Powered By Blogger

Kamis, 28 Januari 2010

MAKALAH ULUMUL QUR'AN


BAB I
PENDAHULUAN
A      LATAR BELAKANG
Dengan adanya ilmu tafsir dalam al-qur’an, ilmu tafsir menuntut kita untuk mengkaji secara jeli dan tepat tentang ilmu-ilmu alqur’an. Untuk mengetahui berbagai hal yang berkaitan dengan kitab suci itu, dibutuhkan perhatian khusus, pencurahan penuh dan pembahasan secara mendasar. Pleh kerena itu denga hadirnya makalah yanag kami susun ini diharapkan para pembaca dapat memahami lebih jauh tentang ilmu-ilmu tafsiragar bias diterapkan dalam masyarakat.
B       RUMUSAN MASALAH
A      Al-qur’an surat Al-hujurat Ayat 11-17
B       Al-qur’an surat Ar-ra’d Ayat 11
C       Al-qur’an suratA-anfal Ayat 53
D      Al-qur’an surat Al-baqarah Ayat 137
C      TUJUAN PEMBELAJARAN
Maksud diwujudkannya ilmu tafsir adalah untuk mempermudah mentafsirkan ayat al-qur’an dalam amalan manusia, dalam situasi dan kondisi tertentu. Artinya manusia sebagai makkhluk social harus saling memahami dan mengenal antara sesame untuk saling memperbaiki dan saling menasehati menuju jalan yng benar.




BAB II
EKSISTENSI MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN

AL-HUJURAT : 11

ياّيها الذين امنوا لايسخرقوم من قوم عسىّ ان يكونواخيرامنهم ولا نساء عسى ان يكن خيرا منهن ولاتلمزواانفسكم ولاتنا يزوابالالقاب بئس الاسم الفسوق بعد الايمان ومن لم يتب فاولئك هم الظلمون

Artinya : “hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain karena boleh jadi mereka yang di olok-olokkan lebih baik dari mereka yang mengolok-olokkan dan jangan pula wanita-wanita mengolok-olokan wanita-wanita yang lain karena boleh jadi wanita-wanita yang diolok-olokan lebih baik dari wanita-wanita yang mengolok-olokan dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan jangan kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk penggilan ialah panggilan yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”

Penafsiran Kata-Kata Sulit
السخرية                       : Mengolok-olok, menyebut-nyebut aib dan kekurangan orang  lain  dengan    cara menimbulkan tawa.
القوم                            : Telah umum diartikan laki-laki yang umum, bukan o_ang-orang perempuan.
ولاتلمزواانفسكم              : Janganlah kamu mencela dirimu sendiri. Maksudnya jangan sebagian kamu mencela sebagian yang lain dengan perkataan atau isyarat tangan, mata atau semisalnya. Karena orang-orang mukmin adalah seperti satu jiwa. Maka apabila seorang mu’min mencela orang mu’min yang lain maka seolah-olah mencela dirinya sendiri.
التنابز                          : Saling mengejek panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang tidak disukai oleh seseorang.
Sesudah itu Allah SWT. Menyebutkan alasan hal itu tidak boleh dilakukan, dengan firamanNya
Karena orang yang diolok-olokkan itu lebih baik disisi Allah dari pada orang yang mengolok-olokkannya.
Dan janganlah wanita-wanita mengolok-olokan wanita-wanita yang lain karena boleh jadi wanita-wanita yang diolok-olokan lebih baik dari wanita-wanita yang mengolok-olokan.
Dan janganlah sebagian kamu mencela sebagian yang lain dengan ucapan atau isyarat dengan tersembunyi.
Firman Allah SWT. Merupakan peringatan bahwa orang yang berakal tentu tidak akan mencela dirinya sendiri oleh karena itu, tidak sepatutnya ia mencela orang lain karena seorang lain itupun seperti dirinya juga, dan janganlah kamu memanggil sebagian yang lain dengan gelar yang menyakiti dan tidak disukai.
Alangkah buruknya sebutan yang disampaikan oleh orang-orang mu’min bila dia disebut sebagian orang-orang fasik setelah mereka masuk kedalam iman dan termashur dengan keimanan tersebut dan barang siapa yang tidak bertaubat dari mencela saudar-saudarnya dengan gelar-gelar yang Allah melarang mengucapkannya atau mengguanakannya sebagai ejekan atau olok-olok terhadapnya maka mereka itulah orang-orang yang menganiaya diri sendiri yang berarti mereka menimpakan hukuman Allah terhadap diri sendiri.
Alah SWT melarang kita mengejek dan menghina orang lain sebagaimana yang telah ditetapkan didalam hadits sahih bahwa rasullallah bersabda :

الكبر بطر الحق وغمص الناس – ويروى – وغمط الناس
“kesombongan itu adalah mencampakkan kebenaran dan menghinakan manusia”
Kesombongan ini hukumnya haram. Boleh jadi, orang yang dihina itu kedudukannya lebih mulia disisi Allah. Itulah sebabnya Allah SWT berfirman, “hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain karena boleh jadi mereka yang di olok-olokkan lebih baik dari mereka yang mengolok-olokkan itu dan jangan pula wanita-wanita mengolok-olokan wanita-wanita yang lain karena boleh jadi wanita-wanita yang diolok-olokan lebih baik dari wanita-wanita yang mengolok-olokan. Ayat ini merupakan larangan bagi laki-laki dan wanita”.
Firman Allah, “dan janganlah kamu mencela diri kamu sendiri” ini seperti firmanNya, “dan janganla kamu membunuh dirimu sendiri” maksudnya ialah janganlah satu sama lain saling membunuhh. Sednagkan maksud pengaggalan di atas adalah janganlah satu sama lain saling mencela.
Al-hamz adlah mencela denga perbuatan. Sedangkan al-lamz adalah mencela denga perkataan. Hal ini dilakukan untuk menghina orang lain dan berbuat sewenag-wenag terhadap mereka. Dan mengdu domba manusia termasuk mencela lewat perkataan. Sebagaimana yang telah difirmankanNya, “kecelakaanlah bagi setiap yang mencela dengan ucapan dan pencelaan denga perbuatan.
Firman Allah selanjutnya, “dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar yang buruk”yaitu, janganlah kalian memanggil sebagian yang lain dengan sebutan yang buruk yang tidak enak bila didengar oleh seseorang. Telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad Bahwa Abu Juair Bin Dhahak mengatakan (22), “ayat ini, dan janganlah kamu panggil memanggil denga gelar yang buruk” diturunkan berkenaan dengan kami, bani salamah. Perawi mengatakan, rasullallah sampai di kota Madinah. Dan tidak ada seorangpun diantara kami melainkan dia mempunyai dua atau tiga nama. Maka jika beliau memanggil denga salah satu namanya, maka orang –orang mengatakan, “ya rasullallah, dia marah jika dipanggil dengan sebutan itu” maka turunlah ayat, “dan janganlah kamu panggil  memanggil dengan gelar yang buruk”
Firman Allah selanjutnya, “seburuk-buruk panggilan adalah panggilan yang buruk sesudah iman. Yaitu, sejelek-jelek sifat dan nama ialah yang buruk . yaitu saling memanggil dengan sebutan yang buruk, sebagaimana sifat-menyifati yang dilakukan oleh orang-orang jahiliah, setelah kamu masuk islam dan kamu memahami keburukannya.”Dan barang siapa yang tidak bertaubat” dari kelakuan seperti ini , maka merekalah orang-orang yang zalim.

AL-HUJURAT : 12

ياّيها الذين امنو ااجتنبوا كثيرا من الظن ان بعض الظن اثم ولا تجسسوا ولا يغتب بعضكم بعضا ايحي احد كم ان ياً كل لحما اخيه ميتا فكرهتموه واتقواالله ان لله تواب رحيم

Artinya : “hai orang-orang yang beriman, jauhilah dari perangsangka sesungguhnya sebagian perasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mecari-cari kesalah orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Suka kah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati…..? maka tentu kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah sesungguhnya Allah penerima taubat lagi maha penyayang”
hai orang-orang yang berimanjauhilah oleh kalian kebanyakan buruk sangka terhadap sesame orang mu’min yaitu kamu menyangka mereka dengan persangka yang buruk selagi hal itu dapat kamu lakukan. Menurut sebuah hadits “sesungguhnya Allah mengharamkan darah dan kehormatan orang islam dan disangka dengan perasangka yang buruk.
Namun demikian, _ersangkaan yang buruk itu hanya diharamkan terhadap orang yang disaksikan sebagai orang yang menutupi aibnya, shaleh dan terkenal amanatnya. Adapun orang yang mempertontonkan diri sebagai orang yang gemar melakukan dosa seperti orang yang masuk ke tempat-tempat pelcuran atau berteman dengan penyanyi-nyanyi cabul maka tidaklah diharapkan berburuk sangka terhadapnya.
Selanjutnya Allah SWT. Memberikan alas an dari perintahnya supaya menjauhi banyak purbasangka dengan firmanNya :
ان بعض الظن اثم  :sesungguhnya menyangka seorang mu’min dengan perasangkaan yang buruk adalah dosa. Karena Allah telah melarang perbuatan seperti itu jadi melakukannya dosa besar.
Semakna dengan ayat ini :
وظننتم ظن السوء وكنتم قوما بورا
            Artinya : “dan kamu telah menyangka dengan sangkaan yang buruk dan kamu menjadikan yang binasa"
ولا تجسسواdan janganlah sebagian kamu meneliti keburujan sebagian lainnya dan janganlah mencari-cari rahasia-rahasianya dengan tujuan mengetahui cacat-cacatnya. Akan tetapi puaslah kalian dengan apa yang nyata bagimu mengenai dirinya lalu pujilah atau kecamlah berdasarka yang nyata itu bukan berdasarka hal yang kamu ketahui darri yang tidak nyata.
ولا يغتب بعضكم بعضا: dan janganlah kamu menceritakan sebagian yang lain dengan sesuatu yang ia tidak sukai ketika orang itu tidak ada.
Adapun yang dimaksud menyebut ialah menyebut-nyebut denga terang-terangan atau dengan isyarat atau dengan cara yang lain yang bias diartika sebagai perkataan. Karena itu semua berarti menyakiti orang yang digunjing dan memanaskan hatinya serta memecah belah jamaah. Karena menggunjing memang merupaka api yang menyal, ia tidak akan membiarkan sesuatupun dan takkan menyisakan dan yang dimaksud sesuatu yang ia sukai adalah hal yang berkenan dengan agama atau duninya, rupa, akhlak, harta, anak, istri, pembantu, pakaian atau apa saja yang berkaitan dengannya.
Apakah seseorang dari kalian suka memakan daging saudaranya setelah ia meninggal dunia. Kalaupun tidak suka melakukan hal itu bahkan kamu membencinya karena nafsumu memang merasa jijik maka demikian pula hendaklah kamu tidak suka menggunjing saudaramu ketika ia hidup.
Maka janganlah kamu suka menggunjing dan bertaqwalah kamu kepada Allah tenntang apa yang Dia perintahkan dan Dia larang terhadapmu waspadalah dan takutlah kamu kepada Allah sesungguhnya Allah menerima taubat dari orang yang mau bertaubat kepadaNya atas dosanya yang sudah terlanjur ia lakukan, lagi maha belas kasih kepadanya sehingga Dia tidak akan mengazab setelah ia bertaubat.
Allah SWT melarang hamba-hamNya yang beriman banyak berperasangka, yaitu melakukan tuduhan dan sangkaan buruk terhadap keluarga, kerabat dan orang lain tidak pad tempatnya, seba sebagian dari perasangka itu adalah murani perbuatan dosa.
Maka jauhilah banyak perasangka buruk itu sebagai suatu kewaspadaan, diriwayatkan kepada kami dari amirul mu’minin umar bin khattab bahwa beliau mengatakan “barperasangka baiklah terhadap tuturan yang keluar dari mulut saudaramu yang beriman, sedang kamu sendiri mendapati adanya kemungkinan tuturan itu mengandung kebaikan”.
Firman Allah, “ Dan janganlah  kamu mencari-cari kesalahan orang lain” yakni, satu sama lain mencari-cari kesalahan masing-masing. Dan istilah tajassus (mata-mata).
Adapun pengertian tajassus biasanya diartikan untuk sesuatu yang baik. Seperti firaman Allah SWT ketika menceritakan tentang ya’kub, yaitu : hai anak-anakku pergilah kamu maka carilah berita tentang yusuf dan saudaaranya,……., akan tetapi terkadang kedua istilah ini digunakan untuk menunjukkan hal yang jelek.
Ghibah adalah haram berdasarkan ijma’ ulama’. Tidak ada pengecualian mengenai perbuatan ini kecuali terdapat kemaslahatan yang lebih kuat, seperti penetapan kecatatan olleh perawi hadit, penilaian keadilan, dan pemberian nasihat.
Demikian juga ghibah yang sejeniis ketiga ini. Sedangkan selain dari pada itu tetap didalam pengharaman yang sangat kuat dan larangan yang sangat kuat. Itulah sebabnya Allah berfirman “ sukakah salah seorang diantara kamu mamakan daging saudaranya yang sudah mati” yaitu sebagaiman kamu membeci tentang hal ini secara naluriyah, maka kamupun harus membencinya berlandaskan syariat, karena hukumnya akan lebih hebata dari sekedar memakan bangkai manusia.
Dan jalan pikiran ini merupakn cara untuk menjauhkan diri dari padanya, sebagaimana yang telah disabdakan Rasullalllah yang berkenaan dengan orang mengambil kembali apa yang telah diberikannya, “seperti anjing yamg muntah kemudian memakan kembali muntahnya”.
AL-HUJURAT : 13

ياايهاالناس ان خلقنكم من ذكر وانثى وجعلنكم شعوبا وقبائل لتعارفوا ان اكرمكم عند لله اتقكم ان لله عليم خبيرا

Artinya : “hai manusia, sesungguhnya kami ciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”
Setelah Allah SWT. Melarang pada ayat-ayat yang lalu mengolok-olok sesama manusia mengejek serta menghina dan panggil memanggil gelar yang buruk maka disisi Allah menyebutkan ayat yang lebih menegaskan lagi larangan tersebut da memperkuat cegahan tersebut. Allah menerangkan bahwa manusia seluruhnya berasal dari seorang ayah dan seorang ibu.
Allah telah memberitahukan kepada manusia bahwa Dia telah menciptakan mereka dari satu jiwa itu pasangannya, itulah Adam dan Hawa dan Allah juga telah menciptakan mereka berbangsa-bangsa dan bersuku-suku.
Maka kemuliaan manusia dipandang dari kaitan tentang ketanahannya denga Adam dan Hawa adalah sama. Hanya saja kemuliaan mereka itu bertingkat-tingkat bila dilihat dari suduut keagamaannya, seperti dalam hal ketaatannya kepada Allah SWT dan kepatuhan kepada RasulNya, karena itu setelah Allah melarang berbuat ghibah dan menghina satu sama lain, maka dia mengingatkan bahwa mereka itu sama dalam segi kemanusiaannya.

AR-RA’D : 11

له معقبت من بين يديه ومن خلفه يحفظونه من امر الله ان الله لايغير مابقوم حتى يغيروامابانفسهم واذاارادالله بقوم سوءا فلامردله ومالهم من دونه من وال

Artinya : “bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, dimuka dan dibelakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendir.dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum maka tak ada yang dapat  menolakNya dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia”
Para malaikat itu menjaga manusia dengan perintah, izin, dan pemeliharaan Allah.
Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum berupa nikmat dan kesehatan lalu mencabutnya dari mereka, sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri, seperti kezaliman sebagian mereka terhadap sebagian yang lain,dan kejahatan yang menggerogoti tatanan masyarakat serta menghacurkan ummatt,  seprti bibit penyakit menghancurkan individu.
Apabila Allah menghendaki keburukan bagi suatu kaum, seperti penyakit, kemiskinan, dan musibah lain yang disebabkan oleh ulah mereka sendiri, maka tidak ada seorangpun yang dapat melindungi mereka daripadanya tidak pula dapat menolah apa yang telah ditakdirkan Allah bagi mereka.
Mereka tidak mempunyai selain Allah seorang yang dapat menolah mereka, sehingga mendatangkan manfaat dan menolak kemudaratan dari mereka. Tuhan-tuhan yang mereka jadikan tidak dapat melakukan sedikitpun dari semua itu tidak pula dapat menolak bahaya dari dirinya sendiri lebih-lebih menolaknya dari yang lain.

AL-ANFAL : 53

ذلك بان الله لم يك مغيرا نعمة انعمها على قوم حتى يغيروامابانفسهم وان الله سميع عليم

Artinya : “yang demikian siksaan itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan mengubah sesuatu nikmat yang telah dianugrahkannya kepada suatu kaum, sehingga kaum itu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri, dan sesungguhnya Allah maha melihat lagi maha mengetahui”

AL-BAQARAH : 137

فان امنوا بمثل ماامنتم به فقداهتدوا وان تولوافانماهم فى شقاق فسيكفيكهم الله وهوالسميع العليم

Artinya : “maka jika mereka beriman kepada apa yang kamu beriman kepadanya,sungguh mereka sudah mendapat petunjuk dan jika mereka berpaling,sesungguhnya mereka berada pada permusuhan dengan kamu. Maka Allah akan memelihara kamu dari mereka.dan dialah yang maha mendengar lagi maha mengetahui”
فان امنوا بمثل ماامنتم به فقداهتدوا
Artinya : Maka jika mereka beriman kepada apa yang kamu beriman kepada Allah dengan iman yang benar, disamping beriman kepada para nabi dan rasul seperti kamu beriman kepada mereka, dan merekapun meninggalkan keyakinan dan menduga bahwa Allah SWT itu bias menjelma pada sebagian Nabi dan rasulNya adalah anak tuhan, maka jika demikian barulah sebenar-benar mendapat hidayah.
Sebab mereka berkeyakinan demikian karena iman mereka terhadap Allah telah dicampuri oleh paham berhala. Mereka benar-benar telah kehilangan inti ajaran para Nabi yakni ikhlas mengabdi kepada Allah, mengesakan Allah dan membersihkan jiwa sehingga mereka semakin jauh dari tujuan-tujuan agama yang sebenarnya.

وان تولوافانماهم فى شقاق
Artinya, jika mereka berpaling dari apa yang kamu ajak yakni kebali kepada inti ajaran agama dan masih beriman kepada sebagian rasul dan menolak sebagian lainnya maka akan semakin jauh dari kalian dan menjadi musuh kalian.

فسيكفيكهم الله وهوالسميع العليم
Artinya, Allah akan menjamin kamu dari gangguan dan tipu muslihat meraka. Kalian akan selamat bahkan Allah akan memperkuat da’wahmu serta akan memenangkan kamu secara gemilang.
Memang Allah telah membuktikan janjiNya kepada Nabi dan umat islam. Banyak dari kalangan quradah (yahudi) yang tertawa, dan kalangan bani nadil yang terusir ke negri syam.kemudian diwajibkan bagi kaum nasrani najran untuk membayar jizyah. Allah adalah maha mendengar segala perkataan yang keluar dari mulut yang mengajak kepada kekupuran dan kesesatan.. dan Allah maha mengetahui apa yang mereka simpan terhadap sahabat-sahabatmu yakni perasaan dendam dan kebencian.



BAB III
PENUTUP
A      KESIMPULAN
Dari pembahasan yang  telah kami uraikan sebelumnya, kami dapat memetik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
Ø  Allah melarang kita mengolok-olok suatu kaum karena boleh jadi orang yang diolok-olok lebih baik daripada yang mengolok-olok.
Ø  Allah melarang hamba-hambaNya yang beriman banyak berperasangka buruk karena berperasangka buruk itu merupakan dosa.
Ø  Allah memberitahukan kepada umat manusia bahwa Dia telah menciptakan kita dari satu jiwa dan telah menjadikan jiwa itu berpasang pasangan.
Ø  Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum berupa nikmat dan kesehatan lalu mencabutnya dari mereka, sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.
Ø  Sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan mengubah sesuatu nikmat yang telah dianugrahkannya kepada suatu kaum, sehingga kaum itu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri
Ø  Maka jika mereka beriman kepada apa yang kamu beriman kepadanya,sungguh mereka sudah mendapat petunjuk dan jika mereka berpaling,sesungguhnya mereka berada pada permusuhan dengan kamu.




B       SARAN
Mengingat manusia tidak luput dari kesalahan, makalah yang kami susun inipun masih banyak kesalahan dan kekeliruan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dari masyarakat pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Kepada Dosen pengajar diharapkan bimbingan lebih untuk mengingatkan mutu dan kwalitas mahasiswa PAI pada khususnya didalam mengembangkan ilmutafsir demi terwujudnya hubungan mahasiswa dengan masyarakat.





Rabu, 23 Desember 2009

MAKALAH USUL FIQH



BAB I
PENDAHULUAN
A      LATAR BELAKANG
Untuk hidup didunia dan kesejahteraannya di ahirat, yang allah turunkan melalui rasulnya yang berupa alqur’an dan hadis, karena dalil- dalil atau nas-nas yang ada dalam al-quran dan hadis terbatas jumlahnya sedangkan peristiwa yang terjadi semakin bertambah sesuai dengan perkembangan jumlah manusia yang setiap hari bertambah sehingga peristiwa yang terjadi menjadi tidak terbatas.
Dari masalah- masalah yang belum ada nasnya Kemudian dimasukkannya hukum –hukum yang disepakati oleh para sahabat nabi (di ijma’ ) sehingga oleh jumhurul ulama’ disepakati bahwa   salah satu suber- sumber syariat islam adalah ijma’
Karena syariat itu adalah hukum –hukum yang telah dinyatakan dan ditetapkan oleh allah sebagai peraturan hidup manusia untuk diimani ,diikuti dan dilaksanakan dalam kehidupannya, maka kita perlu untuk mengetauhui apa yang di maksud ijma’.
B.     RUMUSAN MASALAH
A      Pengertian ijma’
B       Rukun ijma’
C       Kehujjahan ijma’
D      Macam-macam kehujjahan
C.    TUJUAN PEMBELAJARAN
Maksud dan tujuan kami dalam penyusunan makalah ini adalah untuk mempermudah memahami ijma’ dalam amalan manusia.

BAB II
AL-IJMA’


C.    PENGERTIAN IJMA’
Ijma` menurut bahasa Arab berarti kesepakatan atau sependapat tentang sesuatu hal, seperti perkataan seseorang  yang berati “kaum itu telah sepakat (sependapat) tentang yang demikian itu.”
Menurut istilah ijma, ialah kesepakatan mujtahid ummat Islam tentang hukum syara dari peristiwa yang terjadi setelah Rasulullah SAW meninggal dunia. Sebagai contoh ialah setelah Rasulullah SAW meninggal dunia diperlukan pengangkatan seorang pengganti beliau yang dinamakan khalifah. Maka kaum muslimin yang ada pada waktu itu sepakat untuk mengangkat seorang khalifah dan atas kesepakatan bersama pula diangkatlah Abu Bakar RA sebagai khalifah pertama. Sekalipun pada permulaannya ada yang kurang menyetujui pengangkatan Abu Bakar RA itu, namun kemudian semua kaum muslimin menyetujuinya. Kesepakatan yang seperti ini dapat dikatakan ijma.
v  Dasar hukum ijma`
Dasar hukum ijma berupa al-Qur’an, al-Hadits dan akal pikiran.



ü  Al-Qur`an
Allah SWT berfirman:
$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãè‹ÏÛr& ©!$# (#qãè‹ÏÛr&ur tAqß™§9$# ’Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt“»uZs? ’Îû &äóÓx« çnr–Šãsù ’n<Î) «!$# ÉAqß™§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöqu‹ø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ 
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri diantara kamu.” (an-Nisâ’: 59)
Perkataan amri yang terdapat pada ayat di atas berarti hal, keadaan atau urusan yang bersifat umum meliputi urusan dunia dan urusan agama. Ulil amri dalam urusan dunia ialah raja, kepala negara, pemimpin atau penguasa, sedang ulil amri dalam urusan agama ialah para mujtahid.
Dari ayat di atas dipahami bahwa jika para ulil amri itu telah sepakat tentang sesuatu ketentuan atau hukum dari suatu peristiwa, maka kesepakatan itu hendaklah dilaksanakan dan dipatuhi oleh kaum muslimin.
Firman AIlah SWT:
(#qßJÅÁtGôã$#ur È@ö7pt¿2 «!$# $Yè‹ÏJy_ Ÿwur (#qè%§xÿs? 4 (#rãä.øŒ$#ur |MyJ÷èÏR «!$# öNä3ø‹n=tæ øŒÎ) ÷LäêZä. [ä!#y‰ôãr& y#©9r'sù tû÷üt/ öNä3Î/qè=è% Läêóst7ô¹r'sù ÿ¾ÏmÏFuK÷èÏZÎ/ $ZRºuq÷zÎ) ÷LäêZä.ur 4’n?tã $xÿx© ;otøÿãm z`ÏiB Í‘$¨Z9$# Nä.x‹s)Rr'sù $pk÷]ÏiB 3 y7Ï9ºx‹x. ßûÎiüt6ムª!$# öNä3s9 ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷/ä3ª=yès9 tbr߉tGöksE ÇÊÉÌÈ  
Artinya: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai.” (Ali Imran: 103)
Ayat ini memerintahkan kaum muslimin bersatu padu, jangan sekali-kali bercerai-berai. Termasuk dalam pengertian bersatu itu ialah berijma   (bersepakat) dan dilarang bercerai-berai, yaitu dengan menyalahi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh para mujtahid.
Firman Allah SWT:
`tBur È,Ï%$t±ç„ tAqß™§9$# .`ÏB ω÷èt/ $tB tû¨üt6s? ã&s! 3“y‰ßgø9$# ôìÎ6­Ftƒur uŽöxî È@‹Î6y™ tûüÏZÏB÷sßJø9$# ¾Ï&Îk!uqçR $tB 4’¯<uqs? ¾Ï&Î#óÁçRur zN¨Yygy_ ( ôNuä!$y™ur #·ŽÅÁtB ÇÊÊÎÈ                                         
Artinya: “Dan barangsiapa yang menantang Rasul setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang yang beriman, Kami biarkan ia berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukan ia ke dalam jahannam dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (an-Nisa: 115)
Pada ayat di atas terdapat perkataan sabîlil mu`minîna yang berarti jalan orang-orang yang beriman. Jalan yang disepakati orang-orang beriman dapat diartikan dengan ijma`, sehingga maksud ayat ialah: “barangsiapa yang tidak mengikuti ijma` para mujtahidin, mereka akan sesat dan dimasukkan ke dalam neraka.”
ü  AI-Hadits
Bila para mujtahid telah melakukan ijma` tentang hukum syara’ dari suatu peristiwa atau kejadian, maka ijma` itu hendaklah diikuti, karena mereka tidak mungkin melakukan kesepakatan untuk melakukan kesalahan apalagi kemaksiatan dan dusta, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Artinya: “umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
ü  Akal pikiran
Setiap ijma` yang dilakukan atas hukum syara`, hendaklah dilakukan dan dibina atas asas-asas pokok ajaran Islam. Karena itu setiap mujtahid dalam berijtihad hendaklah mengetahui dasar-dasar pokok ajaran Islam, batas-batas yang telah ditetapkan dalam berijtihad serta hukum-hukum yang telah ditetapkan. Bila ia berijtihad dan dalam berijtihad itu ia menggunakan nash, maka ijtihadnya tidak boleh melampaui batas maksimum dari yang mungkin dipahami dari nash itu. Sebaliknya jika dalam berijtihad, ia tidak menemukan satu nashpun yang dapat dijadikan dasar ijtihadnya, maka dalam berijtihad ia tidak boleh melampaui kaidah-kaidah umum agama Islam, karena itu ia boleh menggunakan dalil-dalil yang bukan nash, seperti qiyas, istihsan dan sebagainya. Jika semua mujtahid telah melakukan seperti yang demikian itu, maka hasil ijtihad yang telah dilakukannya tidak akan jauh menyimpang atau menyalahi al-Qur’an dan al-Hadits, karena semuanya dilakukan berdasar petunjuk kedua dalil ltu. Jika seorang mujtahid boleh melakukan seperti ketentuan di atas, kemudian pendapatnya boleh diamalkan, tentulah hasil pendapat mujtahid yang banyak yang sama tentang hukum suatu peristiwa lebih utama diamalkan.
B.     RUKUN-RUKUN IJMA’
Dari definisi dan dasar hukum ijma' di atas, maka ulama ushul fiqh menetapkan rukun-rukun ijma' sebagai berikut:
1. Harus ada beberapa orang mujtahid dikala terjadinya peristiwa dan para mujtahid itulah yang melakukan kesepakatan (menetapkan hukum peristiwa itu.
2. Yang melakukan kesepakatan itu hendaklah seluruh mujtahid yang ada dalam dunia Islam.
3.  Kesepakatan itu harus dinyatakan secara tegas oleh setiap mujtahid bahwa ia sependapat dengan mujtahid-mujtahid yang lain tentang hukum (syara') dari suatu peristiwa yang terjadi pada masa itu.
4.      Kesepakatan itu hendaklah merupakan kesepakatan yang bulat dari seluruh mujtahid. Seandainya terjadi suatu kesepakatan oleh sebahagian besar mujtahid yang ada, maka keputusan yang demikian belum pasti ke taraf ijma’. Ijma’ yang demikian belum dapat dijadikan sebagai hujjah syari’ah.

C.    KEHUJJAHAN
Status kehujjahan dan kedudukannya dalam syari’at. Kebanyakan ulama menetapkan bahwa ijma’ dapat dijadikan hujjah dan sumber hukum Islam dalam menetapkan hukum dengan nilai kehujjahan yang bersifat zhanny. Sedangkan golongan Syi’ah memandang bahwa ijma’ ini sebagai hijjah yang harus diamalkan, Namun lebih lanjut, kalangan Syi’ah tidak menerima ijma’ sebagai hujjah, dengan alasan karena pembuat hukum menurut keyakinan mereka adalah iman yang mereka anggap ma’shum (terhindar dari dosa).
Untuk menguatkan pendapatnya ini, jumhur mengemukakan beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi, diantaranya :
1.      Q.S Al-Nisa, ayat 59 :
$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãè‹ÏÛr& ©!$# (#qãè‹ÏÛr&ur tAqß™§9$# ’Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt“»uZs? ’Îû &äóÓx« çnr–Šãsù ’n<Î) «!$# ÉAqß™§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöqu‹ø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ  



2.      Hadits Nabi yang artinya : “Umatku tidak akan berkumpul melakukan    kesalahan (H.R.al-Tirmidzi) “ menurut redaksi hadits lain, artinya : “ saya memohon kepada Allah agar umatku tidak sepakat melakukan kesalahan lalu Allah mengabulkannya (H.R.Ahmad bin Hambal dan al-Thabari)”.
Apabila mujtahid telah sepakat terhadap suatu ketetapan hukum suatu peristiwa atau masalah, maka mereka wajib ditaati oleh umat. Hukum yang disepakati itu adalah hasil pendapat para mujtahid umat Islam, kerenanya pada hakikatnya hukum ini adalah hukum umat yang dibicarakan oleh mujtahid dan ijma’ ini menempati tingkat ketiga sebagai hukum syar’i, setelah Al-Qur’an dan Hadits.
4.      Kemungkinan terjadinya Ijma’ Jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’ mungkin dapat terlaksana dan memang telah terjadi dalam kenyataan. Umpamanya pengangkatan Abu Bakar menjadi khalifah setelah wafatnya Nabi ditetapkan dengan ijma’, demikian juga haramnya lemak babi dan lain-lain hukum furu’ sebagaimana yang tersebar dalam kitab-kitab fiqih.
Ulama yang berpendapat tidak mungkin terjadinya ijma’ melihat dari segi sulitnya mencapai kata sepakat diantara sekian banyak ulama mujtahid, sedangkan ulama yang menyatakan mungkin terjadinya ijma’ melihat dari segi secara teoritis memang dapat berlaku meskipun sulit terlaksana secara praktis.
Para ulama ushul fiqih klasik dan modern telah membahas persoalan kemungkinan terjadinya ijma’. Mayoritas ulama klasik mengatakan tidaklah sulit untuk melakukan ijma’, bahkan secara aktual ijma’ itu telah ada. Mereka mencontohkan hukum-hukum yang telah disepakati , seperti kesepakatantentang pembagian harta waris bagi nenek sebesar seperenam dari harta waris dan larangan menjual makanan yang belum ada ditangan penjual.
Adapun ijma’ dalam pandangan ulama ushul fiqih kontemporer, seperti Abu Zahrah, ‘Abdul Wahhab Khallaf, dan Wahbah Zuhaili, mengatakan bahwa ijma’ yang mungkin terjadi hanyalah dizaman sahabat, karena para sahabat masih berada pada satu daerah. Adapun dimasa sesudahnya, untuk melakukan ijma’ tidak mungkin, karena luasnya wilayah Islam dan tidak mungkin mengumpulkan seluruh ulama pada suatu tempat. Zakiyuddin Sya’ban mengatakan bahwa apabila didapati dalam kitab-kitab fiqih ungkapan ijma’, maka yang mereka maksud kemungkinan ijma’ sukuti atau ijma’ kebanyakan ulama, bukan ijma’ sebagaimana yang didefenisiskan oleh para ahli ushul fiqih.

  1. MACAM-MACAM IJMA’
Macam-macam ijma’. Adapun ijma’ ditinjau dari cara-cara terjadinya atau cara menghasilkannya terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
    1. Ijma’ Sharih, yaitu kesepakatan para mujtahid pada suatu waktu terhadap hukum suatu kejadian dengan menyajikan pendapat masing-masing secara jelas yang dilakukan dengan dengan cara memberi fatwa atau mempraktekkannya.
    2. Ijma’ Sukuti, yaitu sebagian mujtahid menyatakan pendapatnya dengan jelas dari hukum suatu peristiwa dengan memfatwakannya atau mempraktekkannya, sedangkan sebagian mujtahid yang lain tidak menyatakan persetujuannya dan tidak pula menentangnnya.
      Ijma’ sharih merupakan ijma’ yang hakiki, sekaligus dijadikan sebagai hujjah syar’iyah. Pendapat tersebut dikemukakan oleh jumhur ulama. Sedangkan ijma’ sukuti adalah merupakan ijma’ i’tibari (relatif) lantaran mujtahid yang tidak memberi tanggapan belum tentu menunjukkan pada sikap setuju. Dengan demikian tidak menjamin adanya kesepakatan atau ijma’, yang akibatnya selalu dipertentangkan kehujjahannya. Kemudian jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’ sukuti tidak bisa dkatakan sebagai hujjah, disamping ijma’ sukuti itu anya merupakan pendapat sebagian mujtahid.
Sedangkan ditinjau dari segi qathi’ atau zhanni dalalah hukumnya juga terbagi menjadi dua, yaitu :
1.      Ijma’ Qathi’ Dilalah, yakni hukumnya telah dipastikan dan tidak ada jalan lain untuk mengeluarkan hukum yang bertentangan, serta tidak boleh mengadakan ijtihad terhadap hukum syara’ yang telah ditetapkan oleh ijma’ itu (Ijma’ Sharih/Qath’i).

2.      Ijma’ Zhanii Dalalah, yakni hukumnya diduga kuat mengenai suatu kejadian, oleh sebab itu masih memungkinkan adanya ijtihad, sebab hasil ijtihad bukan merupakan pendapat seluruh mujtahid (Ijma’ sukuti). 

Ada lagi lagi yang membagi ijma’ menjadi dua macam, yaitu :
1.      Ijma’ Qath’i, yaitu ijma’ yang diketahui terjadinya diantara umat ini secara pasti.
2.      Ijma’ Zhanni, yaitu ijma’ yang tidak diketahui kecuali dengan cara menelaah dan meneliti.
Ijma’ (kesepakatan) ulama ini dapat dibagi menjadi tiga cara, yaitu
1.      Dengan Ucapan (qauli), yaitu kesepakatan berdasarkan pendapat yang dikeluarkan para mujtahid yang diakui sah dalam suatu masalah.
2.      Dengan Perbuatan (fi’li), yaitu kesepakatan para mujtahid dalam mengamalkan sesuatu.
3.      Dengan Diam (sukuti), yaitu apabila tidak ada diantara para mujtahid yang membantah terhadap pendapat satu atau dua mujtahid lainnya dalam suatu masalah.
Dalam kitab-kitab fiqh terdapat pula beberapa macam ijma’ yang dihubungkan dengan masa terjadi, tempat terjadi atau orang yang melaksanakannya. Ijma`-ijma` itu ialah:
1.      Ijma`sahabat, yaitu ijma` yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah SAW;
2.      Ijma`khulafaurrasyidin, yaitu ijma` yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali bin Abi Thalib. Tentu saja hal ini hanya dapat dilakukan pada masa ke-empat orang itu hidup, yaitu pada masa Khalifah Abu Bakar. Setelah Abu Bakar meninggal dunia ijma` tersebut tidak dapat dilakukan lagi;
3.      Ijma`shaikhan, yaitu ijma`yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar bin Khattab;
4.      Ijma`ahli Madinah, yaitu ijma` yang dilakukan oleh ulama-ulama Madinah. Ijma` ahli Madinah merupakan salah satu sumber hukum Islam menurut Madzhab Maliki, tetapi Madzhab Syafi`i tidak mengakuinya sebagai salah satu sumber hukum Islam;
5.      Ijma` ulama Kufah, yaitu ijma` yang dilakukan oleh ulama-ulama Kufah. Madzhab Hanafi menjadikan ijma` ulama Kufah sebagai salah satu sumber hukum Islam.
Objek ijma’ Obyek ijma' ialah semua peristiwa atau kejadian yang tidak ada dasarnya dalarn al-Qur'an dan al-Hadits, peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan ibadat ghairu mahdhah (ibadat yanng tidak langsung ditujukan kepada Allah SWT) bidang mu'amalat, bidang kemasyarakatan atau semua hal-hal yang berhubungan dengan urusan duniawi tetapi tidak ada dasarnya dalam al-Qur'an dan al-Hadits.
















BAB III
PENUTUP
A      KESIMPULAN
Ijma’ menurut bahasa adalah azam dan ittifaq(kesepakatan). Sedangkan menurut istilah yang sering dipakai oleh kebanyakan ulama adalah : Status kehujjahan dan kedudukannya dalam syari’at, yaitu Kebanyakan ulama menetapkan bahwa ijma’ dapat dijadikan hujjah dan sumber hukum Islam dalam menetapkan hukum, dengan dalil dari Al-Quran dan Sunnah.
Kemungkinan terjadinya Ijma’, yaitu Jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’ mungkin dapat terlaksana dan memang telah terjadi dalam kenyataan. Umpamanya pengangkatan Abu Bakar menjadi khalifah setelah wafatnya Nabi ditetapkan dengan ijma’, demikian juga haramnya lemak babi dan lain-lain.
Macam-macam ijma’, yaitu : Adapun ijma’ ditinjau dari cara-cara terjadinya atau cara menghasilkannya terbagi menjadi dua bagian, yaitu : Ijma’ Sharih,
Ijma’ Sukuti, Sedangkan ditinjau dari segi qathi’ atau zhanni dalalah hukumnya juga terbagi menjadi dua, yaitu : Ijma’ Qathi’ Dilalah,  Ijma’ Zhanii Dalalah, Ada lagi lagi yang membagi ijma’ menjadi dua macam, yaitu : Ijma’ Qath’i,  Ijma’ Zhanni, Ijma’ (kesepakatan) ulama ini dapat dibagi menjadi tiga cara, yaitu : Dengan Ucapan (qauli), Dengan Perbuatan (fi’li), Dengan Diam (sukuti),






  1. SARAN
Mengingat manusia tidak luput dari kesalahan, makalah yang kami susun inipun masih banyak kesalahan dan kekeliruan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dari masyarakat pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Kepada Dosen pengajar diharapkan bimbingan lebih untuk mengingatkan mutu dan kwalitas mahasiswa PAI pada khususnya didalam mengembangkan ilmutafsir demi terwujudnya hubungan mahasiswa dengan masyarakat.


















DAFTAR PUSTAKA
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsmani. Ushul Fiqih. Jogjakarta : Media Hidayah. 2008.
Syekh Ali bin Muhammad Al-Jurjani. At-Ta’rifat. Haromain. Syarifuddin, Amir. Prof.Dr. Ushul Fiqih jilid I. Ciputat : Logos. 1997.
Wahhab Khallaf, Abdul. Prof. Dr. (alih bahasa : Prof. KH. Masdar Helmy). Ilmu Ushul Fiqih. Bandung : Gema Risalah Press. 1997.
Yahya, Mukhtar.Prof. Dr.dan Prof. Drs. Fatchurrahman. Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam. Bandung : Al-Ma’arif. 1993.
Suparta.Drs. dan Drs. Djedjen Zainuddin. Fiqih . Semarang : Toha Putra. 2004.
Haroen, Nasrun.Dr. MA. Ushul Fiqih I. Ciputat : Logos. 1997