BAB
I
PENDAHULUAN
A
LATAR BELAKANG
Dengan adanya fungsi hadits terhadap Al-qur’an,
menuntut kita untuk mengkaji secara jeli dan tepat dalam menggali maksud yang
tekandung di dalam alqur’an. Untuk
mengetahui berbagai hal yang berkaitan dengan kitab suci itu, dibutuhkan
perhatian khusus, pencurahan penuh dan pembahasan secara mendasar. oleh kerena
itu dengan hadirnya makalah yanag kami susun ini diharapkan para pembaca dapat
memahami lebih jauh tentang fungsi hadits terhadap Al-qur’an agar kita dapat
menerapkan dalam kehidupan beragama.
B
RUMUSAN MASALAH
A
Fungsi
Hadits Terhadap Al-Qur’an
B
Kedudukan
dan Fungsi Hadts
C
Kedudukan
Hadist Terhadap Al Quran
D
Fungsi
Perbandingan Hadits dengan Al-Qur’an
C
TUJUAN PEMBELAJARAN
Maksud dan tujuan kami dalam penyusunan makalah ini
adalah untuk mempermudah mentafsirkan ayat al-qur’an dalam amalan manusia,
dalam situasi dan kondisi tertentu. Artinya kita sebagai umat muslim harus
mengetahui tujuan dan fungsi hadits terhadap al-qur’an.
BAB
II
FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QUR’AN
A
KEDUDUKAN
DAN PUNGSI HADTS
Kedudukan hadits dalam ajaran Islam menempati posisi
yang sangat strategis. Hal itu terjadi karena Hadits menjadi sumber hukum kedua
setelah al-Qur’an. Baik al-Qur’an maupun hadits merupakan wahyu, hanya saja
yang pertama wahyu mathluw sedang yang kedua wahy ghair mathluw. Posisi hadits
seperti ini tidak hanya dijelaskan oleh Nabi saw. bahkan juga oleh Allah swt.
Hadits nabi SAW. Merupakan
penafsiran al-qur’an dalam praktik atau penerapan ajaran islam secara factual
dan ideal. Demikian ini mengingat bahwa pribadi rasulullah merupakan perwujudan
dari al-qur’an yang ditafsirkan untuk manusia, serta ajaran islam yang
dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam beberapa tempat, penjelasan-penjelasan yang
diisyaratkan oleh ayat-ayat al-qur’an hanya bersifat mujmal umum atau mutlak
misalnya tentang perintah shalat yang diungkapkan secara mujmal, tidak
menerangkan bilangan rakaat, tidak menerangkan cara-caranya maupun syarat
rukunnya.
Banyak hhukum-hukum dalam al-qur’an yang diantaranya
sulit dipahami dan dijalankan bila tidak diperoleh penjelasan yang diperoleh
dari hadits nabi SAW. Oleh sebab itu para sahabat yang tidak memahami al-qur’an
perlu kembali kepada rasullullah untuk memperoleh penjelasan yang diperlukan
tentang ayat-ayat alqur’an.
Dengan demikian, maka hadits nabi SAW. Berkedudukan
sebagai sumber hokum islam yang kedua setelah alqur’an. Hal ini sesuai dengan
firman Allah :
!$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4
“Apa
yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu,
Maka tinggalkanlah”
(QS.alhasyir)
Allah
memerintahkan kita untuk menaati rasul sebagaimana menaati Allah SWT.
B
KEDUDUKAN
HADIST TERHADAP AL QURAN
Mempunyai
empat fungsi pokok yaitu :
1.
Memperkuat dan
menetapkan hukum-hukum yang tidak ditentukan dalam al quran(bayan taqrir)
seperti :
(#qç6Ï^tFô_$$sù [ô_Íh9$# z`ÏB Ç`»rO÷rF{$# (#qç6Ï^tFô_$#ur ^öqs% Ír9$# ÇÌÉÈ
‘’Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan
jauhilah perkataan-perkataan dusta.”
&nbs_;nbsp; Sehubungan dengan ayat ini
Rasulullah SAW. Bersabda;
الاانبئكم باكبر الكبائر ؟ قلنا : بلى
يا رسول الله .قال :الاشراك باالله وعقوق الوالدين
(وكان
متكئا فجلس) فقال :الا وقول الزور
“Perhatikanlah
,akan aku beri tahukan kepadamu sebesar-besarnya dosa besar,sahut kami,baiklah
,rasulullah.Beliau bersabda,menyekutukan Allah dan kedua orang tua.saat itu
rasulullah sedang bersandar,lalu beliau bersabda’’awas berkata dusta”
(HR.bukhari
dan muslim)
2.
Memberikan
penafsiran tentang ayat-ayat yang bersifat mujmal dan bersifat mutlak(bayan
tafsir). Seperti contoh: dalam alquran perintah shalat hanya disebutkan
dengan:
ÉOÏ%r& no4qn=¢Á9$# Ï8qä9à$Î! ħôJ¤±9$# 4n<Î) È,|¡xî È@ø©9$# tb#uäöè%ur Ìôfxÿø9$# ( ¨bÎ) tb#uäöè% Ìôfxÿø9$# c%x. #Yqåkô¶tB ÇÐÑÈ
“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir
sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh[865]. Sesungguhnya shalat
subuh itu disaksikan (oleh malaikat).ayat Ini menerangkan waktu-waktu shalat
yang lima .
tergelincir matahari untuk waktu shalat Zhuhur dan Ashar, gelap malam untuk
waktu Magrib dan Isya”
Bagaimana cara pelaksanaannya ,kapan
waktunya yang tepat shalat Itu harus dilakukan dan sebagainya tidak terdapat keterangan di dalam alqur’an. Maka
datanglah rasulullah memberikan penjelasan, mula-mula beliau secara langsung
memberikan contoh secara praktis berupa fi’liyah cara shalat yang dimaksudkan,
kemudian beliau bersabda :
صلوا
كما رايتمو نى اصلى
“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu melihat aku melakukan
shalat”.
3.
Menetapkan
hukum aturan-aturan yagn tidak didapati di dalam al-qur’an (bayan naskhi),
misalnya di dalam masalah pernikahan. Allah menghalalkan persetubuhan dengan
cara menikah dan mengharamkannya lantaran zina. Maka bagaimanakah persetubuhan
itu terjadi setelah nikah yang menyalahi syara’ ? maka rasulullah bersabda :
ايما امراة نكحت
بغير اذن وليها فنكاحها باطل فنكاحها باطل فنكاحها باطل فان دخل بها فلها المهر
بما استحل منهاز
“siapa saja
yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal, maka kalau sudah terjadi
persetubuhan sengannya maka dia berhak menerima lantaran persetujuan itu”
Rasulullah melarang perkawinan
antara laki-laki dengan perempuan yang sepersusuan karena mereka dianggap
senasab.
Begitu pula nabi melarang
poligami antara perempuan dengan bibinya, dengan sabdanya :
لا يجمع بين المراة وعمتها ولا يجمع بين المراة وخالتها
“tidak
boleh dikumpulkan antara seorang perempuan dengan saudara bapaknya dan seorang
perempuan denga saudara ibunya”
4. Dasar tasyri (syari'at Islam)
tidaklah asing bagi kaum muslimin dan tidak diragukan lagi bahwa As-Sunnah
merupakan salah satu sumber hukum Islam disamping Al-Qur'an dan dia mempunyai
cabang-cabang yang sangat luas, hal ini disebabkan karena Al-Qur'an kebanyakan
hanya mencantumkan kaidah-kaidah yang bersifat umum serta hukum-hukum yang
sifatnya global yang mana penjelasannya didapatkan dalam As-Sunnah
An-Nabawiyah.
Oleh karena itu As-Sunnah mesti dijadikan landasan dan rujukan serta
diberikan inayah (perhatian) yang sepantasnya untuk digali hukum-hukum yang
terkandung di dalamnya. Dan pembahasan tentang sunnah Nabi Shallallhu ‘alaihi
wa sallam merupakan hal yang sangat penting dalam pembentukan fikrah islamiyah
serta upaya untuk mengenal salah satu mashdar syari'at Islam, apalagi As-Sunnah
sejak dulu selalu menjadi sasaran dari serangan-serangan firqah yang menyimpang
dari manhaj yang haq, yang bertujuan untuk memalingkan ummat Islam dari manhaj
Nabawi dan menjadikan mereka ragu terhadap As-Sunnah.
Dalil yang menetapkan tentang kedudukan hadits sebagai dasar tasyri
sangat banyak baik berdasarkan Al-Qur'an, hadits itu sendiri maupun ijma
(kesepakatan) para sahabat diantaranya;
C
FUNGSI
PERBANDINGAN HADITS DENGAN AL-QUR’AN
Sunnah
atau hadits dalam islam merupakan sumber hukum kedua dan kedudukannya setingkat
lebih rendah daripada al-qu‘an.
Al-qur’an adalah kalamullah yang
diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muahammad Saw.lewat malaikat jibril secara
lengkap berupa lafaz dan sanadnya sekaligus, sedangkan lafaz hadits bukanlah
dari Allah melainkan dari redaksi nabi sendiri.
Dari
segi kekuatan dallahnya , alqur’an adalah mutawattir yang qat’I, sedangkan
hadits kebanyakan khobar ahad yang hanya memiliki dhalalah dzanni.
BAB III
PENUTUP
A
KESIMPULAN
Dari pembahasan yang
telah kami uraikan sebelumnya, kami dapat memetik beberapa kesimpulan
sebagai berikut :
Ø
Kedudukan hadits dalam
ajaran Islam menempati posisi yang sangat strategis.
Ø Hadits menjadi sumber hukum kedua setelah al-Qur’an.
1)
Memperkuat dan
menetapkan hukum-hukum yang tidak ditentukan dalam al quran(bayan taqrir),
2)
Memberikan
penafsiran tentang ayat-ayat yang bersifat mujmal dan bersifat mutlak(bayan
tafsir),
3)
Menetapkan
hukum aturan-aturan yagn tidak didapati di dalam al-qur’an (bayan naskhi),
4)
Dasar tasyri (syari'at Islam).
Ø Al-qur’an
adalah kalamullah yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muahammad Saw.lewat
malaikat jibril secara lengkap berupa lafaz dan sanadnya sekaligus, sedangkan
lafaz hadits bukanlah dari Allah melainkan dari redaksi nabi sendiri.
B
SARAN
Mengingat manusia tidak luput dari kesalahan, makalah
yang kami susun inipun masih banyak kesalahan dan kekeliruan. Oleh karena itu,
kami mengharapkan saran dari masyarakat pembaca yang bersifat membangun demi
kesempurnaan makalah ini.
Kepada Dosen pengajar diharapkan bimbingan lebih untuk
mengingatkan mutu dan kwalitas mahasiswa PAI pada khususnya didalam
mengembangkan ilmutafsir demi terwujudnya hubungan mahasiswa dengan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Muhammad,Drs,H, Ulumul Hadits, CV
Pustaka Setia, Bandung .
2000
Suparta, Munzier, Ilmu Hadist,
Jakarta : PT.
Raja Grafindo, persada. 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar