Powered By Blogger

Jumat, 18 September 2009

MAKALAH FIQH


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Talak merupakan perbuatan yang dibolehkan tetapi dibenci oleh Allah SWT, talak memiliki pengertian dari kata “Ithlaq” (الطَّلاَقُ) yang menurut bahasa artinya melepaskan, yang berarti melepaskan atau meninggalkan. Dalam istilah agama talak berarti melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Talak ini terjdi disebabkan terjadinya pertengkaran atau tidak ada keharmonisan lagi diantara suami istri tersebut. Yang tidak dapat didamaikan oleh juru damai dan tidak ada jalan lain selain talak. Didalam talak terdapat beberap hal yang menyangkut tentang pengapliakasian talak, diantaranya adalah talak sharih dan talak kinayah. Talak sharih adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata yang jelas dan dapat dimengerti. Sedangkan talak kinayah adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata sindiran. Selain kedua hal diatas bahwa dalam pengaplikasian talak terdapat penagaplikasian talak dengan surat.
Adapun yang menjadi permasalahan adalah apakah talak tersebut akan jatuh dengan cara penyampaian talak seperti itu. Pada jaman modern ini pengaplikasian talak tidak hanya dengan ucapan dan surat saja melainkan terdapat fenomena baru yang terjadi di masyarakat yaitu talak melalui sms (Short Message Service). Kontroversi cerai melalui SMS tersebut di Indonesia memang belum begitu populer, bahkan dari kalangan feminis dan lembaga-lembaga kewanitaaan pun belum kita dengar pandangan mereka tentang hal ini
Dalam penentuan jatuh apa tidaknya talak maka dari makalah ini akan kami kaji sebisa mungkin.






BAB II
PENOMENA TALAK DI INDONESIA
A.    TALAK SHARIH
1.    Pengertian
Talak Sharih Talak sharih adalah talak yang mudah difahami maknanya. Talak Sharih membawa maksud "nyata" atau "jelas". Yaitu talak yang diucapkan oleh suami kepada isterinya dengan kalimah yang jelas dan terang, lafaz seumpama ini hanya membawa maksud penceraian dan tidak ada pengertian yang selainnya, seperti kalimah "Talak" atau "Cerai".
Selain itu menurut abdul azhim bin badawi al-khalafi, bahwa yang dimaksud dengan sharih adalah suatu kalimat yang langsung dapat dipahami tatkala diucapkan dan tidak mengandung makna lain.
Jadi bahwa talak sharih adalah talak yang diucapkan dengan tegas yang perkataan tersebut bermaksud dan bertujuan menjatuhkan talak seperti kata talak atau cerai. Adapun Contoh lafaz yang Sharih diantaranya:
a.       Aku ceraikan kau dengan talak satu
b.      Aku telah melepaskan (menjatuhkan) talak untuk engkau
c.       Hari ini aku ceraikan kau
Jika suami melafazkan talak dengan mengunakan kalimah yang "Sharih" seumpama di atas ini, maka talak dikira jatuh walaupun tanpa niat. Hal ini, senada dengan pendapat imam Syafi’i dan Abu Hanifah, beliau berkata bahwa talak sharih tidak membutuhkan niat.
2.      Pendapat Para Ulama Dan Akibat Hukumnya
Mengenai perkataan talak sharih dikalangan para ulama terjadi perbedaan pendapat dalam kata talak tersebut, seperti halnya imam Malik dan para pengikutnya berpendapat bahwa kata-kata talak sharih itu hanya kata-kata “talak” saja, dan kata-kata selain itu termasuk “sindiran”. Sementara Imam Syafi’i dan segolongan Fuqaha Zhahiri berpendapat bahwa kata-kata talak sharih ada tiga, yaitu talak (cerai), firak (pisah), dan sarah (lepas). Mereka berpendapat bahwa kata-kata tersebut dikatakan jelas (sharih) karena terdapat dalam Al-Qur’an. 
Selain itu, Jumhur Ulama’ sepakat berpendapat bahwa Talak yang sharih ialah lafaz yang jelas dari segi maknanya dan kebiasaannya membawa arti talak. Contohnya, seorang suami berkata kepada isterinya, “Saya ceraikan engkau”. Lafaz tersebut memberi kesan jatuh talak walaupun tanpa niat. Sebagaimana pendapat para ulama diatas, bahwa yang dikatakan talak sharih didalam pengucapanya terdapat tiga perkataan seperti halnya yang disebutkan oleh Imam Syafi’i dan segolongan fuqaha Dzahiri. Diantaranya adalah talak (cerai), firaq (pisah), sarah (lepas). Maka apabila seorang suami megucapkan salah satu dari ketiga kata tersebut maka jatuhlah talak terhadap istrinya.

B.     TALAK KINAYAH
1.    Pengertian
Talak Kinayah Kinayah yaitu kata yang mengandung makna talak dan selainya, seperti perkataan “Alhiqi bi ahliki” (kembalilah kepada keluargamu), dan yang semisalnya. Talak kinayah adalah suatu ucapan talak yang diucapkan dengan kata-kata yang tidak jelas atau melalui sindiran. Kata-kata tersebut dapat dikatakan lain, seperti ucapan suami “pulanglah kamu”. Sementara Talak Kinayah pula membawa maksud kalimah yang secara tidak langsung yang mempunyai dua atau lebih pengertiannya. Umpamanya jika suami melafazkan kepada isterinya perkataan:
a.       Kau boleh pulang ke rumah orang tuamu
b.      Pergilah engkau dari sini, ke mana engkau suka
c.       Kita berdua sudah tidak ada hubungan lagi

2.    Pendapat Para Ulama Dan Akibat Hukumnya
Mengenai talak kinayah ini, para ulama tidak terjadi perbedaan pendapat mengenai akibat hukumnya, diantaranya pendapat-pendapat yang diungkapkan para ulama seperti halnya Mazhab Hanbali mereka berpendapatbahwa talak dengan ucapan kinayah sekiranya suami melafazkan kepada isterinya dengan niat menceraikannya maka jatuh talak. Selain itu Jumhur Ulama berpendapat bahwa ucapan talak kinayah akan jatuh talaknya apabila dengan adanya niat.
Talak dengan cara kinayah tidak jatuh kecuali dengan niat seperti yang diterangkan di atas, kecuali apabila seorang suami dengan tegas mentalak tetapi ia berkata: saya tidak berniat dan tidak bermaksud mentalak, maka talaknya tetap jatuh. Apabila seorang menjatuhkan talak secara kinayah tanpa maksud mentalak maka tidak jatuh talaknya, karena kinayah memiliki arti ganda (makna talak dan selain talak), dan yang dapat membedakanya hanya niat dan tujuan.

C.    TALAK DENGAN SURAT DAN SMS  
Talak tidak hanya menyangkut perkataan saja, seperti halnya yang diterangkan diatas bahwa dalam penyampaian atau pengaplikasianya tidak hanya dengan ucapan saja seperti uapan talak sharih dan tahalak kinayah. Seiring dengan kemajuan IPTEK, pada saat ini talak tidak hanya melalui surat saja seperti halnya yang terjadi pada zaman Dulu. Akan tetapi pada zaman sekarang dalam hal penyampaiannya talak lebih modern, yaitu dengan cara talak Melalui SMS dan . Mengenai hal tersebut terjadi kontroversi di Masyarakat, apakah talak tersebut bias jatuh ataukah tidak?.
1.      Talak Dengan Tulisan Atau Surat
Dalam hal ini bahwa talak dengan tulisan atau dengan surat dapat dianggap jatuh talak, sekalipun suami yang menulis surat tersebut dapat berbicara dalam artian tidak bisu dan dapat menucapkan talak. Dalam hal ini para ahli fiqih mensyaratkan. Hendaknya suratnya itu jelas dan terang. Yang dimaksud dengan jelas di sini ialah dapat dibaca atau tertulis di atas lembaran kertas. Selain itu, di dalam surat tersebut harus memuat matrai seperti halnya yang dilakuakan saat ini agar surat tersebut itu lebih kuat mengenai kekuatan hukumnya atau keabsahannya. Dan terang disini adalah ialah tertulis kepada alamat istri yang jelas.
Jadi bahwa Talak melalui surat dapat dilakukan dan sah apabila memenuhi 2 kriteria yaitu ; Tulisan yang jelas dan Ditujukan khusus kepada isterinya yang bersangkutan.
2.      Talak Melalui SMS
a.    Pendapat Para Ulama Fenomena Talak Melalui SMS
Di Indonesia talak melalui SMS masih dipertanyakan keabsahannya. Meskipun demikian dengan disahkannya talak melalui SMS dalam kenyataannya masih banyak yang menolak tentang keabsahannya. Seperti halnya yang dilakukan oleh para ulama di Singapura yang tergabung dalam The Islamic Religious Council of Singapore (MUIS) menyatakan pernyataan cerai lewat SMS adalah tidak sah. Jurubicara
Hal ini dikarenakan ada 3 hal yang harus ada dalam perceraian yang tidak bisa dipenuhi dalam kasus "Cerai lewat SMS" yaitu bahwa seseorang tidak bisa yakin akan identitas si pengirim, yang tentu juga pada niatnya. Hanya hakimlah yang dapat memutuskann sebuah perceraian sesudah ada gugatan dari salah satu pihak dari pasangan suami isteri ke pengadilan agama.
Di Indonesia Pakar perkawinan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel, Surabaya, Drs. Achmad Faisol Haq, MAg, berpendapat. ''Dari segi hukum diperbolehkan, namun dari segi akhlak sangat tidak dibenarkan,'' Pendapatnya ini merujuk pada inti ajaran Islam, yakni akidah, amaliah (termasuk hukum), dan akhlak. Apabila melakukan talak melalui sms dari segi hukum memang sah akantetapi dari aspek etika bahwa talak melalui melalui sms tidak etis. 
Pendapat berbeda datang dari guru besar Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Saad Wahid. Beliau berpendapat bahwa talak melalui SMS itu sudah memenuhi syar'i. Tapi, talak melalui SMS itu harus ditindaklanjuti sampai ke pengadilan agama.
b.    Keabsahan talak Melalui SMS  Talak melalui sms
Sebagaimana diterangkan diatas telah menimbulkan terjadinya pro kontra dikalangan ulama, hal ini menimbulkan terjadinya perbedaan pendapat mengenai keabsahan talak tersebut. Apabila kita kaji lebih dalam bahwa talak melalui sms memiliki kesamaan dengan talak melalui surat.
Abdul Salam Darwish, kepala departemen ketahanan keluarga pada pengadilan Dubai menyatakan ada 4 hal yang menjadi persyaratan yaitu :
a)      Pengirimnya adalah sang suami
b)      Dia harus punya niat/kehendak untuk bercerai
c)      Kalimat yang diucapkan tidak boleh salah
d)     Dan terakhir, sang isteri harus menerima pesan tersebut.












BAB III
KESIMPULAN
Talak sharih adalah talak yang artinya lafadz yang digunakan itu jelas menyatakan perceraian misalnya: suami berkata kepada istri " engkau ku ceraikan " atau " menjatuhkan talak padamu". Maka jatuhlah talak tesebut tanpa adanya niat sekalipun. Sementara Talak Kinayah pula membawa maksud kalimah yang secara tidak langsung yang mempunyai dua atau lebih pengertiannya. Umpamanya jika suami melafazkan kepada isterinya perkataan.
Kebanyakan Fuqahak berpandangan bahawa talak melalui tulisan hanya berlaku sekiranya disertai dengan niat. Ini adalah kerana tulisan adalah sama kedudukannya dengan kata-kata seseorang yang boleh difahami maksudnya.
Walaupun Fuqahak sependapat bahawa talak boleh jatuh dengan perantaraan tulisan berdasarkan kriteria tertentu, mereka berbeza pandangan dalam menentukan kriteria tersebut: Tulisan yang jelas dan Ditujukan khusus kepada isterinya yang bersangkutan. Bahwa talak melalui sms dalam aspek hukumnya jatuh karena memiliki kesamaan dengan surat asalakan memenuhi syarat-syarat: Pengirimnya adalah sang suami, dia harus punya niat/kehendak untuk bercerai, kalimat yang diucapkan tidak boleh salah, dan terakhir, sang isteri harus menerima pesan tersebut. Akan tetapi, Dan talak yang dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi modern adalah kaedah perceraian yang tidak menepati adab perceraian yang digariskan oleh syara. sebenarnya bila dapat dilakukan melalui media lain yang lebih gentle, ksatria, serta arif dan bijaksana tentunya penggunaan SMS untuk cerai tersebut sangat tidak manusiawi, tidak etis, dan tidak beradab. Karena tidak sesuai dengan prinsip agama Islam yang terlalu menyepelekan masalah.



DAFTAR PUSTAKA

Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi. 2005, Panduan Fiqih Lengkap. Cetakan ke-1. Bogor: Pustaka Ibn-Katsir.
H.S.A. Alhamdani. 1989. Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam, cetakan ke-3. Jakarta: pustaka amani. Terjemahan: Ustad Said Thalib Al-Hamdani.
Ibnu Rusyd. 2007. Bidayatul Mujtahid (analisa fiqih para mujtahid).Cetakan ke-3, Jilid ke-2. Jakarta: Pustaka Amani. Terjemahan: Imam Ghazali Said dan Achmad Zaidun.
Sayid Sabiq, Fikih Sunnah. Jilid ke-8. Bandung: PT. Alma’arif. Terjemahan: Mohammad Thalib.


Minggu, 30 Agustus 2009

MAKALAH SPI


BAB I
PENDAHULUAN
Isra dan Mi’raj Nabi Muhammad SAW adalah peristiwa yang sangat agung, dari peristiwa tersebut Nabi memperoleh berbagai macam pengalaman dan pengetahuan yang sangat bermanfaat bagi kelengkapan dirinya, untuk mengemban tugas yang berat sebagai pembawa rahmat bagi alam semesta. Pengetahuan dan pengalaman yang paling beharga dalam peristiwa tersebut adalah berkaitan dengan memahami tanda-tanda kebesaran Allah SWT, baik kebesaran yang ada di alam raya ini yang dapat ditangkap oleh panca indera maupun dalam alam ghaib yang tidak dapat dijangkau oleh indera manusia.
Dengan diperintahkannya shalat lima waktu bagi Nabi Muhammad SAW dan umatnya pada malam Isra Mi’raj tersebut, dirasakan betapa pentingnya ibadah shalat harus ditegakkan oleh setiap pribadi Muslim. Dalam al-Qur’an banyak disebutkan perintah agar menegakkan shalat






BAB II
ISRA DAN MI’RAJ NABI MUHAMMAD SAW
Isra dan Mi’raj Nabi Muhammad SAW adalah peristiwa yang sangat agung, dari peristiwa tersebut Nabi memperoleh berbagai macam pengalaman dan pengetahuan yang sangat bermanfaat bagi kelengkapan dirinya, untuk mengemban tugas yang berat sebagai pembawa rahmat bagi alam semesta. Pengetahuan dan pengalaman yang paling beharga dalam peristiwa tersebut adalah berkaitan dengan memahami tanda-tanda kebesaran Allah SWT, baik kebesaran yang ada di alam raya ini yang dapat ditangkap oleh panca indera maupun dalam alam ghaib yang tidak dapat dijangkau oleh indera manusia.
Isra, pengertiannya menurut bahasa adalah perjalanan di malam hari (al-Munawwir:1984:671), sedangkan mi’raj adalah tangga untuk naik ke atas (al-Munawwir:1984:981). Karena itu pengertian Isra yang dimaksudkan adalah perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjid al-Haram ke Masjid al-Aqsa, sedangkan Mi’raj adalah perjalanan beliau dari Masjid al-Aqsa ke Sidrah al-Muntaha. Sidrah al-Muntaha adalah tempat di langit yang bersifat ghaib, tidak mungkin dijangkau oleh panca indera manusia, bahkan tidak dapat dijangkau oleh akal fikiran.
Dengan diperintahkannya shalat lima waktu bagi Nabi Muhammad SAW dan umatnya pada malam Isra Mi’raj tersebut, dirasakan betapa pentingnya ibadah shalat harus ditegakkan oleh setiap pribadi Muslim. Dalam al-Qur’an banyak disebutkan perintah agar menegakkan shalat, perintah itu diulang berkali-kali sampai lebih dari delapan puluh kali. Di dalam hadits juga banyak disebutkan agar setiap muslim mengerjakan shalat dengan baik, dimana saja mereka berada.
Pengertian shalat menurut etimologi adalah do’a dan pujian, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya memuji Nabi, wahai orang-orang yang beriman, berdo’alah untuk Nabi dan ucapkanlah salam kehormatan kepadanya”. (Q.S. al-Ahzab, 33: 56).
Pengertian shalat menurut terminologi adalah: “Beberapa ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dengan syarat rukun tertentu”. Pengertian di atas, baru menggambarkan bentuk shalat secara lahiriyah. Agar melengkapi semua itu, kita ikuti definisi shalat dari segi hakekatnya yaitu: “Menghadapkan hati kepada Allah sehingga dapat mendatangkan rasa takut kepada-Nya dan menanamkan dalam jiwa rasa keagungan-Nya dan kesempurnaan-Nya”.
Shalat yang sempurna adalah shalat dengan kriteria di atas, shalat yang dilakukan dengan memenuhi syarat, rukun dan ketentuan lain serta diikuti dengan gerakan kejiwaan. Dengan demikian ibadah shalat itu akan berdampak pada sikap mental kita dalam kehidupan sehari-hari. Mereka yang telah melakukan shalat dengan baik dapat mencegah dirinya dari perbuatan keji dan munkar.
Dengan memperingati Isra Mi’raj ini, semoga kita dapat meningkatkan shalat kita sebaik mungkin, sehingga dapat meningkatkan takwa kepada Allah SWT. Amiin...




BAB III
PENUTUP
Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa Dalam peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan umatnya diperintahkan untuk melaksanakan shalat lima waktu sehari-semalam  Dengan diperintahkannya shalat lima waktu bagi Nabi Muhammad SAW dan umatnya pada malam Isra Mi’raj tersebut, dirasakan betapa pentingnya ibadah shalat harus ditegakkan oleh setiap pribadi Muslim. Dalam al-Qur’an banyak disebutkan perintah agar menegakkan shalat, perintah itu diulang berkali-kali sampai lebih dari delapan puluh kali. Di dalam hadits juga banyak disebutkan agar setiap muslim mengerjakan shalat dengan baik, dimana saja mereka berada seperti tertulis di atas.
Wallâhu a’lam bi al-shawâb








DAFTAR PUSTAKA
            Abussomad, KH. Muhyidin, Peristiwa Isra Dan Mi’raj Nabi Muhammad Saw, Surabaya : Khalista 2006

Selasa, 04 Agustus 2009

MAKALAH SOSIOLOGI PENDIDIKAN


BAB I
PENDAHULUAN
            Dalam sejarah kehidupan manusia telah lama diakui bahwa informasi merupaan bagian yang penting bahkan seringkali menentukan nasib seseorang. Berkaitan dengan hal ini Hammer (1986) menyebutkan bahwa informasi saat ini diakui telah menjadi komoditi-komoditi yang dapat dijual, diberikan, dicopy, diciptakan, disalahgunakan, didistorsi dan bahkan dicuri.
            Berbicara tentang informasi tidak seorangpun yang tidak membutuhkan informasi Adapun pengertian informasi dan konteks komunikasi adalah merupakan suatu isi dari pesan yang berlangsung dalam proses komunikasi. Komunikasi merupakan bagian yang integral dari kehidupan manusia, karena manusia dalam kesehariannya tidak dapat lepas dari kegiatan komunikasi. Manusia tanpa berkomunikasi tidak akan dapat bisa melaksanakan aktifitasnya, karena setiap perilakunya adalah komunikasi. Komunikasi juga terjadi setiap saat dan berlangsung dimana saja. Dengan kata lain manusia sepanjang hidupnya selalu berkomunikasi dengan orang lain. Berbicara tentang komunikasi dapat diartikan dalam berbagai pengertian tergantung dari konteks yang sedang dipergunakan.








BAB II
KARAKTERISTIK INDIVIDU
A      KERANGKA PEMIKIRAN
Komunikasi merupakan aktifitas dan kebutuhan yang tidak dapat dihindarkan, sebab melekat dalam kehidupan sehari-hari. Setiap orang yang melakukan komunikasi setidaknya berusaha untuk melakukannya yang terbaik, sehingga kesuseksan seorang dalam berkouniasi dapat menentukan kualitas hidupnya. Kesuksesan komunikasi terjadi ketika komunikasi dikatakan berlangsung efektif. Adapun mengenai komunikasi yang efektif jika meminjam pendapat Tubbs dan Moss dalam Rakkhmat (2003)
Setidaknya ditunjukkan oleh lima yaitu adanya pengertian, kesenangan, pengaruh
pada sikap, hubungan baik serta tindakan yaitu komunikasi. Namun demikian dalam pelaksanaannya kerapkali dalam komunikasi menghadapi banyak hambatan, biasanya hambatan komunikasi terjadi karena adanya perbedaan bahasa yang digunakan, beragam pemaknaan terhadap pean yang sama serta efek yang ditimbulkan dari situasi dan kondisi psikologis individu.
Dalam proses komunikasi, kesesuaian makna pesan diantara komunikator dan komunikan menjadi sesuatu yang snagat penting. Oleh sebab itu latar belakang yang berbeda menjadikan pesan yang sama dimaknai atau dipersepsi secara berbeda. Adapun persepsi seseorang sangat dipengaruhi oleh suasana psikologis atau psikososial yang dirasakan saat berkomunikasi.
Dalam berbagai bentuk komunikasi selalu mengambil tempat dari kehidupan manusia tidak terkecuali dengan kehidupan masyarakat tidak terlepas dengan peristiwa-peristiwa komunikasi yang berlangsung.
Adapun mengenai komunikasi secara sederhana dapat diartikan sebagai proses dimana seseorang memindahkan perangsang yang biasanya berupa lambang, kata-kata untuk mengubah tingkah laku orang lain.
Dengan adanya interkasi dan komunikasi antara anggota masyarakat maka akan terjadi pertukaran informasi. Sedangkan mengenai informasi itu sendiri menurut Diao Ai Lien (1996 : 9) membagi dunia informasi sebagai berikut :

1.      Dunia informasi, yaitu seluruh fakta, data kepercayaan, pendapat, bayangan mental dan benda-benda
2.      Informasi potensial yang obyektif, yaitu bagian dari dunia informasi yang diperlukan untuk suksesnya pencapaian tujuan pencari infor-masi, tidak peduli apakah pencari informasi menyadarinya atau tidak
3.      Informasi potensial yang subyektif, yaitu bagian dari dunia informasi yang menurut si pencari informasi berguna baginya adalah bagian dunia informasi yang ada dalam status aktif yang menggerakan proses berpikir si pemakai informasi.
4.      (Diao Ai Lien , 1996 : 9)
Berdasarkan pengelompokkan tersebut, maka informasi bisa baru sama sekali bagi si pemakai atau mungkin juga tidak (sudah ada di dalam benaknya). Idealnya isi, karakteristik dan mutu informasi potensial subyektif harus sama dengan informasi potensial obyektif suatu dengan kata lain pemakai informasi harus menyadari semua informasi yang dibutuhkannya. Namun demikian dalam kenyatannya tidak mudah, kecuali untuk tugas yang sangat spesifik dan sederhana.
Kemudian untuk menjelaskan tentang kebutuhan informasi menurut Diao Ai Lien ( 1996 : 10) membagi kebutuhan informasi manusia menjadi tiga (3) macam kebutuhan yakni sebagai berikut :
1.      Kebutuhan informasi yang obyektif, yaitu kebutuhan yang seharusnya ada kalau seseorang mau mencapai tujuannya dengan sukses. Kebutuhan informasi obyektif ini menentukan ruang lingkup informasi potensial obyektif
2.      Kebutuhan informasi subyektif, yaitu kebutuhan informasi yang disadari seseorang sebagai persyaratan untuk suksesnya pencapaian tujuan. Kebutuhan jenis ini menentukan ruang lingkup informasi potensial subyektif. Namun yang sering menjadi
3.      permasalahan adalah kebutuhan informasi yang disadaripun kerapkali tidak selalu mudah untuk merumuskannya;
4.      Kebutuhan informasi yang terpenuhi, yaitu kebutuhan inforasi yang disadari seseorang dan terpenuhi kebutuhannya.
B       TUJUAN PENELITIAN
Ada beberapa tujuan dari pelaksanaan penelitian ini yakni sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui aspek karakteristik individu kaitannya dengan pola pertukaran informasi pada suatu masyarakat.
2.      Untuk mengetahui aspek karakteristik sosial kaitannya dengan pola pertukaran informasi pada suatu masyarakat..
C      MANFAAT PENELITIAN
Ada dua manfaat atau kegunaan yang diharapkan dari penelitian ini yakni sebagai berikut :
1.      Manfaat Teoritis, Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengalaman ilmiah dalam mengkaji tentang teori-teori komunikasi, melalui sebuah penelitian.
2.      Manfaat Praktis, Dari hasil penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan
3.      masukan bagi pihak yang terkait
D      METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun yang dimaksud dengan metode deskriptif adalah suatu metode yang berupaya memecahkan atau menjawab permasalahan yang dihadapi dalam situasi sekarang. Dalam penelitian yang menggunakan metode deskriptif ini ada beberapa tahapan yakni pengumpulan data, klasi-fikasi, pengolahan/analisis data, serta penggambaran tentaSng sesuatu keadaan secara objektif dalam suatu deskripsi situasi.
Sedangkan untuk teknik pengambilan samplingnya menggunakan teknik purposif (purposive sampling).
E       ANALISIS DATA PENELITIAN
Dalam melakukan analisis data ini penulis melakukan pengolahan data dari hasil wawancara, observasi maupun berdasarkan studi literature dari sumber-sumber yang terkait dengan kegiatan penelitian ini. Untuk selanjutnya dari data yang diperoleh tersebut selanjutnya dipaparkan sesuai dengan masing-masing fokus masalah yang diteliti.




BAB III
PENUTUP
Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa sebab melekat dalam kehidupan sehari-hari Setiap orang yang melakukan komunikasi setidaknya berusaha untuk melakukannya yang terbaik, sehingga kesuseksan seorang dalam berkouniasi dapat menentukan kualitas hidupnya. Kesuksesan komunikasi terjadi ketika komunikasi dikatakan berlangsung efektif. Adapun mengenai komunikasi yang efektif.
Dalam berbagai bentuk komunikasi selalu mengambil tempat dari kehidupan manusia tidak terkecuali dengan kehidupan masyarakat  tidak terlepas dengan peristiwa-peristiwa komunikasi yang berlangsung.
Wallâhu a’lam bi al-shawâb









DAPTAR PUSTAKA
Effeny, Onong Uchjana. 1991. Ilmu Komunikasi : Teori Dan Praktek, Bandung : Remadja Rosda Karya.
Mulyana, Deddy. 2000. Karaktristik Individu, Bandung : Remaja Rosda Karya.





Sabtu, 16 Mei 2009

MAKALAH ASWAJA


BAB I

PENDAHULUAN
Istilah ahlussunnah waljamaah tidak dikenal di zaman Nabi Muhammad SAW maupun di masa pemerintahan al-khulafa’ al-rasyidin, bahkan tidak dikenal di zaman pemerintahan Bani Umayah ( 41 – 133 H. / 611 – 750 M. ). Istilah ini untuk pertama kalinya di pakai pada masa pemerintahan khalifah Abu Ja’far al-Manshur (137-159H./754-775M) dan khalifah Harun Al-Rasyid (170-194H/785-809M), keduanya dari dinasti Abbasiyah (750-1258). Istilah ahlussunnah waljamaah semakin tampak ke permukaan pada zaman pemerintahan khalifah al-Ma’mun (198-218H/813-833M).
Penggunaan istilah ahlussunnah waljamaah semakin popular setelah munculnya Abu Hasan Al-Asy’ari (260-324H/873-935M) dan Abu Manshur Al-Maturidi (w. 944 M), yang melahirkan aliran “Al-Asy’aryah dan Al-Maturidyah” di bidang teologi. Sebagai ‘perlawanan’ terhadap aliran muktazilah yang menjadi aliran resmi pemerintah waktu itu. Teori Asy’ariyah  lebih mendahulukan  naql ( teks qu’an hadits)  daripada aql ( penalaran rasional). Dengan demikian bila dikatakan ahlussunnah waljamaah pada waktu itu, maka yang dimaksudkan adalah penganut paham asy’ariyah atau al-Maturidyah dibidang teologi. Dalam hubungan ini ahlussunnah waljamaah dibedakan dari Muktazilah, Qadariyah, Syiah, Khawarij,  dan aliran-aliran lain.
            KH. Hasyim Asy’ari, Rais Akbar Nahdlatul Ulama’ memberikan  tashawur (gambaran)  tentang ahlussunnah waljamaah sebagaimana ditegaskan dalam al-qanun al-asasi, bahwa faham ahlussunnah waljamaah versi Nahdlatul Ulama’ yaitu mengikuti Abu Hasan al-asy’ari dan Abu Manshur al-Maturidi secara teologis, mengikuti salah satu empat madzhab fiqh ( Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali) secara fiqhiyah, dan bertashawuf sebagaimana yang difahami oleh Imam al-Ghazali atau Imam Junaid al-Baghdadi






BAB II
HAKEKAT ASWAJA MENURUT KH. HASYIM ASY’ARI DAN KH. MATURIDI


A      Definisi dan Historis
   
ASWAJA  adalah kepanjangan kata dari “ Ahlussunnah waljamaah”. Ahlussunnah berarti orang-orang yang menganut atau mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW, dan  waljamaah berarti mayoritas umat atau mayoritas sahabat Nabi Muhammad SAW. Jadi definisi Ahlussunnah waljamaah yaitu; “ Orang-orang yang mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW dan mayoritas sahabat ( maa ana alaihi wa ashhabi ), baik di dalam syariat (hukum Islam) maupun akidah dan tasawuf”.
Istilah ahlussunnah waljamaah tidak dikenal di zaman Nabi Muhammad SAW maupun di masa pemerintahan al-khulafa’ al-rasyidin, bahkan tidak dikenal di zaman pemerintahan Bani Umayah ( 41 – 133 H. / 611 – 750 M. ). Istilah ini untuk pertama kalinya di pakai pada masa pemerintahan khalifah Abu Ja’far al-Manshur (137-159H./754-775M) dan khalifah Harun Al-Rasyid (170-194H/785-809M), keduanya dari dinasti Abbasiyah (750-1258). Istilah ahlussunnah waljamaah semakin tampak ke permukaan pada zaman pemerintahan khalifah al-Ma’mun (198-218H/813-833M).
Pada zamannya, al-Ma’mun menjadikan Muktazilah ( aliran yang mendasarkan ajaran Islam pada al-Qur’an dan akal) sebagai madzhab resmi negara, dan ia memaksa para pejabat dan tokoh-tokoh agama agar mengikuti faham ini, terutama yang berkaitan denga kemakhlukan al-qur’an. untuk itu, ia melakukan mihnah (inquisition), yaitu ujian akidah  terhadap para pejabat dan ulama. Materi pokok yang di ujikan adalah masalah al-quran. Bagi muktazilah,  al-quran adalah makhluk (diciptakan oleh Allah SWT), tidak qadim (  ada sejak awal dari segala permulaan), sebab tidak ada yang qadim selain Allah SWT. Orang yang berpendapat bahwa al-quran itu qadim berarti syirik dan syirik merupakan dosa besar yang tak terampuni. Untuk membebaskan manusia dari syirik,  al-Ma’mun melakukan mihnah. Ada beberapa ulama yang terkena mihnah dari al-Ma’mun, diantaranya, Imam Ahmad Ibn Hanbal ( 164-241H).
Penggunaan istilah ahlussunnah waljamaah semakin popular setelah munculnya Abu Hasan Al-Asy’ari (260-324H/873-935M) dan Abu Manshur Al-Maturidi (w. 944 M), yang melahirkan aliran “Al-Asy’aryah dan Al-Maturidyah” di bidang teologi. Sebagai ‘perlawanan’ terhadap aliran muktazilah yang menjadi aliran resmi pemerintah waktu itu. Teori Asy’ariyah  lebih mendahulukan  naql ( teks qu’an hadits)  daripada aql ( penalaran rasional). Dengan demikian bila dikatakan ahlussunnah waljamaah pada waktu itu, maka yang dimaksudkan adalah penganut paham asy’ariyah atau al-Maturidyah dibidang teologi. Dalam hubungan ini ahlussunnah waljamaah dibedakan dari Muktazilah, Qadariyah, Syiah, Khawarij,  dan aliran-aliran lain. Dari aliran ahlussunnah waljamaah atau disebut aliran sunni dibidang teologi kemudian juga berkembang dalam bidang lain yang menjadi cirri khas aliran ini, baik dibidang  fiqh dan tasawuf. sehingga menjadi istilah, jika disebut  akidah sunni  (ahlussunnah waljamaah) yang dimaksud adalah pengikut Asy’aryah dan Maturidyah. Atau Fiqh Sunni,  yaitu pengikut madzhab yang empat ( Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali). Yang menggunakan rujukan alqur’an, al-hadits, ijma’ dan qiyas. Atau juga   Tasawuf Sunni,  yang dimaksud adalah pengikut metode tasawuf Abu Qashim Abdul Karim al-Qusyairi, Imam Al-Hawi, Imam Al-Ghazali dan Imam Junaid al-Baghdadi. Yang memadukan antara syari’at, hakikat dan makrifaat.
 
B       Memahami Hadits Firqah
Ada beberapa riwayat hadits tentang firqah atau millah ( golongan atau aliran) yang kemudian dijadikan landasan bagi firqah ahlussunnah waljamaah. Sedikitnya ada 6 riwayat hadits tentang firqah/millah yang semuanya sanadnya dapat dijadikan hujjah karena tidak ada yang dloif tetapi hadits shahih dan hasan. Dari hadits yang kesimpulannya menjelaskan bahwa umat Rasulullah akan menjadi 73 firqah, semua di neraka kecuali satu  yang di surga. itulah yang disebut firqah yang selamat الفرقة الناجية)). Dari beberpa riwayat itu ada yang secara tegas menyebutkan;   ( أهل الســنة والجمــاعة“) ahlussunnah waljamaah”. ataub “aljamaah”.   (الجماعة  )Tetapi yang paling banyak dengan kalimat;  “ maa ana alaihi wa ashhabi”  (ماأنا عليه وأصحا )baiklah penulis  kutipkan sebagian hadits tentang firqah atau millah:.
 
عن عبد الله بن عمرو قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " لبأتين على أمتي ما أتى على بني اســــرائيل حذو النعل بالنعل حتى ان كان منهم من بأتي أمه علانية لكان في أمتي من يصنع ذالك , وان بني اســـرائيل تفرقت على ثنتين وســبعين ملة, وتفترق أمتي على ثلاث وســبعين ملة كلهم فى النار الا واحدة قالوا ومن هي يا رسول الله  ؟ قال : " مـــا أنا عليه  وأصـــحابي".
 ( الترمذي و الآجري واللا لكائي وغيرهم. حـــسن بشــواهد كثيرة )

Artinya: “Dari Abillah Bin ‘Amr berkata, Rasulullah SAW bersabda: “ Akan datang kepada umatku sebagaimana yang terjadi kepada Bani Israil.  Mereka meniru  perilakuan seseorang dengan sepadannya, walaupun diantara mereka ada yang menggauli ibunya terang-terangan niscaya akan ada diantara umatku yang melakukan seperti mereka. Sesungguhnya bani Israil berkelompok menjadi 72 golongan. Dan umatku akan berkelompok menjadi 73 golongan, semua di neraka kecuali satu. Sahabat bertanya; siapa mereka itu Rasulullah? Rasulullah menjawab: “ Apa yang  ada padaku  dan sahabat-sahabatku “ ( HR. At-Tirmidzi, Al-Ajiri, Al-lalkai. Hadits hasan )
 
عن أنس بن مــالك قال : قال رســول الله صــلى الله عليه وســلم : " ان بني اســرائيل افترقت على احدى وســبعين فرقة , وان أمتي ستفترق على ثلاثة وسبعين فرقــة كلها في ا_نار الا واحدة, وهي الجمــاعة " ابن ماجه وأحمد واللا لكائي وغيرهم. هذا اســـناد جيد

Artinysa:” Dari Anas bin Malik berkata, rasulullah SAW bersabda; “ Sesungguhnya bani Israil akan berkelompok menjadi 71 golongan dan sesungguhnya  umatku akan berkelompok menjadi 72 golongan, semua di neraka kecuali 1 yaitu al-jamaah”.
( HR.Ibn Majah, Ahmad, al-lakai dan lain. Hadits sanad baik )
Dari pengertian hadits diatas dapat difahami dan disipulkan sebagai berikut:
Penganut suatu agama sejak sebelum Nabi Muhammad (Bani Israil) sudah banyak yang ‘menyimpang’ dari ajaran aslinya, sehingga terjadi banyak interpretasi yang kemudian terakumulasi menjadi firqah-firqah.
Umat Nabi Muhammad juga akan menjadi beberpa firqah.namun berapa jumlahnya? Bilangan 73  apakah sebagai angka pasti atau menunjukkan banyak, sebagaimana kebiasaan budaya arab waktu itu?.
Bermacam-macam  firqah itu masih diakui oleh Nabi Muhammad SAW sebagai umatnya,  berarti  apapun nama firqah mereka dan apaun produk pemikiran dan pendapat mereka  asal masih mengakui Allah sebagai Tuhan, Muhammad sebagi Nabi dan ka’bah sebagai kiblatnya tetap diakui muslim. Tidak boleh di cap sebagai kafir. ‘lahu ma lana  wa alaihi ma alainaa.’
Pengertian semua di mereka kecuali satu, yaitu  mereka  yang tidak persis sesuai dengan sunnah Nabi dan para sahabatnya akan masuk neraka dahulu tapi tidak kekal didalmnya yang nantinya akan diangkat ke surga kalau masih ada secuil iman dalam hatinya. Sedangkan yang satu akan langsung ke surga tanpa mampir di neraka dahulu.
الفرقة النـاجية (kelompok yang selamat) adalah mereka yang mengikuti sesuai apa yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya ماأناعليه وأصحـابه ) yang mungkin berada di berbagai tempat, masa  dan jamaah.   tidak harus satu organisasi, satu negara, satu masa atau satu partai dan golongan
 
 
C       Ahlussunnah  Waljamaah Versi KH. Hasyim Asy’ari
        
KH. Hasyim Asy’ari, Rais Akbar Nahdlatul Ulama’ memberikan  tashawur (gambaran)  tentang ahlussunnah waljamaah sebagaimana ditegaskan dalam al-qanun al-asasi, bahwa faham ahlussunnah waljamaah versi Nahdlatul Ulama’ yaitu mengikuti Abu Hasan al-asy’ari dan Abu Manshur al-Maturidi secara teologis, mengikuti salah satu empat madzhab fiqh ( Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali) secara fiqhiyah, dan bertashawuf sebagaimana yang difahami oleh Imam al-Ghazali atau Imam Junaid al-Baghdadi.
Penjelasan KH. Hasyim Asy’ari tentang ahlussunnah waljamaah versi Nahdlatul Ulama’ dapat difahami sebagai berikut:
1.      Penjelasan aswaja KH Hasyim Asy’ari,  jangan dilihat dari pandangan ta’rif menurut ilmu Manthiq yang harus jami’ wa mani’ (جامع مانع) tapi itu merupakan gambaran (تصــور) yang akan lebih mudah kepada  masyarakat untuk bisa mendaptkan pembenaran  dan pemahaman secara jelas ( تصــد يق). Karena secara definitif tentang ahlussunnah waljamaah para ulama berbeda secara redaksional tapi muaranya sama yaitu maa ana alaihi wa ashabii.
2.      Penjelasan aswaja versi KH. Hasyim Asy’ari, merupakan implimentasi dari sejarah berdirinya kelompok ahlussunnah waljamaah  sejak  masa pemerintahan Abbasiyah yang kemudian terakumulasi menjadi firqah yang berteologi Asy’ariyah dan Maturidiyah, berfiqh madzhab yang empat dan bertashuwf al-Ghazali dan Junai al-Baghdadi
3.      Merupakan “Perlawanan” terhadap gerakan ‘wahabiyah’ (islam modernis) di Indonesia waktu itu yang mengumandangkan konsep kembali kepada al-quran dan as-sunnah, dalam arti  anti madzhab, anti taqlid, dan anti TBC. ( tahayyul, bid’ah dan khurafaat). Sehingga dari penjelasan aswaja versi NU dapat difahami bahwa untuk memahami al-qur’an dan As-sunnah perlu penafsiran para Ulama yang memang ahlinya. Karena sedikit sekali  kaum m uslimin mampu berijtihad, bahkan kebanyakan mereka itu muqallid atau muttabi’  baik mengakui atau tidak.  


















BAB III
KESIMPULAN

Dari pemaparan penulis tentang ahlussunnah waljamaah, secara historis, teks hadits dan penjelasan KH. Hasyim Asy’ari, maka  dapat disimpulkan sebagai berikut:
Secara historis, ahlussunnah waljamaah menjadi nama sebuah firqah pada masa pemerintahan abbasiah, akibat dari pergolakan pemikiran antara muktazilah dan kelompok lain. Dalam pandangan ini ahlussunnah waljamaah adalah sebuah “al-manhaj al-fikri”.
Pengklasifikasian firqah islam menjadi 73 adalah sebuah prediksi Rasulullah sesuai system berfikir yang akan berkembang di masa yang akan datang dalam memahami ajaran islam. Tapi semua kelompok itu masih dalam bingkai umat Nabi Muhammad dan tidak sampai keluar dari din al-islam.
Kelompok yang selamat adalah  sebuah prilaku dari perorangan atau kelompok yang mengikuti sunnah Nabi dan para sahabatnya. Lintas organisasi, partai, madzhab, negara, generasi, tokoh atau lainnya
Nahdlatul Ulama’ mengaku sebagai kelompok ahlussunnah waljamaah tapi aswaja  tidak  hanya NU. Bias saja orang mengaku NU tapi dalam pemahamannya tentang islam tidak sesuai dengan konsep aswaja. Jadi bisa  saja seorang berada di golongan yang bukan NU tapi keyakinannya sesuai dengtan konsep ASWAJA.
Reinterpretasi sebuah konsep aswaja adalah kembali kepada pemahaman as-salaf as-shaleh yang paling dekat dengan system hidup Rasulullah dan sahabatnya. Dan upaya mencari kebenaran adalah dengan menggunakan pisau analisis para mujtahidin yang diakui kemampuan dan keikhlasannya dalam memahami islam. Bukan hanya dengan sebuah wacana yang dikembangkan oleh orientalis yang berusaha membius pemikir muslim dan  menghancurkan islam dari dalam. Wallahu a’lam bis-shawab.
 




DAFTAR PUSTAKA
Al-fashl fi al-milal wa al-ahwa’ wa an-nihal. Al-Imam Ibn Hazm Ad-dzahiri Al-Andalusi.
Ahlussunnah waljamaah; maalim al-inthilaqah al-kubra. Muhammad Abdul Hadi Al-Mishry
Al-Qanun Al-Asasi. KH. Hasyim Asy’ari, Ensiklopedi Islam. Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA.