Powered By Blogger

Rabu, 23 Desember 2009

MAKALAH USUL FIQH



BAB I
PENDAHULUAN
A      LATAR BELAKANG
Untuk hidup didunia dan kesejahteraannya di ahirat, yang allah turunkan melalui rasulnya yang berupa alqur’an dan hadis, karena dalil- dalil atau nas-nas yang ada dalam al-quran dan hadis terbatas jumlahnya sedangkan peristiwa yang terjadi semakin bertambah sesuai dengan perkembangan jumlah manusia yang setiap hari bertambah sehingga peristiwa yang terjadi menjadi tidak terbatas.
Dari masalah- masalah yang belum ada nasnya Kemudian dimasukkannya hukum –hukum yang disepakati oleh para sahabat nabi (di ijma’ ) sehingga oleh jumhurul ulama’ disepakati bahwa   salah satu suber- sumber syariat islam adalah ijma’
Karena syariat itu adalah hukum –hukum yang telah dinyatakan dan ditetapkan oleh allah sebagai peraturan hidup manusia untuk diimani ,diikuti dan dilaksanakan dalam kehidupannya, maka kita perlu untuk mengetauhui apa yang di maksud ijma’.
B.     RUMUSAN MASALAH
A      Pengertian ijma’
B       Rukun ijma’
C       Kehujjahan ijma’
D      Macam-macam kehujjahan
C.    TUJUAN PEMBELAJARAN
Maksud dan tujuan kami dalam penyusunan makalah ini adalah untuk mempermudah memahami ijma’ dalam amalan manusia.

BAB II
AL-IJMA’


C.    PENGERTIAN IJMA’
Ijma` menurut bahasa Arab berarti kesepakatan atau sependapat tentang sesuatu hal, seperti perkataan seseorang  yang berati “kaum itu telah sepakat (sependapat) tentang yang demikian itu.”
Menurut istilah ijma, ialah kesepakatan mujtahid ummat Islam tentang hukum syara dari peristiwa yang terjadi setelah Rasulullah SAW meninggal dunia. Sebagai contoh ialah setelah Rasulullah SAW meninggal dunia diperlukan pengangkatan seorang pengganti beliau yang dinamakan khalifah. Maka kaum muslimin yang ada pada waktu itu sepakat untuk mengangkat seorang khalifah dan atas kesepakatan bersama pula diangkatlah Abu Bakar RA sebagai khalifah pertama. Sekalipun pada permulaannya ada yang kurang menyetujui pengangkatan Abu Bakar RA itu, namun kemudian semua kaum muslimin menyetujuinya. Kesepakatan yang seperti ini dapat dikatakan ijma.
v  Dasar hukum ijma`
Dasar hukum ijma berupa al-Qur’an, al-Hadits dan akal pikiran.



ü  Al-Qur`an
Allah SWT berfirman:
$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãè‹ÏÛr& ©!$# (#qãè‹ÏÛr&ur tAqß™§9$# ’Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt“»uZs? ’Îû &äóÓx« çnr–Šãsù ’n<Î) «!$# ÉAqß™§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöqu‹ø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ 
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri diantara kamu.” (an-Nisâ’: 59)
Perkataan amri yang terdapat pada ayat di atas berarti hal, keadaan atau urusan yang bersifat umum meliputi urusan dunia dan urusan agama. Ulil amri dalam urusan dunia ialah raja, kepala negara, pemimpin atau penguasa, sedang ulil amri dalam urusan agama ialah para mujtahid.
Dari ayat di atas dipahami bahwa jika para ulil amri itu telah sepakat tentang sesuatu ketentuan atau hukum dari suatu peristiwa, maka kesepakatan itu hendaklah dilaksanakan dan dipatuhi oleh kaum muslimin.
Firman AIlah SWT:
(#qßJÅÁtGôã$#ur È@ö7pt¿2 «!$# $Yè‹ÏJy_ Ÿwur (#qè%§xÿs? 4 (#rãä.øŒ$#ur |MyJ÷èÏR «!$# öNä3ø‹n=tæ øŒÎ) ÷LäêZä. [ä!#y‰ôãr& y#©9r'sù tû÷üt/ öNä3Î/qè=è% Läêóst7ô¹r'sù ÿ¾ÏmÏFuK÷èÏZÎ/ $ZRºuq÷zÎ) ÷LäêZä.ur 4’n?tã $xÿx© ;otøÿãm z`ÏiB Í‘$¨Z9$# Nä.x‹s)Rr'sù $pk÷]ÏiB 3 y7Ï9ºx‹x. ßûÎiüt6ムª!$# öNä3s9 ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷/ä3ª=yès9 tbr߉tGöksE ÇÊÉÌÈ  
Artinya: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai.” (Ali Imran: 103)
Ayat ini memerintahkan kaum muslimin bersatu padu, jangan sekali-kali bercerai-berai. Termasuk dalam pengertian bersatu itu ialah berijma   (bersepakat) dan dilarang bercerai-berai, yaitu dengan menyalahi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh para mujtahid.
Firman Allah SWT:
`tBur È,Ï%$t±ç„ tAqß™§9$# .`ÏB ω÷èt/ $tB tû¨üt6s? ã&s! 3“y‰ßgø9$# ôìÎ6­Ftƒur uŽöxî È@‹Î6y™ tûüÏZÏB÷sßJø9$# ¾Ï&Îk!uqçR $tB 4’¯<uqs? ¾Ï&Î#óÁçRur zN¨Yygy_ ( ôNuä!$y™ur #·ŽÅÁtB ÇÊÊÎÈ                                         
Artinya: “Dan barangsiapa yang menantang Rasul setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang yang beriman, Kami biarkan ia berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukan ia ke dalam jahannam dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (an-Nisa: 115)
Pada ayat di atas terdapat perkataan sabîlil mu`minîna yang berarti jalan orang-orang yang beriman. Jalan yang disepakati orang-orang beriman dapat diartikan dengan ijma`, sehingga maksud ayat ialah: “barangsiapa yang tidak mengikuti ijma` para mujtahidin, mereka akan sesat dan dimasukkan ke dalam neraka.”
ü  AI-Hadits
Bila para mujtahid telah melakukan ijma` tentang hukum syara’ dari suatu peristiwa atau kejadian, maka ijma` itu hendaklah diikuti, karena mereka tidak mungkin melakukan kesepakatan untuk melakukan kesalahan apalagi kemaksiatan dan dusta, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Artinya: “umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
ü  Akal pikiran
Setiap ijma` yang dilakukan atas hukum syara`, hendaklah dilakukan dan dibina atas asas-asas pokok ajaran Islam. Karena itu setiap mujtahid dalam berijtihad hendaklah mengetahui dasar-dasar pokok ajaran Islam, batas-batas yang telah ditetapkan dalam berijtihad serta hukum-hukum yang telah ditetapkan. Bila ia berijtihad dan dalam berijtihad itu ia menggunakan nash, maka ijtihadnya tidak boleh melampaui batas maksimum dari yang mungkin dipahami dari nash itu. Sebaliknya jika dalam berijtihad, ia tidak menemukan satu nashpun yang dapat dijadikan dasar ijtihadnya, maka dalam berijtihad ia tidak boleh melampaui kaidah-kaidah umum agama Islam, karena itu ia boleh menggunakan dalil-dalil yang bukan nash, seperti qiyas, istihsan dan sebagainya. Jika semua mujtahid telah melakukan seperti yang demikian itu, maka hasil ijtihad yang telah dilakukannya tidak akan jauh menyimpang atau menyalahi al-Qur’an dan al-Hadits, karena semuanya dilakukan berdasar petunjuk kedua dalil ltu. Jika seorang mujtahid boleh melakukan seperti ketentuan di atas, kemudian pendapatnya boleh diamalkan, tentulah hasil pendapat mujtahid yang banyak yang sama tentang hukum suatu peristiwa lebih utama diamalkan.
B.     RUKUN-RUKUN IJMA’
Dari definisi dan dasar hukum ijma' di atas, maka ulama ushul fiqh menetapkan rukun-rukun ijma' sebagai berikut:
1. Harus ada beberapa orang mujtahid dikala terjadinya peristiwa dan para mujtahid itulah yang melakukan kesepakatan (menetapkan hukum peristiwa itu.
2. Yang melakukan kesepakatan itu hendaklah seluruh mujtahid yang ada dalam dunia Islam.
3.  Kesepakatan itu harus dinyatakan secara tegas oleh setiap mujtahid bahwa ia sependapat dengan mujtahid-mujtahid yang lain tentang hukum (syara') dari suatu peristiwa yang terjadi pada masa itu.
4.      Kesepakatan itu hendaklah merupakan kesepakatan yang bulat dari seluruh mujtahid. Seandainya terjadi suatu kesepakatan oleh sebahagian besar mujtahid yang ada, maka keputusan yang demikian belum pasti ke taraf ijma’. Ijma’ yang demikian belum dapat dijadikan sebagai hujjah syari’ah.

C.    KEHUJJAHAN
Status kehujjahan dan kedudukannya dalam syari’at. Kebanyakan ulama menetapkan bahwa ijma’ dapat dijadikan hujjah dan sumber hukum Islam dalam menetapkan hukum dengan nilai kehujjahan yang bersifat zhanny. Sedangkan golongan Syi’ah memandang bahwa ijma’ ini sebagai hijjah yang harus diamalkan, Namun lebih lanjut, kalangan Syi’ah tidak menerima ijma’ sebagai hujjah, dengan alasan karena pembuat hukum menurut keyakinan mereka adalah iman yang mereka anggap ma’shum (terhindar dari dosa).
Untuk menguatkan pendapatnya ini, jumhur mengemukakan beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi, diantaranya :
1.      Q.S Al-Nisa, ayat 59 :
$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãè‹ÏÛr& ©!$# (#qãè‹ÏÛr&ur tAqß™§9$# ’Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt“»uZs? ’Îû &äóÓx« çnr–Šãsù ’n<Î) «!$# ÉAqß™§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöqu‹ø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ  



2.      Hadits Nabi yang artinya : “Umatku tidak akan berkumpul melakukan    kesalahan (H.R.al-Tirmidzi) “ menurut redaksi hadits lain, artinya : “ saya memohon kepada Allah agar umatku tidak sepakat melakukan kesalahan lalu Allah mengabulkannya (H.R.Ahmad bin Hambal dan al-Thabari)”.
Apabila mujtahid telah sepakat terhadap suatu ketetapan hukum suatu peristiwa atau masalah, maka mereka wajib ditaati oleh umat. Hukum yang disepakati itu adalah hasil pendapat para mujtahid umat Islam, kerenanya pada hakikatnya hukum ini adalah hukum umat yang dibicarakan oleh mujtahid dan ijma’ ini menempati tingkat ketiga sebagai hukum syar’i, setelah Al-Qur’an dan Hadits.
4.      Kemungkinan terjadinya Ijma’ Jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’ mungkin dapat terlaksana dan memang telah terjadi dalam kenyataan. Umpamanya pengangkatan Abu Bakar menjadi khalifah setelah wafatnya Nabi ditetapkan dengan ijma’, demikian juga haramnya lemak babi dan lain-lain hukum furu’ sebagaimana yang tersebar dalam kitab-kitab fiqih.
Ulama yang berpendapat tidak mungkin terjadinya ijma’ melihat dari segi sulitnya mencapai kata sepakat diantara sekian banyak ulama mujtahid, sedangkan ulama yang menyatakan mungkin terjadinya ijma’ melihat dari segi secara teoritis memang dapat berlaku meskipun sulit terlaksana secara praktis.
Para ulama ushul fiqih klasik dan modern telah membahas persoalan kemungkinan terjadinya ijma’. Mayoritas ulama klasik mengatakan tidaklah sulit untuk melakukan ijma’, bahkan secara aktual ijma’ itu telah ada. Mereka mencontohkan hukum-hukum yang telah disepakati , seperti kesepakatantentang pembagian harta waris bagi nenek sebesar seperenam dari harta waris dan larangan menjual makanan yang belum ada ditangan penjual.
Adapun ijma’ dalam pandangan ulama ushul fiqih kontemporer, seperti Abu Zahrah, ‘Abdul Wahhab Khallaf, dan Wahbah Zuhaili, mengatakan bahwa ijma’ yang mungkin terjadi hanyalah dizaman sahabat, karena para sahabat masih berada pada satu daerah. Adapun dimasa sesudahnya, untuk melakukan ijma’ tidak mungkin, karena luasnya wilayah Islam dan tidak mungkin mengumpulkan seluruh ulama pada suatu tempat. Zakiyuddin Sya’ban mengatakan bahwa apabila didapati dalam kitab-kitab fiqih ungkapan ijma’, maka yang mereka maksud kemungkinan ijma’ sukuti atau ijma’ kebanyakan ulama, bukan ijma’ sebagaimana yang didefenisiskan oleh para ahli ushul fiqih.

  1. MACAM-MACAM IJMA’
Macam-macam ijma’. Adapun ijma’ ditinjau dari cara-cara terjadinya atau cara menghasilkannya terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
    1. Ijma’ Sharih, yaitu kesepakatan para mujtahid pada suatu waktu terhadap hukum suatu kejadian dengan menyajikan pendapat masing-masing secara jelas yang dilakukan dengan dengan cara memberi fatwa atau mempraktekkannya.
    2. Ijma’ Sukuti, yaitu sebagian mujtahid menyatakan pendapatnya dengan jelas dari hukum suatu peristiwa dengan memfatwakannya atau mempraktekkannya, sedangkan sebagian mujtahid yang lain tidak menyatakan persetujuannya dan tidak pula menentangnnya.
      Ijma’ sharih merupakan ijma’ yang hakiki, sekaligus dijadikan sebagai hujjah syar’iyah. Pendapat tersebut dikemukakan oleh jumhur ulama. Sedangkan ijma’ sukuti adalah merupakan ijma’ i’tibari (relatif) lantaran mujtahid yang tidak memberi tanggapan belum tentu menunjukkan pada sikap setuju. Dengan demikian tidak menjamin adanya kesepakatan atau ijma’, yang akibatnya selalu dipertentangkan kehujjahannya. Kemudian jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’ sukuti tidak bisa dkatakan sebagai hujjah, disamping ijma’ sukuti itu anya merupakan pendapat sebagian mujtahid.
Sedangkan ditinjau dari segi qathi’ atau zhanni dalalah hukumnya juga terbagi menjadi dua, yaitu :
1.      Ijma’ Qathi’ Dilalah, yakni hukumnya telah dipastikan dan tidak ada jalan lain untuk mengeluarkan hukum yang bertentangan, serta tidak boleh mengadakan ijtihad terhadap hukum syara’ yang telah ditetapkan oleh ijma’ itu (Ijma’ Sharih/Qath’i).

2.      Ijma’ Zhanii Dalalah, yakni hukumnya diduga kuat mengenai suatu kejadian, oleh sebab itu masih memungkinkan adanya ijtihad, sebab hasil ijtihad bukan merupakan pendapat seluruh mujtahid (Ijma’ sukuti). 

Ada lagi lagi yang membagi ijma’ menjadi dua macam, yaitu :
1.      Ijma’ Qath’i, yaitu ijma’ yang diketahui terjadinya diantara umat ini secara pasti.
2.      Ijma’ Zhanni, yaitu ijma’ yang tidak diketahui kecuali dengan cara menelaah dan meneliti.
Ijma’ (kesepakatan) ulama ini dapat dibagi menjadi tiga cara, yaitu
1.      Dengan Ucapan (qauli), yaitu kesepakatan berdasarkan pendapat yang dikeluarkan para mujtahid yang diakui sah dalam suatu masalah.
2.      Dengan Perbuatan (fi’li), yaitu kesepakatan para mujtahid dalam mengamalkan sesuatu.
3.      Dengan Diam (sukuti), yaitu apabila tidak ada diantara para mujtahid yang membantah terhadap pendapat satu atau dua mujtahid lainnya dalam suatu masalah.
Dalam kitab-kitab fiqh terdapat pula beberapa macam ijma’ yang dihubungkan dengan masa terjadi, tempat terjadi atau orang yang melaksanakannya. Ijma`-ijma` itu ialah:
1.      Ijma`sahabat, yaitu ijma` yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah SAW;
2.      Ijma`khulafaurrasyidin, yaitu ijma` yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali bin Abi Thalib. Tentu saja hal ini hanya dapat dilakukan pada masa ke-empat orang itu hidup, yaitu pada masa Khalifah Abu Bakar. Setelah Abu Bakar meninggal dunia ijma` tersebut tidak dapat dilakukan lagi;
3.      Ijma`shaikhan, yaitu ijma`yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar bin Khattab;
4.      Ijma`ahli Madinah, yaitu ijma` yang dilakukan oleh ulama-ulama Madinah. Ijma` ahli Madinah merupakan salah satu sumber hukum Islam menurut Madzhab Maliki, tetapi Madzhab Syafi`i tidak mengakuinya sebagai salah satu sumber hukum Islam;
5.      Ijma` ulama Kufah, yaitu ijma` yang dilakukan oleh ulama-ulama Kufah. Madzhab Hanafi menjadikan ijma` ulama Kufah sebagai salah satu sumber hukum Islam.
Objek ijma’ Obyek ijma' ialah semua peristiwa atau kejadian yang tidak ada dasarnya dalarn al-Qur'an dan al-Hadits, peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan ibadat ghairu mahdhah (ibadat yanng tidak langsung ditujukan kepada Allah SWT) bidang mu'amalat, bidang kemasyarakatan atau semua hal-hal yang berhubungan dengan urusan duniawi tetapi tidak ada dasarnya dalam al-Qur'an dan al-Hadits.
















BAB III
PENUTUP
A      KESIMPULAN
Ijma’ menurut bahasa adalah azam dan ittifaq(kesepakatan). Sedangkan menurut istilah yang sering dipakai oleh kebanyakan ulama adalah : Status kehujjahan dan kedudukannya dalam syari’at, yaitu Kebanyakan ulama menetapkan bahwa ijma’ dapat dijadikan hujjah dan sumber hukum Islam dalam menetapkan hukum, dengan dalil dari Al-Quran dan Sunnah.
Kemungkinan terjadinya Ijma’, yaitu Jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’ mungkin dapat terlaksana dan memang telah terjadi dalam kenyataan. Umpamanya pengangkatan Abu Bakar menjadi khalifah setelah wafatnya Nabi ditetapkan dengan ijma’, demikian juga haramnya lemak babi dan lain-lain.
Macam-macam ijma’, yaitu : Adapun ijma’ ditinjau dari cara-cara terjadinya atau cara menghasilkannya terbagi menjadi dua bagian, yaitu : Ijma’ Sharih,
Ijma’ Sukuti, Sedangkan ditinjau dari segi qathi’ atau zhanni dalalah hukumnya juga terbagi menjadi dua, yaitu : Ijma’ Qathi’ Dilalah,  Ijma’ Zhanii Dalalah, Ada lagi lagi yang membagi ijma’ menjadi dua macam, yaitu : Ijma’ Qath’i,  Ijma’ Zhanni, Ijma’ (kesepakatan) ulama ini dapat dibagi menjadi tiga cara, yaitu : Dengan Ucapan (qauli), Dengan Perbuatan (fi’li), Dengan Diam (sukuti),






  1. SARAN
Mengingat manusia tidak luput dari kesalahan, makalah yang kami susun inipun masih banyak kesalahan dan kekeliruan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dari masyarakat pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Kepada Dosen pengajar diharapkan bimbingan lebih untuk mengingatkan mutu dan kwalitas mahasiswa PAI pada khususnya didalam mengembangkan ilmutafsir demi terwujudnya hubungan mahasiswa dengan masyarakat.


















DAFTAR PUSTAKA
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsmani. Ushul Fiqih. Jogjakarta : Media Hidayah. 2008.
Syekh Ali bin Muhammad Al-Jurjani. At-Ta’rifat. Haromain. Syarifuddin, Amir. Prof.Dr. Ushul Fiqih jilid I. Ciputat : Logos. 1997.
Wahhab Khallaf, Abdul. Prof. Dr. (alih bahasa : Prof. KH. Masdar Helmy). Ilmu Ushul Fiqih. Bandung : Gema Risalah Press. 1997.
Yahya, Mukhtar.Prof. Dr.dan Prof. Drs. Fatchurrahman. Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam. Bandung : Al-Ma’arif. 1993.
Suparta.Drs. dan Drs. Djedjen Zainuddin. Fiqih . Semarang : Toha Putra. 2004.
Haroen, Nasrun.Dr. MA. Ushul Fiqih I. Ciputat : Logos. 1997









Sabtu, 19 Desember 2009

MAKALAH METODOLOGI PEMBELAJARAN



CASE STUDY

A.   Pengalaman Kekerasan dalam Proses Pembelajaran

Pada tahun 2002 saya sedang memasuki sekolah menengah pertama (SMP), awalnya saya sangat senang sekali menjalani pelajaran yang diberikan oleh guru yang mengajar disekolah tersebut, semua guru mengajarkan secara efektif dan efesien dan selalu menyayangi dan memperhatikan siswanya.
Akan tetapi khususnya guru yang mengajarkan matematika pada saat itu metode yang diterapkan sangat tidak sebanding dengan guru-guru yang lain, dimana dalam mengajar guru tersebut bermuka cemberut dan tidak ada sama sekali sifat humorisnya, ketika pembahasan materi khususnya saya sangat tegang dalam menerimanya, sehingga agak sulit memahami materi tersebut.
Pada suatu saat setelah menjelaskan materi siswa diberikan soal kepada guru tersebut dan dia mengatakan “barangsiapa yang salah dalam menjawab soal akan diberikan hukuman”, dalam suasana ketakutan itu siswa menjawab soal yang diberikan oleh guru tersebut.
Soalpun mulai dikerjakan dan sungguh  menyedihkan jawaban yang saya buat ternyata salah semua, saya dibilang anak bodoh, malas belajar dan bisanya cuma bermain-main dalam mengikuti pelajarannya.
Saya dan teman-teman yang salah dalam menjawab soal disuruh maju untuk menerima hukuman, penggaris sudah dipegang erat olah guru, satu persatu dipukul sampai betis memerah, sampailah pada giliran saya, akan tetapi penggaris yang dipakai menghukum pada saat itu patah. Guru tersebut mengambil penggaris yang baru untuk menghukum saya sampai penggaris tersebut patah menjadi dua.

Alangkah menyedihkannya pengalaman yang saya alami disekolah menengah pertama tersebut.
Setelah lulus dari sekolah menengah pertama (SMP) saya melanjutkan kesekolah madarasah aliyah (MA) yang berada di Bagu Lombok Tengah.
Sayapuun menyesuaikan lingkungan sekolah tersebut, ketika saya kelas 1 (satu) aliyah, saya disenangi oleh guru-guru yang perempuan dikarenakan saya selalu mengerjakan soal yang diberikan dengan baik.
Akhir dari semester genap sayapun mendapatkan nilai yang baik, sehingga guru yang mengajar saya merasa senang sekali dengan prestasi yang saya dapatkan. Alangkah bahagianya pada masa kelas satu tersebut.
Naiklah saya kekelas 2 (dua) aliyah, pelajaranpun semakin padat dan guru yang menyayangi saya dulu diganti oleh guru yang lain, akan tetapi saya juga senang menemukan guru baru. Saya mulai mencari perhatian kepada mereka agar diberlakukan seperti dulu.
Mulailah saya menerima pelajaran dengan salah satu guru yang mengajar al-qur’an hadits, dengan wajah yang menakutkan dan sikap yang selalu menyalahkan siswa, sayapun merasa ketakutan dulu hinggap lagi kekepribadian saya.
Disela-sela penjelasan materi al-qur’an hadits ada teman yang mengejek dengan kata-kata yang kotor dan sayapun membalasnya, pada saat itu guru tersebut mendengar kata-kata saya dan langsung guru tersebut menyalahkan dan memukul bibir saya sampai keluar darah, sehingga saya terpaksa dirawat dipuskesmas.
Saya berfikir mudah-mudahan hukuman yang saya alami selama ini tidak terjadi kepada teman-teman yang lain.

B.   Analisis Kritis
Dari kekerasan tersebut diatas dampak yang akan muncul adalah akan melahirkan pesimisme dan apatisme dalam sebuah generasi. Selain itu terjadi proses ketakutan dalam diri anak untuk menciptakan ide-ide yang inovatif dan inventif. Kepincangan psikologis ini dapat dilihat pada anak-anak sekolah saat ini yang cenderung pasif dan takut berbicara dimuka kelas, bolos ketika guru galak mengajar. Sedangkan anak yang sering diberi hukuman fisik akan mengalami gangguan psikologis dan akan berperilaku lebih banyak diam dan selalu menyendiri selain itu terkadang melakukan kekerasan yang sama terhadap teman main, kekerasan terhadap adik kelas, terjadi senioritas dan kekerasan lain dalam dunia pendidikan.
Adapun kekerasan yang terjadi pada siswa di sekolah dapat mengakibatkan berbagai dampak fisik dan psikis, yaitu:

C.   Problem Solving (Cara Penyelesaian)
Ada beberapa carauntuk menyelesaikankekerasan pada siswa di sekolah diantaranyan adalah :
1.   dengan menerapkan pendidikan tanpa kekerasan di sekolah
2.   Mendorong/mengembangkan humaniasi pendidikan denga menyatupadukan kesadaran hati dan pikiran, membutuhkan keterlibatan mental dan tindakan sekaligus dan suasana belajar yang meriah,gembira dengan memadukan potensi fisik, psikis, menjadi suatu kekuatan yang integral.
3.   Konseling.Bukan siswa saja membutuhkan konseling, tapi juga guru. Sebab guru juga mengalami masa sulit yang membutuhkan dukungan, penguatan, atau bimbingan untuk menemukan jalan keluar yang terbaik.
4.   Segera memberikan pertolongan bagi siapa pun juga yang mengalami tindakan kekerasan di sekolah,dan menindak lanjuti serta mencari solusi alternatif yang terbaik.
TUGAS
METODE PEMBELAJARAN PAI
LOGO ISNTITUT
 











DISUSUN OLEH
KETUT IMAM FATAWI

JURUSAN      : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEMESTER    : IV A
INSTITUT AGAMA ISLAM QAMARUL HUDA
(IAIQH)
BAGU~PRINGGARATA~LOMBOK TENGAH
TAHUN AKADEMIK 2010/2011

Jumat, 06 November 2009

MAKALAH ULUMUL HADITS



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam mempelajari perkembangan dan penulisan hadits Nabi SAW. khususnya pada abad II sampai pada abad VII H. Sebab hal ini adalah bagian dalam mempelajari ilmu hadits. Tentunya juga dengan mempelajari sejarah pertumbuhan dan metode penulisan, kita bisa mengetahui perkembangan dan metode penulisan hadits serta penjelasan – penjelasan yang menjadi tolak ukur dalam mempelajari ilmu hadits.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana pertumbuhan hadits pada abad 2 H dan sesudahnya ?
2.      Bagaimana metode penulisan pada abad 2 H dan sesudahnya ?
C. Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan pembahasan makalah ini adalah:
1.      Mengetahui pertumbuhan hadits ?
2.      Mengetahui metode penulisan hadits ?
D. Manfaat
Penulisan Makalah ini bermanfaat untuk menambah wawasan seseorang. Dan mudah-mudahan makalah ini menjadi pengetahuan bermanfaat bagi seseorang yang berkeinginan mempelajari sejarah hadits Nabi SAW.




BAB II
PEMBAHASAN
A      SEJARAH PERTUMBUHAN HADITS PADA ABAD II-VII
Pada abad ini adalah merupakan abad setelah tabi’in. adapun sejarah pertumbuhan hadits pada abad ini meliputi beberapa proses yaitu :
1.      Masa pembukuan hadits
Sejarah penghimpunan hadits secara resmi dan massal baru terjadi setelah khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz memerintahkan kepada ulama dan para tokoh masyarakat untuk menuliskannya (dari permulaan abad ke-2 H. hingga akhirnya). Dikatakan resmi karena itu merupakan kebijakan kapala Negara dan dikatakan massal karena perintah diberikan kepada para gubernur dan ahli hadits. Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz dinobatkan sebagai Khalifah pada tahun 99 H.
Untuk mewujudkan maksud mulia itu, pada tahun 100 H. Khalifah meminta kepada gubernur madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amr ibn Hazmin (120 H.) yang menjadi guru Ma’mar, Al-Laits. Al-Auza’y, Malik, Ibnu Ishaq dan Ibnu Abi Dzi’bin supaya membukukan hadits Rasul yang terdapat pada penghafal wanita yang terkenal, Amrah Binti Abdurrahman bin Sa’ad bin Zurarah Ades, seorang ahli fiqih, murid Aisyah (20 H./642 M.-98 H./716 M. atau 106 H/742 M.), dan hadits-hadits yang ada pada Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr Ash-Shidiq (107 H./725 M.), seorang pemuka tabi’in dan salah seorang fuqaha tujuh Madinah. Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz menulis surat kepada Abu Bakr bin Hazm sbb:
انظر ما كا ن من حديث رسو ل الله صلى الله عليه وسلم فا كتبه فا ني خفت دروس العلم و ذهاب العلماء
ولاتقبل الا حديث الرسول صلى الله عليه و سلم و لتفشوا العلم و لتجلسوا حتى يعلم من لا يعام فا ن العلم لا يهلك
حتى يكون سترا
Artinya: “Lihat dan periksalah apa yang dapat diperoleh dari hadits Rasul, lalu tulislah karena aku takut akan lenyap ilmu disebabkan meninggalnya ulama dan jangan anda terima selain dari hadits Rasul dan hendaklah anda tebarkan ilmu dan mengadakan majelis-majelis ilmu supaya orang yang tidak mengetahuinya, lantaran tidak lenyap ilmu hingga dijadikannya barang rahasia”.
Ibnu Hazm melaksanakan tugasnya dengan baik, dan tugas yang serupa juga dilaksanakan oleh Muhammad bin Syihab Al-Zuhri (w. 124 H.), seorang ulama besar di Hijaz dan Syam, kedua ulama tersebutlah yang sebagai pelopor dalam kodifikasi berdasarkan khalifah Umar bin ‘Abdul ‘Aziz.[1]
a). Sistem pembukuan hadits. Sistem pembukuan hadits pada awal pembukuannya, agaknya hanya sekedar mengumpulkan saja tanpa memperdulikan selektifitas terhadap susunan hadits Nabi, termasuk didalamnya fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in, “ulama diperiode ini cenderung mencampur adukan antara hadits Nabi dengan fatwa sahabat dan tabi’in, mereka belum mengklasifikasikan kandungan nash-nash menurut kelompoknya”. Dengan demikian pembukuan hadits pada masa ini boleh dikatakan cenderung masih bercampur baur antara hadits dengan fatwa sahabat.
b). Tokoh-tokoh pengumpul hadits Setelah periode Abu Bakr bin Hazm dan Ibnu Syihab Al-Zuhri, periode sesudahnya bermunculannya ahli hadits yang bertugas sebagai kodifikasi hadits jilid ke-2, yaitu: Di Makkah, Ibnu Jurraj (80 H./669 M.-150 H./ 767 M.).[2]
c). Kitab-kitab hadits yang ditulis pada abad ke-2 Hijriah Kitab-kitab yang disusun pada periode ini jumlahnya relatif sedikit yang sampai kepada umat Islam hari, ini di antara karya monumental yang dihasilkan oleh karya terdahulu yang sampai pada masyarakat muslim saat ini :
1). Al-Muwatha, oleh Imam Malik
2). Al-Musnad, oleh Imam Syafi’i
3). Ikhtilaf Al-Hadits, oleh Imam Syafi’i
Hadist ini dipandang unggul dan menempati kedudukan istimewa dikalangan para ahli hadist dan penggiat ilmu ini.
d). Ciri-ciri hadits yang ditulis pada abad ke-3 Hijrah
a.       Pada umumnya kitab-kitab hadits pada masa ini menghimpun hadits-hadits Rasulullah serta fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in.
b.      Himpunan hadits pada masa ini masih bercampur baur dengan topik yang ada seperti bidang Tafsir, Sirah, Hukum, dan lainnya.
c.       Di dalam kitab-kitab hadits pada periode ini belum dijumpai pemisahan antara hadits-hadits yang berkualitas shahih, hasan, dan dha’if.[3]
2.      Masa pemurnian, penshahihan dan penyempurnaan kodifikasi.  
Periode ini berlangsung pada masa pemerintahan Khalifah Al-Ma’mun (awal abad ke-3 H., hingga akhir) sampai pada awal pemerintahan Khalifah Al-Muqtadir dari kekhalifahan Dinasti Abbasyiah. Pada masa ini ulama memusatkan perhatian mereka pada pemeliharaan keberadaan dan terutama pada kemurnian hadits Nabi SAW. sebagai antisipasi mereka terhadap pemalsuan hadits yang semakin marak.


3.      Kegiatan pemalsuan hadits
Pada abad ke-2 H. telah banyak melahirkan para Imam Mujtahid di berbagai bidang, diantaranya dibidang Fiqih dan Ilmu Kalam. Meski pun dalam beberapa hal mereka berbeda pendapat, akan tetapi mereka saling menghormati.
Akan tetapi memasuki abad ke-3 H., para pengikut masing-masing Imam berpendapat bahwa Imamnya-lah yang benar, sehingga menimbulkan bentrokan pendapat yang semakin meruncing. Diantara pengikut fanatik akhirnya menciptakan hadits-hadits palsu dalam rangka memaksakan pendapat mereka.
Dan setelah Khalifah Al-Ma’mun berkuasa mendukung golongan Mu’tazilah. Perbedaan pendapat tentang kemakhlukan Al-Quran dan siapa yang tidak sependapat akan dipenjara dan disiksa, salah satu Imam yaitu Imam Ahmad bin Hambal.

4.      Upaya pelestarian hadits.
Diantara kegiatan yang telah dilakukan para ulama hadits dalam rangka memelihara kemurnian hadits Rasulullah SAW. adalah :
a). perlawatan kedaerah-daerah
b). pengklasifikasian hadits kepada : marfu’, mawquf, dan maqthu’.
c). penyeleksian kualitas hadits dan pengklasifikasian kepada : shahih, hasan, dha’if.
5.      Tokoh-tojoh pengumpul hadits.
Di antara tokoh-tokoh hadits yang lahir pada masa ini.
1.      ‘Ali Ibn Madany,
2.      Abu Hatim Ar-Razy,
3.      Muhammad Ibn Jarir Ath-Thabary
4.      Muhammad Ibn Sa’ad
5.      Ishaq Ibn Rahawaih,
6.      Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, An Nasa’i, Abu Daud, At-Turmudzy, Ibnu Majah,
7.      Ibnu Khutaibah Ad-Dainury.[4]
6.      Hadits pada Abad ke-4 Sampai ke-5 (Masa Pemeliharaan, Penerbitan, Penambahan, dan Penghimpunan)
 Masa ini adalah masa menapis kitab-kitab hadits dan menyusun kitab jami’ yang khusus.
1. Kegiatan Periwayatan Hadits pada Periode ini dimulai dari masa Khalifah Al Muktadir sampai Khalifah Al Mukhtasim. Meskipun kekuasaan Islam pada masa ini mulai melemah dan bahkan mengalami keruntuhan pada abad ke-7 H. akibat serangan Hulagu Khan, cucu dari Jengis Khan. Kegiatan para ulama hadits tetap berlangsung sebagaimana periode-periode sebelumnya, hanya saja hadits-hadits yang dihimpun pada periode ini tidak sebanyak penghimpunan pada periode-periode sebelumnya, kitab-kitab hadits yang dihimpun pada periode ini.[5]
Setelah lahirnya karya-karya diatas maka kegiatan para ulama berikutnya pada umumnya hanyalah merujuk pada karya-karya yang telah ada dengan bentuk kegiatan mempelajari, menghafal, dan menyelidiki sanad-sanadnya dan matannya.

2.  Bentuk penyusunan kitab hadits pada periode ini:
Para ulama hadits periode ini memperkenalkan sistem baru dalam penyusunan hadits, yaitu:
a)  Kitab Athraf, di dalam kitab ini penyusunannya hanya menyebutkan sebagian matan hadits tertentu, kemudian menjelaskan seluruh sanad dari matan itu, baik dari sanad kitab hadits yang dikutip matannya atau kitab-kitab lain, contohnya: Athraf Ash-Shahihainis, oleh Al-Dimasyqi (400 H.)
b) Kitab-Kitab Mustadhrak, Kitab ini memuat matan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari atau Muslim, atau keduanya atau lainnya, dan selanjutnya penyusun kitab ini meriwayatkan matan hadits tersebut dengan sanadnya sendiri, contoh: Mustadhrak Shahih Bukhari, oleh Jurjani
c)  Kitab Mustadhrak, Kitab ini menghimpun hadits-hadits yang memiliki syarat-syarat Bukhari dan Muslim, contohnya: Al-Mustadhrak oleh Al-Hakim (321-405 H.)
d)  Kitab Jami’. Kitab ini menghimpun hadits-hadits yang termuat dalam kitab-kitab yang telah ada yaitu yang menghimpun hadits Shahih Bukhari dan Muslim.

7.      Hadits pada abad ke-5 sampai sekarang (Masa Pensyarahan, Penghimpunan, Pentakhrijan, dan Pembahasannya).
Kegiatan Periwayatan Hadits pada Periode ini. Periode ini dimulai sejak kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad, yang ditaklukan oleh tentara Tartar (656 H./1258 M.), kemudian kekhalifahan Abbasiyah tersebut dihidupkan kembali oleh Dinasti Mamluk dari Mesir setelah mereka menghancurkan bangsa Mongol tersebut.
Pembaiatan Khalifah oleh Dinasti Mamluk hanyalah sekedar simbol saja agar daerah-daerah Islam lainnya dapat mengakui Mesir sebagai pesat pemerintahan dan selanjutnya mengakui Dinasti Mamluk sebagai penguasa dunia Islam.
B       PENULISAN HADITS DAN PENJELASAN METODE-METODENYA. [6]
Pertama kali orang yang membukukan hadits itu adalah ibnu syihab az-zuhri pada masa pemerintahan khalifah umar ibnu abdul aziz pada tahun 90 H. demikian itu dilakukannya kira-kira 100 tahun setelah wafatnya Nabi besar Muhammad Saw.
Adapun Metode penulisannya yaitu :
a.       Sebagian para ulama’ ada yang menentukan tingkatan pada musnadnya maka Imam Ahmad menyusun kita Musnad,
b.      ada juga yang menyusun hadits berdasarkan bab-bab seperti Abi Bakar Bin Abi Syaibah,
c.       ada juga menyusun berdasarkan hukum-hukum fiqh dan kelompok ini ada yang mengkorelasikan hanya mengunakan hadits yang shaheh seperti bukhari dan muslim,
d.      ada juga yang tidak telalu terikat pada hadits shaheh seperti sisa dari pada yang enammereka seprti Abu Daud, Tirmidzi,Dan Ibnu Majah.
e.       Sebagian mereka (ulama’) ada yang memendekkan beberapa hadits yang mengandung motivasi dan peringatan seperti Imam Zakiuddin Abdul Adzim Al-Munziri didalam kitabnya yang berjudul “ الترغيب و الترهيب”.
f.       Ada yang membuang sanadnya dan memendekkan matannya seperti Imam Al-Bughawi didalam kitabnya yang berjudul “المصابيح”.

BAB III
PENUTUP
A      Kesimpulan
Sejarah pertumbuhan hadits pada abad ini meliputi beberapa proses yaitu : Masa pembukuan hadits, Masa pemurnian, Penshahihan dan penyempurnaan kodifikasi, kegiatan pemalsuan hadits, upaya pelestarian hadits, hadits pada abad ke-4 sampai ke-5 (masa pemeliharaan, penerbitan, penambahan, dan penghimpunan) dan hadits pada abad ke-5 sampai sekarang (masa pensyarahan, penghimpunan, pentakhrijan, dan pembahasannya).
Metode yang digunakan untuk menulus hadits adalah : menentukan tingkatan pada musnadnya, berdasarkan bab-bab, berdasarkan hukum-hukum fiqh, terikat pada hadits shaheh, memendekkan beberapa hadits yang mengandung motivasi dan peringatan, membuang sanadnya dan memendekkan matanny.
B. Saran
Sebagai rujukan yang dijadikan dasar ke-2 setelah Al-Quran, maka kami sangat menganjurkan kepada saudara seiman untuk belajar dan memahami semua pelajaran ‘Ulum Al-Hadits.








DAFTAR PUSTAKA
Hasbi Ash-Shiddieqy, Prof., Dr., Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits,Bulan Bintang, Jakarta, 1954.
Rahman Fatchur Drs., Ikhtisar Musthalahul Hadits, PT. Alma’ruf, Bandung, 1995.
Abbas Alwi, ibanatul ahkam syarah bulugul marom, Dar Alfiqr, Kairo, 2003.
Rahman, Drs. Fatchur. Ikhtisar Musthalahul Hadits, Tamblong: PT. Alma’ruf Bandung  (1995).













[1] Lihat dalam buku  ulumul hadits karangan Drs. H. Muhammad Ahmad – Drs.H. Mudzkir.

[2] Di Madinah, Abu Ishaq (w. 151 M-768 M.), dan Imam Malik bin Anas (93 H./703 M.- 179 H./ 798 M.) Di Bashrah, Ar-Rabi’ Ibnu Shihab (w. 160 H./777 M.), Hammad Ibnu Salamah (176 H.), dan Said Ibnu Abi .

[3] Ulumul hadits oleh Ibnu Shalah.

[4] Lihat dalam buku  ulumul hadits karangan Drs. H. Muhammad Ahmad – Drs.H. Mudzkir.

[5] Ash-Shahih oleh Ibnu Khuzaimah. (313 H.) Al-Anma’wa Al Taqsim oleh Ibn Hibban. (354 H.) Al-Musnad oleh Abu Amanah. (316 H.) Al-Mustaqa oleh Ibn Jarud. Al-Mukhtarah oleh Muhammad Ibn Abd Al-Wahid al-Maqdisi.

[6] Ibanatul Ahkam hal 10.