BAB
I
PENDAHULUAN
A
LATAR BELAKANG
islam adalah agama yang suci, yang dibawa oleh
nabi Muhammad saw sebagai rahmat untuk semesta alam.
Hal ini mengakibatkan, ada sebagian wanita yang
menggugurkan kandungannya setelah janin bersemi dalam rahimnya. Janin ( Manusia dalam Rahim ) Pengguguran
kandungan alias aborsi ( abortus, bahasa Latin ) secara umum dapat dipilah
dalam dua kategori, yakni aborsi alami ( abortus natural ) dan aborsi buatan (
abortus provocatus), yang termasuk didalamnya abortus provocatus criminalis,
yang merupakan tindak kejahatan dan dilarang di Indonesia ( diatur dalam pasal
15 ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 )
B
RUMUSAN MASALAH
a)
Pengertian Psikologi
b)
Unsur-Unsur Psikologi
C
TUJUAN PEMBELAJARAN
Maksud diwujudkannya ilmu psikologi adalah
untuk mempermudah mengetahui jiwa manusia, dalam situasi dan kondisi tertentu.
BAB
II
KONSEP ABORSI, STERILISASI ABORSI DAN MENSTRUAL REGULATION
A.
Pengertian
Perkataan abortus dalam bahasa Inggris
disebut abortionberasal dari bahasa latin yang berarti gugur
kandungan atau keguguran. Sardikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteran
Universitas Indonesia memberi pengertian abortus sebagai pengakhiran kehamilan
atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Kemudian
menurut Maryono Reksodipura dari Fakultas Hukum UI, abortus adalah pengeluaran
hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara
alamiah).
1.
Cara Pelaksanaan Abortus
Untuk melakukan abortus banyak cara yang
ditempuh, diantaranya dengan enggunakan jasa ahli medis di rumah sakit. Cara
seperti ini pada umumnya dilakukan oleh para dokter yang hidup di negara yang
mengizinkan pengguguran. Ada juga yang menggunakan jasa dukun bayi, terutama di
daerah pedesaan dan menggunakan obat-obatan tradisional seperti jamu.
engguguran yang dilakukan secara medis di rumah sakit, biasanya menggunakan
metode sebagai berikut :
a.
Curratage and dillage (C&D).
b.
Dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan
kemudian janin dikiret dengan alat seperti sendok kecil.
c.
Aspirasi, yaitu enyedotan isi rahim dengan
pompa kecil.
d.
Hysterotomi (melalui operasi).
B.
Aborsi
Menurut Hukum Islam
Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998) dalam
bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam hal 127-128 menyebutkan bahwa aborsi
dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan
setelah ditiupkannya ruh yaitu masa 4 bulan masa kehamilan, maka semua ulama
fiqh (fuqaha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqh berbeda
pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya roh, sebagian membolehkan
dan sebagian lainnya mengharamkan.
1.
Ulama yang membolehkan aborsi sebelum peniupan
roh
a.
Muhammad Ramli (w 1596) dalam kitabnya
an-Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa.
b.
Ada pula yang memandangnya makruh dengan alasan
karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Namun demikian, dibolehkan
melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin atau pun setelah peniupan ruh
kepadanya, jika dokter terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut
ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus.
Dalam
kondisi seperti ini dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan
kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh
ajaran islam sesuai dengan firman Allah QS. Al-Maidah ayat 32 : “Oleh Karena
itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang
membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau
bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh
manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia,
Maka seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan
Sesungguhnya Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu
sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”
a.
Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya
’Ulumuddin. Dan apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa/ berumur
4 bulan maka dikalangan ulama telah ada ijma’ (konsensus) tentang haramnya
abortus.
b.
Mahmud Syaltut (Mantan Rektor Universitas
al-Azhar Mesir) bahwa sejak bertemunya sel sperma (mani laki-laki) dengan ovum
(sel telur wanita) maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya,
sekalipun si janin belum bernyawa sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang
sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang
bernyawa bernama manusia yang harus dihormati dan dijaga eksistensinya.
c.
Pendapat yang disepakati fuqaha, yaitu bahawa
haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya roh (4 bulan) didasarkan
pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 bulan masa kehamilan.
Abdullah ibn Mas’ud berkata bahwa rasulullah bersabda : ”Sesungguhnya setiap
kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk
’nuthfah’, kemudian dalam bentuk ’alaqah’. Maka dari itu, aborsi setelah
kandungan berumur 4 bulan adalah haram karena berarti membunuh makhluk yang
sudah bernyawa berdasarkan firman Allah surat al-an’am ayat 151, Katakanlah:
“Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah
kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang
ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu Karena takut kemiskinan,
kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu
mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun
yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”
d. Syaikh
Abdul Qadim Zailum (1998) dan Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998), hukum syara’
yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut : jika aborsi
dilakukan setelah 40 hari atau 42 hari dari usia kehamilan dan pada saat
permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram.
Sterilisasi (Man’u’l Haml/pemandulan
selamanya) adalah salah satu program KB yang dikampanyekan pemerintah Indonesia
saat ini. Dalam istilah medis, sterilisasi dikenal dengan nama Tubektomi dan
Vasektomi. Prof.Dr.H. Masjfuk Zuhdi dalam bukunya: Masa’il Fiqhiyyah
menerangkan tentang sterilisasi sebagai berikut:
2.
Tubektomi adalah:
Operasi ringan dan cepat yang dilakukan pada perempuan (tubal ligation)
agar steril dan tidak mampu lagi memproduksi anak dengan arti bahwa
kemungkinan kehamilan sudah hampir nol.
3. Vasektomi Adalah operasi sederhana pada laki-laki untuk
mensterilkan sehinggatidak bisa lagi membuahi untuk menghasilkan anak.
Caranya: memotong saluran mani (vas deverens) kemudian kedua ujungnya
diikat, sehingga sperma tidak dapat mengalir keluar penis (urethra).
Pada dasarnya, hukum sterilisasi vasektomi dan
tubektomi dalam Islam adalah haram dengan beberapa sebab:
1)
Sterilisasi (vasektomi/tubektomi)
berakibat pemandulan. Hal ini bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan dalam
Islam yaitu perkawinan selain bertujuan untuk kebahagiaan dunia dan akhirat
juga untuk mendapatkan keturunan yang sah.
2)
Mengubah ciptaan Tuhan dengan jalan memotong
dan menghilangkan sebagaian anggota tubuh yang sehat dan berfungsi.
3)
Melihar aurat besar orang lain. Namun apabila
suami istri dalam keadaan terpaksa ( darurat /emergency) seperti
terancamnya jiwa si ibu apabila ia mengandung maka hal itu dibolehkan. Hal ini
berdasarkan kaidah hukum Islam: Keadaan darurat itu membolehkan hal hal
yang dilarang.
D.
Menstrual Regulation
Menstrual regulation secara harfiah artinya
pengaturan menstruasi/ datang bulan/ haid, tetapi dalam praktek menstrual regulation
ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan
berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium ternyata positif dan mulai
mengandung. Maka ia minta ”dibereskan janinnya” itu. Maka jelaslah, bahwa
menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus provocatus criminalis,
sekalipun dilakukan oleh dokter.
Karena itu abortus dan menstrual regulation itu
pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung. Karena itu,
berdasarkan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) pasal 299, 346, 348 dan 349, negara
melarang abortus, termasuk menstrual regulation dan sangsi hukumannya cukup
berat bahwa hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan,
tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut seperti dokter,
dukun bayi, tukang obat dan sebagainya yang mengobati atau menyuruh/ membantu/
melakukannya sendiri. Mengenai menstrual regulation, islam juga melarangnya
karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak, menghancurkan janin calon
manusia yang dimuliakan oleh Allah karena ia berhak tetap dalam keadaan hidup
sekalipun hasil dari hubungan yang tidak sah (di luar perkawinan yang sah)
sebab menurut islam bahwa setiap anak lahir dalam keadaan suci (tidak bernoda)
sesuai dengan hadis nabi: ”Semua anak dilahirkan atas fitrah, sehingga jelas
omongannya. Kenudian orang tuanya lah yang menyebabkan anak itu menjadi yahudi,
nasrani, majusi” (H.R Abu ya’la, al-thabrani dan al-baihaqi dari al-aswad
bin sari’)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Mengenai penghentian kehamilan sebelum
ditiupkannya ruh, para fuqaha telah berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan
ada juga yang mengharamkan. Menurut kami, jika penghentian kehamilan itu
dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah terbentuknya
janin ( ada bentuknya sebagai manusia ), maka hukumnya haram. Karenanya,
berlaku hukum penghentian kehamilan setelah ruhnya ditiupkan, dan padanya
berlaku diyat ghurrah tersebut. Abortus dan menstrual regulation hukumnya
adalah haram jika janin sudah berumur 40 hari/ 4 bulan masa kehamilan dan jika
ada sesuatu yang mengakibatkan sesuatu yang berbahaya terhadap si ibu jika
janin dipertahankan maka dibolehkan. Sterilisasi merupakan suatu tindakan atau
metode yang menyebabkan seorang wanita tidak dapat hamil lagi, dengan jalan
operasi secara teori orang yang di sterilisasikan masih bisa dipulihkan lagi
(reversable), tetapi para ahli kedokteran mengakui harapan tipis sekali untuk
bisa berhasil.
B. SARAN
Mengingat manusia tidak luput dari
kesalahan, makalah yang kami susun inipun masih banyak kesalahan dan
kekeliruan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dari masyarakat pembaca
yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Kepada Dosen pengajar diharapkan bimbingan
lebih untuk mengingatkan mutu dan kwalitas mahasiswa PAI pada khususnya didalam
mengembangkan ilmu psikologi.
DAFATAR
PUSTAKA
Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi
Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta.
Hakim,
Abdul Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al
Fiqhiyah, Sa’adiyah Putera, Jakarta .
Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al
Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo
Persada, Jakarta.
Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai
Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta.
Uman,
Cholil, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel
Suci, Surabaya.