalam daerah Turkestan, Rusia.
Abu Nashr al-Farabi lahir pada tahun 258 H/870 M dan wafat pada tahun 339 H/950 M. Sejak dasa warsa terakhir abad ke-13 H/19 M, telah dilakukan banyak usaha untuk menulis biografinya, mengumpulkan karya-karya yang belum diterbitkan, dan menjelaskan berbagai hal yang masih samar di dalam karyanya.
Berbeda dengan kelaziman beberapa sarjana muslim lainnya, al-Farabi tidak menuliskan riwayat hidupnya dan tak seorang pun di antara para pengikutnya merekam kehidupannya, sebagaimana yang telah dilakukan oleh al-Juzjani untuk gurunya, Ibnu Sina. Oleh karena itu, mengenai kehidupan al-Farabi masih terdapat kesamaran dan beberapa masalah yang masih perlu diteliti dan dituntaskan. Kehidupan al-Farabi dapat dibagi menjadi dua periode, yang pertama bermula sejak lahir, masa kanak-kanaknya, masa remajanya sampai ia berusia lima puluh tahun. Telah diyakini bahwa ia lahir sebagai orang Turki, pendidikan dasarnya ialah keagamaan dan bahasa. Ia mempelajari fiqh, hadits dan tafsir al-Qur’an serta ia juga mempelajari bahasa Arab, bahasa Turki, dan Parsi. Ia tidak mengabaikan manfaat yang dapat diperoleh dari studi-studi rasional yang berlangsung pada masa hidupnya, seperti matematika dan filsafat meskipun tampaknya ia tidak berpaling kepada keduanya samapi kemudian. Ketika ia demikian tertarik dengan studi rasional, ia tidak puas dengan apa yang telah diperolehnya di kota kelahirannya. Terdorong oleh keinginan intelektualnya itu, maka ia meninggalkan tanah kelahirannya dan mengembara menuntut ilmu pengetahuan.
Periode kedua kehidupan al-Farabi adalah periode usia tua dan penuh kematangan. Baghdad, sebagai pusat belajar yang terkemuka pada abad ke-4 H/10 M, merupakan tempat pertama yang dikunjunginya, di sana ia berjumpa dengan sarjana dari berbagai bidang, di antaranya para filosof dan penerjemah. Ia tertarik untuk mempelajari logika dan untuk beberapa lama ia belajar logika kepada Ibn Yunus. Al-Farabi mukim selama dua puluh tahun di Baghdad dan kemudian tertarik oleh pusat kebudayaan lain di Aleppo. Di sana tempatnya orang-orang brilian, para sarjana, para penyair, ahli bahasa, filosof, dan sarjana-sarjana kenamaan lainnya. Al-Farabi tinggal di kota tersebut, dan merupakan orang pertama dan terkemuka sebagai sarjana dan pencari kebenaran. Ia menulis buku-buku dan artikel-artikel dalam suasana gemercik air sungai dan di bawah dedaunan pepohonan yang rindang. Al-Farabi mukim di Syria hingga wafat pada tahun 339 H/950 M. Ibn Usaibi’ah menyebutkan bahwa al-Farabi mengunjungi Mesir menjelang akhir hayatnya. Hal ini sangat mungkin, karena Mesir dan Syria mempunyai hubungan yang erat di sepanjang rentangan sejarah yang cukup panjang dan kehidupan kebudayaan Mesir pada masa Thuluniyyah dan Ikhshyidiyyah memang mempunyai pesona. Al-Farabi mencapai posisi yang sangat terpuji di Istana Saif al-Daulah, sampai-sampai sang raja bersama para pengikut dekatnya mengantarkan jenazahnya ke pemakamannya sebagai penghormatan atas kematian seorang sarjana terkemuka.
Al-farabi senang terhadap ilmu pengetahuan, menganjurkan eksperimen, dan menolak peramalan dan astrologi. Ia mempercayai sepenuhnya sebab – akibat dan takdir, sehingga ia mengakui adanya sebab-sebab, meskipun terhadap efek-efek yang tak jelas sebabnya. Ia mengangkat akal ke tingkat yang sedemikian suci, sehingga ia terdorong untuk mendamaikannya dengan tradisi sehingga tercapai kesesuaian antara filsafat dan agama.
B. Pemikiran Al-Farabi Tentang Ilmu Pengetahuan
Al-Farabi menguasai berbagai cabang ilmu pengetahuan. Pada tahun 1890 Dieterici menerjemahkan beberapa risalah pendek al-Farabi, umumnya yang berkaitan dengan sains. Bukunya yang merupakan sumbangan terhadap sosiologi adalah Risalah fi Ara Ahl al-Madinah al-Fadilah yang kemudian diedit dan diterjemahkan oleh Dieterici sebagai Philosophia de Araber dan Der Mustarstaat Von Al-Farabi. Buku penting lain yang diterjemahkan ke berbagai bahasa Barat adalah Musiqi al-Kabir dan Ihsa al-Ulum, sebuah karya ensiklopedis yang kemudian banyak berpengaruh atas penulis Barat.
Bukunya Ihsa al-Ulum merupakan encyclopedia mengenai ilmu akhlak yang terbagi atas lima bagian: 1. bahasa, 2. ilmu hitung, 3. logika, 4. ilmu-ilmu alam (natural sciences), dan 5. politik dan sosial ekonomi (sosio ekonomi). Para ahli fikir mutakhir mengakui, bahwa mereka berhutang budi kepada al-Farabi atas segala yang telah mereka capai di bidang ilmu pengetahuan. Dalam mengambil sesuatu bahan ilmiah dari asalnya al-Farabi memakai jalan peng-alasan yang sangat teliti yang berdasarkan dialektika. Dan ini dilakukan dengan meletakkan qaedah-qaedah umum lalu daripadanya diambil alasan yang diperlukan. Pendapat al-Farabi mengenai wujud Allah dan pengetahuan umum yang bersangkutan dengan Aqlil Awal (first intelegence) dan lainnya diambil kurang lebih dari teori Aristoteles mengenai penciptaan (creation). Tetapi al-Farabi tidak percaya akan kekekalan alam, yang menurut pendapat Aristoteles alam itu adalah kekal. Menurut al-Farabi alam ini mempunyai pangkal dan ujung (awal dan akhir). Selanjutnya al-Farabi percaya pula akan adanya hidup setelah mati; yang menjadi hari pengadilan bagi manusia, yang berakhir mendapat ganjaran baik atau buruk menurut perbuatan mereka di masa hidup di atas bumi. Telah pasti bahwa pendapat al-Farabi ini adalah bawaan dari al-Qur’an dan Hadits. Maka bagi al-Farabi logika bukanlah satu jalan untuk mencapai ma’rifat, tetapi ia adalah alat pencapai ma’rifat. Logika bukanlah jalan untuk mendapatkan hakikat, tetapi ia sendirilah pendapat dari hakikat itu.
Tata kerja akal dalam proses pemikiran (amaliyat al-fikri), menurut al-Farabi meningkat secara bertahap. Akal pada seseorang bayi bersifat potensial (aqlu bil quwwati), yang disebut oleh al-Farabi dengan aqlul-hayuli (material intelect). Aqlul-hayuli itu bersifat pasif (passive intelect), dan mulai bergerak menjadi akal berkarya (aqlu bil-fi’li, actual intellect) setelah menerimakan gambaran bentuk-bentuk (al surah, forms) melalui kodrat indriani (al hassat) maupun kodrat imajinasi (al mutakhayyilat). Ia pun mengolahnya menjadi pengertian-pengertian (al ma’ani, conceptions) dan pada tahap itu ia pun berubah menjadi akal berdaya guna (aqlul-mustafad, acquired intellect). Akal berdaya guna (aqlul-mustafad, acquired intellect) itu sekedar bertindak mengolah, mencari hubungan-hubungan diantara segala pengertian, untuk merekamkan tahu (al’ilm, knowledge) pada perbendaharaan ingatan. Akan tetapi tahu itu sendiri menurut al-Farabi adalah anugerah dari akal giat (aqlul-fa’al, active intellect) yakni kodrat ilahi, sebagai akibat dari kegiatan akal berdayaguna itu. Tahu di dalam perbendaharaan ingatan itu berpangkal pada materi dan bentuk (al madah dan al shurah) yang ditangkap oleh kodrat indriani dari alam luar. Materi itu tidak punya perwujudan tanpa bentuk. Akan tetapi di dalam proses pemikiran (amaliyat alfikri) senantiasa mate_i_itu dipisahkan dengan bentuk hingga diperkirakan perwujudan materi tanpa bentuk, yang oleh al-Farabi disebut dengan al hayuli dan oleh Aristoteles, disebut dengan hyule.
C. Klasifikasi Ilmu Pengetahuan Menurut Al-Farabi
Al-farabi telah memberikan klasifikasi tentang ilmu pengetahuan dalam tujuh bagian, yaitu: logika, percakapan, matematika, physika, metaphysika, politik, dan ilmu fikhi (jurisprudence). Ketujuh ilmu pengetahuan ini telah melingkupi seluruh kebudayaan Islam pada masa itu.
Ilmu pengetahuan tentang percakapan, yang dikenal sebagai ilmu al-lisan, dibaginya pula atas tujuh bagian, yaitu: bahasa gramatika, syntax (ilmu tarkib al-kalam), syair, menulis dan membaca. Aturan ilmu bahasa yang melingkupi ketujuh pembagian ini, merupakan tujuh bagian pula, yaitu: ilmu kalimat mufrad, ilmu kalimat yang dihubungkan oleh harf el-jar (proposition), undang-undang tentang penulisan yang benar, undang-undang tentang pembacaan yang betul, dan aturan tentang syair yang baik.
Ilmu logika, diajarkan kepada tingkatan tinggi, bagi orang-orang yang hendak menyediakan dirinya menjadi sarjana. Oleh karena itu, ilmu logika itu lebih dipandang bersifat seni daripada sifatnya sebagai ilmu. Ilmu atau seni logika pada umumnya terdiri sebagai berikut: “Supaya dapat mengoreksi fikiran seseorang, untuk mendapatkan kebenaran”. Logika itu dibagi dalam delapan bagian, dimulainya dengan Catagory dan disudahi dengan syair (poetry).
Orang Arab juga memasukkan ilmu balaghah (rothorika) dan syair menjadi bagian dari ilmu logika. Kemudian setelah diselidiki, ternyata bahwa itu termasuk dalam bagian mantik, maka sekarang ini pembagian ilmu logika menjadi sembilan fasal.
Tentang matematika, al-Farabi membaginya menjadi tujuh bagian, yaitu: arithmatika, geometri, optika, astronomi, musik, hisabaqi (Latin: arte ponderum), dan mekanika.
Metaphysika, ditujukan pada dua jenis pelajaran. Pertama, pengetahuan tentang makhluk dan kedua, contoh-contoh dasar atau filsafat ilmu. Tentang ilmu makhluk, dikatakannya sebagai ilmu yang mempelajari dasar-dasar makhluk yang tidak didasarkan kepada bentuk jasmani atau benda-benda berupa tubuh.
Politik, dikatakannya juga sebagai ilmu sipil, yang menjurus kepada etika dan politika. Filsuf-filusuf Islam, menyalin perkataan Politeia dari bahasa Yunani, dengan perkataan Madani. Arti perkataan ini adalah sipil yang berhubungan dengan kota.
Ilmu agama, dibaginya kepada fikih (Yurisprudence) dan kalam (theology). Ilmu kalam ada dua cabangnya yang kemudian dimasukkan menjadi ilmu agama, adalah pengetahuan baru yang dimasukkan ke dalam Islam.
D. Hukum Mempelajari Ilmu Pengetahuan Menurut Al-Farabi
Islam mengharuskan setiap pemeluknya untuk berusaha menjadi ilmuwan dalam bidang tertentu sejauh yang dapat mereka capai dalam ilmu pengetahuan. Lebih jauh lagi mereka menemukan sejarah tokoh-tokoh agama, salah satunya adalah al-Farabi yang telah berhasil membuka jalan kepada kunci ilmu pengetahuan, di mana manusia memperoleh keberkahan dan manfaat yang tak ternilai harganya.
“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan”.
Wahyu pertama yang diterima Nabi dari Allah mengandung perintah, “Bacalah dengan nama Allah”. Perintah ini mewajibkan orang untuk membaca. Artinya pengetahuan harus dicari dan diperoleh demi Allah. Allah tidak saja berada pada awal pengetahuan, Ia juga berada pada akhirnya, menyertai dan memberkati keseluruhan proses belajar. Salah satu sifat Allah yang disebutkan dalam al-Qur’an adalah alim, yang berarti “Yang memiliki pengetahuan”. Oleh sebab itu, memiliki pengetahuan merupakan suatu sifat ilahi dan mencari pengetahuan merupakan kewajiban bagi yang beriman. Apabila orang-orang yang beriman diwajibkan mewujudkan sifat-sifat Allah dalam keberadaan mereka sendiri, seperti dikatakan oleh sebuah hadis, maka menjadi suatu keharusan bagi semua orang yang percaya akan Allah sebagai sumber segala sesuatu yang ada, untuk mencari dan menyerap dalam wujud mereka sebanyak mungkin sifat-sifat Allah, termasuk dengan sendirinya pengetahuan, sehingga wawasan tentang Yang Kudus menjadi darah daging kehidupan mereka. Sudah jelas, bahwa tidak semua sifat Allah dapat diserap oleh manusia mengingat kodratnya yang tak terbatas dan tak terhingga, tapi setiap manusia pasti dapat memiliki sifat-sifat ilahi sebanyak yang diperlukan untuk pemenuhan dan perealisasian dirinya sendiri. Dan pengetahuanlah yang membedakan manusia dari malaikat dan dari semua makhluk lainnya, dan melalui pengetahuanlah kita dapat mencapai kebenaran.


  




BAB III
KESIMPULAN
Abu Nashr Muhammad al-Farabi merupakan salah satu tokoh filosof muslim yang banyak dikenal di dunia Barat dengan sebutan al-Parabius atau guru kedua setelah Aristoteles sebagai guru pertama. Banyak pemikiran-pemikiran al-Farabi yang diambil dari Aristoteles, akan tetapi al-Farabi tidak hanya menerima begitu saja. Beliau dalam menelaah pemikiran Aristoteles selalu dihubungkan dengan al-Qur’an dan Hadist. Seperti pendapat Aristoteles yang menyatakan bahwa dunia ini kekal, tetapi menurut al-Farabi dunia ini tidak akan selamanya kekal. Karena al-Farabi masih mempercayai akan adanya hari kiamat, maka beliau berpendapat bahwa dunia ini tidak akan kekal selamanya. Al-Farabi mengklasifikasikan ilmu pengetahuan ke dalam tujuh bagian, yaitu: logika, percakapan, matematika, physika, metaphysika, politik, dan ilmu fikhi (jurisprudence). Ketujuh ilmu pengetahuan ini telah melingkupi seluruh kebudayaan Islam pada masa itu. Al-Farabi juga berpendapat bahwa mempelajari ilmu pengetahuan itu wajib hukumnya. Akan tetapi Oalam perkembangannya kajian tentang ilmu pengetahuan dalam Islam semakin rendah, mereka lebih suka mengkaji ilmu fiqh dari pada ilmu pengetahuan. Pada hal semua ilmu pada hakikatnya itu sama kecuali ilmu-ilmu yang dilarang oleh Allah untuk dipelajari.
PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami paparkan, kami percaya bahwa makalah ini masih jauh dari harapan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca yang budiman. Sebagai bahan acuan untuk memperbaiki sistematika dari makalah ini baik dari segi penulisannya, isinya, dan referensinya. Dan kami berharap semoga makalah yang kami buat ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ø  Jalaluddin, Filsapat pendidikan, Jakarta: Gaya Media Pratama,1997
Ø  Mudyhardjo, Redja. Filsapat Ilmu Pendidikan, Bandung : Rosdakarya ,2001
Ø  Ibrahim Madkur,Dr., Filsafat Islam Metode dan penerapan, terjemahan wahyudi dkk., Jakarta 1988.

Rabu, 25 Februari 2009

MAKALAH ULUMUL QUR'AN




BAB I

PENDAHULUAN
A      LATAR BELAKANG
Dengan adanya fungsi hadits terhadap Al-qur’an, menuntut kita untuk mengkaji secara jeli dan tepat dalam menggali maksud yang tekandung di dalam  alqur’an. Untuk mengetahui berbagai hal yang berkaitan dengan kitab suci itu, dibutuhkan perhatian khusus, pencurahan penuh dan pembahasan secara mendasar. oleh kerena itu dengan hadirnya makalah yanag kami susun ini diharapkan para pembaca dapat memahami lebih jauh tentang fungsi hadits terhadap Al-qur’an agar kita dapat menerapkan  dalam kehidupan beragama.
B       RUMUSAN MASALAH
A      Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur’an
B       Kedudukan dan Fungsi Hadts
C       Kedudukan Hadist Terhadap Al Quran
D      Fungsi Perbandingan Hadits dengan Al-Qur’an
C      TUJUAN PEMBELAJARAN
Maksud dan tujuan kami dalam penyusunan makalah ini adalah untuk mempermudah mentafsirkan ayat al-qur’an dalam amalan manusia, dalam situasi dan kondisi tertentu. Artinya kita sebagai umat muslim harus mengetahui tujuan dan fungsi hadits terhadap al-qur’an.




BAB II
FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QUR’AN


A      KEDUDUKAN DAN PUNGSI HADTS
Kedudukan hadits dalam ajaran Islam menempati posisi yang sangat strategis. Hal itu terjadi karena Hadits menjadi sumber hukum kedua setelah al-Qur’an. Baik al-Qur’an maupun hadits merupakan wahyu, hanya saja yang pertama wahyu mathluw sedang yang kedua wahy ghair mathluw. Posisi hadits seperti ini tidak hanya dijelaskan oleh Nabi saw. bahkan juga oleh Allah swt.
Hadits nabi SAW. Merupakan penafsiran al-qur’an dalam praktik atau penerapan ajaran islam secara factual dan ideal. Demikian ini mengingat bahwa pribadi rasulullah merupakan perwujudan dari al-qur’an yang ditafsirkan untuk manusia, serta ajaran islam yang dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam beberapa tempat, penjelasan-penjelasan yang diisyaratkan oleh ayat-ayat al-qur’an hanya bersifat mujmal umum atau mutlak misalnya tentang perintah shalat yang diungkapkan secara mujmal, tidak menerangkan bilangan rakaat, tidak menerangkan cara-caranya maupun syarat rukunnya.
Banyak hhukum-hukum dalam al-qur’an yang diantaranya sulit dipahami dan dijalankan bila tidak diperoleh penjelasan yang diperoleh dari hadits nabi SAW. Oleh sebab itu para sahabat yang tidak memahami al-qur’an perlu kembali kepada rasullullah untuk memperoleh penjelasan yang diperlukan tentang ayat-ayat alqur’an.
Dengan demikian, maka hadits nabi SAW. Berkedudukan sebagai sumber hokum islam yang kedua setelah alqur’an. Hal ini sesuai dengan firman Allah :
!$tBur ãNä39s?#uä ãAqß§9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah”
(QS.alhasyir)
Allah memerintahkan kita untuk menaati rasul sebagaimana menaati Allah SWT.
B       KEDUDUKAN HADIST TERHADAP AL QURAN
Mempunyai empat fungsi pokok yaitu :
1.      Memperkuat dan menetapkan hukum-hukum yang tidak ditentukan dalam al quran(bayan taqrir) seperti :
(#qç6Ï^tFô_$$sù š[ô_Íh9$# z`ÏB Ç`»rO÷rF{$# (#qç6Ï^tFô_$#ur š^öqs% Ír9$# ÇÌÉÈ
‘’Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.”
            Sehubungan dengan ayat ini Rasulullah SAW. Bersabda;
            الاانبئكم باكبر الكبائر ؟ قلنا : بلى يا رسول الله .قال :الاشراك باالله وعقوق الوالدين
(وكان متكئا فجلس) فقال :الا وقول الزور
“Perhatikanlah ,akan aku beri tahukan kepadamu sebesar-besarnya dosa besar,sahut kami,baiklah ,rasulullah.Beliau bersabda,menyekutukan Allah dan kedua orang tua.saat itu rasulullah sedang bersandar,lalu beliau bersabda’’awas berkata dusta”
                                                                                    (HR.bukhari dan muslim)
2.      Memberikan penafsiran tentang ayat-ayat yang bersifat mujmal dan bersifat mutlak(bayan tafsir). Seperti contoh: dalam alquran perintah shalat hanya disebutkan dengan:
ÉOÏ%r& no4qn=¢Á9$# Ï8qä9à$Î! Ä§ôJ¤±9$# 4n<Î) È,|¡xî È@ø©9$# tb#uäöè%ur Ìôfxÿø9$# ( ¨bÎ) tb#uäöè% Ìôfxÿø9$# šc%x. #YŠqåkôtB ÇÐÑÈ
            “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh[865]. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).ayat Ini menerangkan waktu-waktu shalat yang lima. tergelincir matahari untuk waktu shalat Zhuhur dan Ashar, gelap malam untuk waktu Magrib dan Isya”

            Bagaimana cara pelaksanaannya ,kapan waktunya yang tepat shalat Itu harus dilakukan dan sebagainya tidak  terdapat keterangan di dalam alqur’an. Maka datanglah rasulullah memberikan penjelasan, mula-mula beliau secara langsung memberikan contoh secara praktis berupa fi’liyah cara shalat yang dimaksudkan, kemudian beliau bersabda :
صلوا كما رايتمو نى اصلى
“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu melihat aku melakukan shalat”.
3.      Menetapkan hukum aturan-aturan yagn tidak didapati di dalam al-qur’an (bayan naskhi), misalnya di dalam masalah pernikahan. Allah menghalalkan persetubuhan dengan cara menikah dan mengharamkannya lantaran zina. Maka bagaimanakah persetubuhan itu terjadi setelah nikah yang menyalahi syara’ ? maka rasulullah bersabda :
ايما امراة نكحت بغير اذن وليها فنكاحها باطل فنكاحها باطل فنكاحها باطل فان دخل بها فلها المهر بما استحل منهاز
 “siapa saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal, maka kalau sudah terjadi persetubuhan sengannya maka dia berhak menerima lantaran persetujuan itu”
Rasulullah melarang perkawinan antara laki-laki dengan perempuan yang sepersusuan karena mereka dianggap senasab.
Begitu pula nabi melarang poligami antara perempuan dengan bibinya, dengan sabdanya :
لا يجمع بين المراة وعمتها ولا يجمع بين المراة وخالتها
“tidak boleh dikumpulkan antara seorang perempuan dengan saudara bapaknya dan seorang perempuan denga saudara ibunya”
4.   Dasar tasyri (syari'at Islam) tidaklah asing bagi kaum muslimin dan tidak diragukan lagi bahwa As-Sunnah merupakan salah satu sumber hukum Islam disamping Al-Qur'an dan dia mempunyai cabang-cabang yang sangat luas, hal ini disebabkan karena Al-Qur'an kebanyakan hanya mencantumkan kaidah-kaidah yang bersifat umum serta hukum-hukum yang sifatnya global yang mana penjelasannya didapatkan dalam As-Sunnah An-Nabawiyah.
Oleh karena itu As-Sunnah mesti dijadikan landasan dan rujukan serta diberikan inayah (perhatian) yang sepantasnya untuk digali hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Dan pembahasan tentang sunnah Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam merupakan hal yang sangat penting dalam pembentukan fikrah islamiyah serta upaya untuk mengenal salah satu mashdar syari'at Islam, apalagi As-Sunnah sejak dulu selalu menjadi sasaran dari serangan-serangan firqah yang menyimpang dari manhaj yang haq, yang bertujuan untuk memalingkan ummat Islam dari manhaj Nabawi dan menjadikan mereka ragu terhadap As-Sunnah.
Dalil yang menetapkan tentang kedudukan hadits sebagai dasar tasyri sangat banyak baik berdasarkan Al-Qur'an, hadits itu sendiri maupun ijma (kesepakatan) para sahabat diantaranya;
C      FUNGSI PERBANDINGAN HADITS DENGAN AL-QUR’AN
Sunnah atau hadits dalam islam merupakan sumber hukum kedua dan kedudukannya setingkat lebih rendah daripada al-qu‘an.
            Al-qur’an adalah kalamullah yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muahammad Saw.lewat malaikat jibril secara lengkap berupa lafaz dan sanadnya sekaligus, sedangkan lafaz hadits bukanlah dari Allah melainkan dari redaksi nabi sendiri.
Dari segi kekuatan dallahnya , alqur’an adalah mutawattir yang qat’I, sedangkan hadits kebanyakan khobar ahad yang hanya memiliki dhalalah dzanni.
Para sahabat mengumpulkan al-qur’an dalam mushaf dan menyampaikan kepada umat dengan keadaan aslinya, satu huruf pun tidak berubah atau hilang, sedangkan hadits tidak demikian keadaannya.







BAB III
PENUTUP
A      KESIMPULAN
Dari pembahasan yang  telah kami uraikan sebelumnya, kami dapat memetik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
Ø  Kedudukan hadits dalam ajaran Islam menempati posisi yang sangat strategis.
Ø  Hadits menjadi sumber hukum kedua setelah al-Qur’an.
1)      Memperkuat dan menetapkan hukum-hukum yang tidak ditentukan dalam al quran(bayan taqrir),
2)      Memberikan penafsiran tentang ayat-ayat yang bersifat mujmal dan bersifat mutlak(bayan tafsir),
3)      Menetapkan hukum aturan-aturan yagn tidak didapati di dalam al-qur’an (bayan naskhi),
4)      Dasar tasyri (syari'at Islam).
Ø  Al-qur’an adalah kalamullah yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muahammad Saw.lewat malaikat jibril secara lengkap berupa lafaz dan sanadnya sekaligus, sedangkan lafaz hadits bukanlah dari Allah melainkan dari redaksi nabi sendiri.
B       SARAN
Mengingat manusia tidak luput dari ksalahan, makalah yang kami susun inipun masih banyak kesalahan dan kekeliruan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dari masyarakat pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Kepada Dosen pengajar diharapkan bimbingan lebih untuk mengingatkan mutu dan kwalitas mahasiswa PAI pada khususnya didalam mengembangkan ilmutafsir demi terwujudnya hubungan mahasiswa dengan masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Muhammad,Drs,H, Ulumul Hadits, CV Pustaka Setia, Bandung. 2000
Suparta, Munzier, Ilmu HadistJakarta: PT. Raja Grafindo, persada. 2002