Powered By Blogger

Rabu, 25 Februari 2009

MAKALAH ULUMUL QUR'AN




BAB I

PENDAHULUAN
A      LATAR BELAKANG
Dengan adanya fungsi hadits terhadap Al-qur’an, menuntut kita untuk mengkaji secara jeli dan tepat dalam menggali maksud yang tekandung di dalam  alqur’an. Untuk mengetahui berbagai hal yang berkaitan dengan kitab suci itu, dibutuhkan perhatian khusus, pencurahan penuh dan pembahasan secara mendasar. oleh kerena itu dengan hadirnya makalah yanag kami susun ini diharapkan para pembaca dapat memahami lebih jauh tentang fungsi hadits terhadap Al-qur’an agar kita dapat menerapkan  dalam kehidupan beragama.
B       RUMUSAN MASALAH
A      Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur’an
B       Kedudukan dan Fungsi Hadts
C       Kedudukan Hadist Terhadap Al Quran
D      Fungsi Perbandingan Hadits dengan Al-Qur’an
C      TUJUAN PEMBELAJARAN
Maksud dan tujuan kami dalam penyusunan makalah ini adalah untuk mempermudah mentafsirkan ayat al-qur’an dalam amalan manusia, dalam situasi dan kondisi tertentu. Artinya kita sebagai umat muslim harus mengetahui tujuan dan fungsi hadits terhadap al-qur’an.




BAB II
FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QUR’AN


A      KEDUDUKAN DAN PUNGSI HADTS
Kedudukan hadits dalam ajaran Islam menempati posisi yang sangat strategis. Hal itu terjadi karena Hadits menjadi sumber hukum kedua setelah al-Qur’an. Baik al-Qur’an maupun hadits merupakan wahyu, hanya saja yang pertama wahyu mathluw sedang yang kedua wahy ghair mathluw. Posisi hadits seperti ini tidak hanya dijelaskan oleh Nabi saw. bahkan juga oleh Allah swt.
Hadits nabi SAW. Merupakan penafsiran al-qur’an dalam praktik atau penerapan ajaran islam secara factual dan ideal. Demikian ini mengingat bahwa pribadi rasulullah merupakan perwujudan dari al-qur’an yang ditafsirkan untuk manusia, serta ajaran islam yang dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam beberapa tempat, penjelasan-penjelasan yang diisyaratkan oleh ayat-ayat al-qur’an hanya bersifat mujmal umum atau mutlak misalnya tentang perintah shalat yang diungkapkan secara mujmal, tidak menerangkan bilangan rakaat, tidak menerangkan cara-caranya maupun syarat rukunnya.
Banyak hhukum-hukum dalam al-qur’an yang diantaranya sulit dipahami dan dijalankan bila tidak diperoleh penjelasan yang diperoleh dari hadits nabi SAW. Oleh sebab itu para sahabat yang tidak memahami al-qur’an perlu kembali kepada rasullullah untuk memperoleh penjelasan yang diperlukan tentang ayat-ayat alqur’an.
Dengan demikian, maka hadits nabi SAW. Berkedudukan sebagai sumber hokum islam yang kedua setelah alqur’an. Hal ini sesuai dengan firman Allah :
!$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah”
(QS.alhasyir)
Allah memerintahkan kita untuk menaati rasul sebagaimana menaati Allah SWT.
B       KEDUDUKAN HADIST TERHADAP AL QURAN
Mempunyai empat fungsi pokok yaitu :
1.      Memperkuat dan menetapkan hukum-hukum yang tidak ditentukan dalam al quran(bayan taqrir) seperti :
(#qç6Ï^tFô_$$sù š[ô_Íh9$# z`ÏB Ç`»rO÷rF{$# (#qç6Ï^tFô_$#ur š^öqs% Ír9$# ÇÌÉÈ
‘’Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.”
            Sehubungan dengan ayat ini Rasulullah SAW. Bersabda;
            الاانبئكم باكبر الكبائر ؟ قلنا : بلى يا رسول الله .قال :الاشراك باالله وعقوق الوالدين
(وكان متكئا فجلس) فقال :الا وقول الزور
“Perhatikanlah ,akan aku beri tahukan kepadamu sebesar-besarnya dosa besar,sahut kami,baiklah ,rasulullah.Beliau bersabda,menyekutukan Allah dan kedua orang tua.saat itu rasulullah sedang bersandar,lalu beliau bersabda’’awas berkata dusta”
                                                                                    (HR.bukhari dan muslim)
2.      Memberikan penafsiran tentang ayat-ayat yang bersifat mujmal dan bersifat mutlak(bayan tafsir). Seperti contoh: dalam alquran perintah shalat hanya disebutkan dengan:
ÉOÏ%r& no4qn=¢Á9$# Ï8qä9à$Î! Ä§ôJ¤±9$# 4n<Î) È,|¡xî È@ø©9$# tb#uäöè%ur Ìôfxÿø9$# ( ¨bÎ) tb#uäöè% Ìôfxÿø9$# šc%x. #YŠqåkôtB ÇÐÑÈ
            “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh[865]. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).ayat Ini menerangkan waktu-waktu shalat yang lima. tergelincir matahari untuk waktu shalat Zhuhur dan Ashar, gelap malam untuk waktu Magrib dan Isya”

            Bagaimana cara pelaksanaannya ,kapan waktunya yang tepat shalat Itu harus dilakukan dan sebagainya tidak  terdapat keterangan di dalam alqur’an. Maka datanglah rasulullah memberikan penjelasan, mula-mula beliau secara langsung memberikan contoh secara praktis berupa fi’liyah cara shalat yang dimaksudkan, kemudian beliau bersabda :
صلوا كما رايتمو نى اصلى
“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu melihat aku melakukan shalat”.
3.      Menetapkan hukum aturan-aturan yagn tidak didapati di dalam al-qur’an (bayan naskhi), misalnya di dalam masalah pernikahan. Allah menghalalkan persetubuhan dengan cara menikah dan mengharamkannya lantaran zina. Maka bagaimanakah persetubuhan itu terjadi setelah nikah yang menyalahi syara’ ? maka rasulullah bersabda :
ايما امراة نكحت بغير اذن وليها فنكاحها باطل فنكاحها باطل فنكاحها باطل فان دخل بها فلها المهر بما استحل منهاز
 “siapa saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal, maka kalau sudah terjadi persetubuhan sengannya maka dia berhak menerima lantaran persetujuan itu”
Rasulullah melarang perkawinan antara laki-laki dengan perempuan yang sepersusuan karena mereka dianggap senasab.
Begitu pula nabi melarang poligami antara perempuan dengan bibinya, dengan sabdanya :
لا يجمع بين المراة وعمتها ولا يجمع بين المراة وخالتها
“tidak boleh dikumpulkan antara seorang perempuan dengan saudara bapaknya dan seorang perempuan denga saudara ibunya”
4.   Dasar tasyri (syari'at Islam) tidaklah asing bagi kaum muslimin dan tidak diragukan lagi bahwa As-Sunnah merupakan salah satu sumber hukum Islam disamping Al-Qur'an dan dia mempunyai cabang-cabang yang sangat luas, hal ini disebabkan karena Al-Qur'an kebanyakan hanya mencantumkan kaidah-kaidah yang bersifat umum serta hukum-hukum yang sifatnya global yang mana penjelasannya didapatkan dalam As-Sunnah An-Nabawiyah.
Oleh karena itu As-Sunnah mesti dijadikan landasan dan rujukan serta diberikan inayah (perhatian) yang sepantasnya untuk digali hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Dan pembahasan tentang sunnah Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam merupakan hal yang sangat penting dalam pembentukan fikrah islamiyah serta upaya untuk mengenal salah satu mashdar syari'at Islam, apalagi As-Sunnah sejak dulu selalu menjadi sasaran dari serangan-serangan firqah yang menyimpang dari manhaj yang haq, yang bertujuan untuk memalingkan ummat Islam dari manhaj Nabawi dan menjadikan mereka ragu terhadap As-Sunnah.
Dalil yang menetapkan tentang kedudukan hadits sebagai dasar tasyri sangat banyak baik berdasarkan Al-Qur'an, hadits itu sendiri maupun ijma (kesepakatan) para sahabat diantaranya;
C      FUNGSI PERBANDINGAN HADITS DENGAN AL-QUR’AN
Sunnah atau hadits dalam islam merupakan sumber hukum kedua dan kedudukannya setingkat lebih rendah daripada al-qu‘an.
            Al-qur’an adalah kalamullah yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muahammad Saw.lewat malaikat jibril secara lengkap berupa lafaz dan sanadnya sekaligus, sedangkan lafaz hadits bukanlah dari Allah melainkan dari redaksi nabi sendiri.
Dari segi kekuatan dallahnya , alqur’an adalah mutawattir yang qat’I, sedangkan hadits kebanyakan khobar ahad yang hanya memiliki dhalalah dzanni.
Para sahabat mengumpulkan al-qur’an dalam mushaf dan menyampaikan kepada umat dengan keadaan aslinya, satu huruf pun tidak berubah atau hilang, sedangkan hadits tidak demikian keadaannya.







BAB III
PENUTUP
A      KESIMPULAN
Dari pembahasan yang  telah kami uraikan sebelumnya, kami dapat memetik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
Ø  Kedudukan hadits dalam ajaran Islam menempati posisi yang sangat strategis.
Ø  Hadits menjadi sumber hukum kedua setelah al-Qur’an.
1)      Memperkuat dan menetapkan hukum-hukum yang tidak ditentukan dalam al quran(bayan taqrir),
2)      Memberikan penafsiran tentang ayat-ayat yang bersifat mujmal dan bersifat mutlak(bayan tafsir),
3)      Menetapkan hukum aturan-aturan yagn tidak didapati di dalam al-qur’an (bayan naskhi),
4)      Dasar tasyri (syari'at Islam).
Ø  Al-qur’an adalah kalamullah yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muahammad Saw.lewat malaikat jibril secara lengkap berupa lafaz dan sanadnya sekaligus, sedangkan lafaz hadits bukanlah dari Allah melainkan dari redaksi nabi sendiri.
B       SARAN
Mengingat manusia tidak luput dari ksalahan, makalah yang kami susun inipun masih banyak kesalahan dan kekeliruan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dari masyarakat pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Kepada Dosen pengajar diharapkan bimbingan lebih untuk mengingatkan mutu dan kwalitas mahasiswa PAI pada khususnya didalam mengembangkan ilmutafsir demi terwujudnya hubungan mahasiswa dengan masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Muhammad,Drs,H, Ulumul Hadits, CV Pustaka Setia, Bandung. 2000
Suparta, Munzier, Ilmu HadistJakarta: PT. Raja Grafindo, persada. 2002