Powered By Blogger

Jumat, 02 Oktober 2009

MAKALAH ULUMUL HADITS



BAB I
PENDAHULUAN
A      LATAR BELAKANG
Hadits sebagai sumber hukum kedua dalam islam tak luput dari perhatian para ulama. Hadits di klasifikasikan oleh para ulama atas dasar beberapa hal.Ada yang di klasifiksikan berdasarkan rawinya,berdasarkan matannya,berdasarkan sanadnya,dan lain sebagainya.
            Dalam makalah ini kita akan membahas klasifikasi hadits berdasarkan kualitas hadits. Adapun berdaasarkan kualitasnya,hadits di kategorikan menjadi hadits shahih, hasan, dan dhaif.pembagian ini sama dengan klasifikasi berdasarkan sanadnya,hanya saja dalam hal ini kita kita lebih membahas apa yang menyebabkan matan hadits tersebut gugur sanad dan cacat rawi atau matannya..
            Tidak demikian dengan hadits dhaif yang dapat dengan mudah di ketahui kedhaifannya dari matannya. Bahkan hadits dhaif karena matannya ini masih dibagi lagi menjadi hadits mauquf dan hadits maqtu’.Ini bisa diketahui karena matan dari Rasulullah saw sangat berbeda dengan matan yang merupakan perkataan shahabat.
B       RUMUSAN MASALAH
A      Pembagian Hadits dari Segi Kualitas.
B       Hadits yang Gugur/Terputus Sanadnya.
C       Hadits yang Cacat Rawi atau Matannya.
C      TUJUAN PEMBELAJARAN
Maksud dan tujuan kami dalam penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui pembagian hadits yang berkualitas, gugur/terputusnya sanad, dan cacat rawi atau matannya.
BAB II
PEMBAGIAN HADITS DARI SEGI KUALITAS HADITS, GUGUR/TERPUTUSNYA SANAD, DAN CACAT RAWI DAN MATANNYA.


A      PEMBAGIAN HADITS DARI SEGI KUALITAS HADITS.[1]
Penentuan tinggi rendahnya tingkatan suatu hadis bergantung kepada tiga hal, yaitu jumlah rawi, keadaan (kualitas) rawi, dan keadaan matan. Ketiga hal tersebut menetukan tinggi-rendahnya suatu hadis. Bila dua buah hadis menentukan keadaan rawi dan keadaan matan yang sama, maka hadis yang diriwayatkan oleh dua orang rawi lebih tinggi tingkatannya dari hadis yang diriwayatkan oleh satu orang rawi; dan hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh dua orang rawi.
Jika dua buah hadis memiliki keadaan matan jumlah rawi (sanad) yang sama, maka hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang kuat ingatannya, lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang lemah tingkatannya, dan hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang jujur lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh rawi pendusta.

Artinya : "Dan Musa memilih tujuh puluh orang dari kaumnya untuk (memohon tobat kepada kami) pada waktu yang telah kami tentukan."
Pendapat lain membatasi jumlah mereka empat pulu orang, bahkan ada yang membatasi cukup dengan empat orang pertimbangan bahwa saksi zina itu ada empat orang.
Kata-kata   (dari sejumlah rawi yng semisal dan seterusnya sampai akhir sanad) mengecualikan hadis ahad yang pada sebagian tingkatannya terkadang diriwayatkan oleh sejumlah rawi mutawatir.
Contoh hadis :

Artinya : "Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya."[2]

Awal hadis tersebut adalah ahad, namun pada pertengahan sanadnya menjadi mutawatir. Maka hadis yang demikian bukan termsuk hadis mutawatir.
Kata-kata  (dan sandaran mereka adalah pancaindera) seperti sikap dan perkataan beliau yang dapat dilihat atau didengar sabdanya. Misalnya para sahabat menyatakan; "kami melihat Nabi SAW berbuat begini". Dengan demikian mengecualikan masalah-masalah keyakinan yang disandarkan pada akal, seperti pernyataan tentang keesaan firman Allah dan mengecualikan pernyataan-pernyataan rasional murni, seperti pernyataan bahwa satu itu separuhnya dua. Hal ini dikarenakan bahwa yang menjadi pertimbangan adalah akal bukan berita.
Bila dua hadis memiliki rawi yang sama keadaan dan jumlahnya, maka hadis yang matannya seiring atau tidak bertentangan dengan ayat-ayat Al-Quran, lebih tinggi tingkatannya dari hadis yang matannya buruk atau bertentangan dengan ayat-ayat Al-quran. Tingkatan{martabat) hadis ialah taraf kepastian atau taraf dugaan tentang benar atau palsunya hadis berasal dari Rasulullah.
Hadis yang tinggi tingkatannya berarti hadis yang tinggi taraf kepastiannya atau tinggi taraf dugaan tentang benarnya hadis itu berasal Rasulullah SAW. Hadis yang rendah tingkatannya berarti hadis yang rehdah taraf kepastiannya atau taraf dugaan tentang benarnya ia berasal dari Rasulullah SAW. Tinggi rendahnya tingkatan suatu hadis menentukan tinggi rendahnya kedudukan hadis sebagai sumber hukum atau sumber Islam.
Para ulama membagi hadis ahad dalam tiga tingkatan, yaitu hadis sahih, hadis hasan, dan hadis daif. Pada umumnya para ulama tidak mengemukakan, jumlah rawi, keadaan rawi, dan keadaan matan dalam menentukan pembagian hadis-hadis tersebut menjadi hadis sahih, hasan, dan daif.


1.      Hadis Sahih [3]
Hadis sahih menurut bahasa berarti hadis yng bersih dari cacat, hadis yng benar berasal dari Rasulullah SAW. Batasan hadis sahih, yang diberikan oleh ulama, antara lain :
Artinya : "Hadis sahih adalah hadis yng susunan lafadnya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat (al-Quran), hdis mutawatir, atau ijimak serta para rawinya adil dan dabit."
Hadits shahih dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.      Hadits shahih lizatih adalah hadits yang memenuhi secara lengkap syarat-syarat hadits shahih (shahih karena dirinya)
2.      Hadits sahih Li Gairih adalah hadits dibawah tingkatan sahih yang menjadi hadits sahih karena diperkuat oleh hadits-hadits yang lain.sendainya hadits tersebut tidak  diperkuat oleh hadits-hadits lain maka hadits tersebut hanya akann menjaadi hadits hasan.



2.      Hadis Hasan
Menurut bahasa, hasan berarti bagus atau baik. Menurut Imam Turmuzi hasis hasan adalah :
Artinya : "yang kami sebut hadis hasan dalam kitab kami adalah hadis yng sannadnya baik menurut kami, yaitu setiap hadis yang diriwayatkan melalui sanad di dalamnya tidak terdapat rawi yang dicurigai berdusta, matan hadisnya, tidak janggal diriwayatkan melalui sanad yang lain pula yang sederajat. Hadis yang demikian kami sebut hadis hasan."
Ada dua jenis hadits hasan, yaitu : hasan li dzati-hi dan hasan li-ghairihi. Dikatakan hasan li dzatihi sebab kualitas hasan-nya muncul karena memenuhi syarat tertentu, bukan karena faktor lain di luarnya. Sedangkan hadits hasan li ghairihi adalah hadits yang didalamnya terdapat perawi yang belum tegas kualitasnya, tetapi bukan perawi pelupa atau sering melakukan kesalahan dalam riwayatnya.Tetapi hadits dhaif yang rawinya buruk hafalannya,tidak dikenal identitasnya,dan mudallis (menyembunyikan cacat).Hadits dhaif ini dapat naik statusnya menjadi hadits hasan lighairihi karena dibantu hadits lain yang semisal dan semakna atau bisa juga karena banyak banyak yang meriwayatkannya.
3.      Hadis Daif
Hadis daif menurut bahasa berarti hadis yang lemah, yakni para ulama memiliki dugaan yang lemah (keci atau rendah) tentang benarnya hadis itu berasal dari Rasulullah SAW.
Para ulama memberi batasan bagi hadis daif :
Artinya : "Hadis daif adalah hadis yang tidak menghimpun sifat-sifat hadis sahih, dan juga tidak menghimpun sifat-sifat hadis hasan." [4]

Jadi hadis daif itu bukan saja tidak memenuhi syarat-syarat hadis sahih, melainkan juga tidak memenuhi syarat-syarat hadis hasan. Pada hadis daif itu terdapat hal-hal yang menyebabkan lebih besarnya dugaan untuk menetapkan hadis tersebut bukan berasal dari Rasulullah SAW



B       HADITS YANG GUGUR/TERPUTUSNYA SANAD.[5]
Hadits yang gugur/terputusnya sanad yaitu :

1.      Hadits Mu'allaq

Hadits ini disebut juga hadits yang tergantung, yaitu hadits yang permulaan sanadnya dibuang oleh seorang atau lebih hingga akhir sanadnya, yang berarti termasuk hadits dha'if
2.      Hadits Mursal
Disebut juga hadits yang dikirim yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi'in dari Nabi Muhammad SAW tanpa menyebutkan sahabat tempat menerima hadits itu.

3.      Hadits Mudallas

Disebut juga hadits yang disembunyikan cacatnya. Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sanad yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad ataupun pada gurunya. Jadi hadits Mudallas ini ialah hadits yang ditutup-tutupi kelemahan sanadnya.

4.      Hadits Munqathi

Disebut juga hadits yang terputus yaitu hadits yang gugur atau hilang seorang atau dua orang perawi selain sahabat dan tabi'in.

5.      Hadits Mu'dhol

Disebut juga hadits yang terputus sanadnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi'it dan tabi'in dari Nabi Muhammad SAW atau dari Sahabat tanpa menyebutkan tabi'in yang menjadi sanadnya. Kesemuanya itu dinilai dari ciri hadits Shahih tersebut di atas adalah termasuk hadits-hadits dha'if.

C      HADITS YANG CACAT RAWI ATAU MATANNYA.[6]
Hadits yang cacat rawi atau matanya, atau kedua-duanya digolongkan hadits dhaif. Banyak macam cacat yang dapat menimpa para rawi atau menimpa matan, diantaranya pendusta, pernah berdusta, fasiq, tidak dikenal, dan berbuat bid’ah merupakan cacat-cacat, yang ,masing-masing dapat menghilangkan sifat dhaqbith rawi. Banyak keliru, banyak paham, buruk hapalan, lalu mengusahakan hapalan dan menyalahi rawi-rawi yang dipercaya, merupakan cacat-cacat, yang masing-masingnya menghilangkan sifat dhabith pada rawi. Adapun cacat matan, misalnya terdapat sisipan ditengah-tengah lafaz hadits atau lafaz hadits itu diputar balikkan sehingga memberikan pengertian yang berbeda denga maksud lafaz yang sebenarnya.

Hadits-hadits dha'if disebabkan oleh cacat perawi yaitu :

1.    Hadits Maudhu'

Yang berarti yang dilarang, yaitu hadits dalam sanadnya terdapat perawi yang berdusta atau dituduh dusta. Jadi hadits itu adalah hasil karangannya sendiri bahkan tidak pantas disebut hadits.

2.    Hadits Matruk

Yang berarti hadits yang ditinggalkan, yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja sedangkan perawi itu dituduh berdusta.

3.    Hadits Mungkar

Yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya / jujur.

4.    Hadits Mu'allal

Artinya hadits yang dinilai sakit atau cacat yaitu hadits yang didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi. Menurut Ibnu Hajar Al Atsqalani bahwa hadis Mu'allal ialah hadits yang nampaknya baik tetapi setelah diselidiki ternyata ada cacatnya. Hadits ini biasa disebut juga dengan hadits Ma'lul (yang dicacati) atau disebut juga hadits Mu'tal (hadits sakit atau cacat).

5.    Hadits Mudhthorib

Artinya hadits yang kacau yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa sanad dengan matan (isi) kacau atau tidak sama dan kontradiksi dengan yang dikompromikan.

6.    Hadits Maqlub

Artinya hadits yang terbalik yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dalamnya tertukar dengan mendahulukan yang belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupun matan (isi).

7.    Hadits Munqalib

Yaitu hadits yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah.

8.    Hadits Mudraj

Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang didalamnya terdapat tambahan yang bukan hadits, baik keterangan tambahan dari perawi sendiri atau lainnya.

9.    Hadits Syadz

Hadits yang jarang yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah (terpercaya) yang bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan dari perawi-perawi (periwayat / pembawa) yang terpercaya pula. Demikian menurut sebagian ulama Hijaz sehingga hadits syadz jarang dihapal ulama hadits. Sedang yang banyak dihapal ulama hadits disebut juga hadits Mahfudz.

Berdasarkan sifat matannya hadits dhaif dapat di kategorikan dalam dua bentuk yaitu:
1.      Hadits Mauquf
Yaitu Berita yang hanya di sandarkan sampai kepada shahabat saja ,baik yang di sandarkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung maupun terputus
Contoh hadits mauquf adalah yang artinya : 
“Konon Ibnu Umar r.a berkata:”Bila kau berada di waktu sore, jangan menunggu datangnya pagi hari, dan bila berada di waktu pagi jangan menunggu datangnya sore hari.Ambillah dari waktu sehatmu persediaan untuk waktu sakitmu dan dari hidupmu untuk persediaan matimu.”(HR Bukhari)
Hadits ini dikatakan hadits mauquf sebab kalimat tersebut adalah perkataan Ibnu Umar sendiri,tidak aada petunjuk kalau itu sabda dari Rasulullah saw.Yang ia ceritakan bahwa Rasulullah saw memegang bahunya sambil bersabda yang artinya :
“Jadilah kamu di dunia ini bagaikan orang asing atau orang yang lewat di jalan”.

Pada prinsipnya hadits mauquf tidak dapat dijadikan sebagai hujjah,kecuali ada qarinah yang menunjukkan(menjadikan) marfu’.
2.      Hadits Maqtu’
Hadits maqtu’ ialah Perkataan atau perbuatan dari seorang tabi’iy serta di mauqufkan padanya baik sanadnya bersambung, maupun tidak.

Contoh hadits maqtu’adalah perkataan Haram bin Jubair, seorang tabi’iy besar,ujarnya, yang artinya : 
“Orang mu’in itu bila telah mengenal Tuhannya ‘Azza wa Jalla, niscaya ia mencintainya, dan bila ia mencintainya, Allah menerimanya.”
Suatu hadits dikatakan maqtu’ ,dalam pemabahasan matan yakni matannya tidak dinisbahkan kepada Rasulullah saw atau shahabat.Hadits maqtu’ tidak dapat dijadikan hujjah.





BAB III
PENUTUP
A      KESIMPULAN
Dari pembahasan yang  telah kami uraikan sebelumnya, kami dapat memetik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
o   Hadits berdasarkan kualitas dibagi menjadi 3 yaitu hadits shahih,hasan dan dhaif.
o   Hadits shahih adalah hadits yang memenuhi syarat-syarat diterimanyasebuah hadits.
o   Hadits hasan adalah hadits yang memenuhi syrat-syarat diterimanya sebuah hadits namun perawinya tidak begitu kuat hafalannya atau kurang kualitas kerawiannya.
o   Hadits dhaif ialah hadits yang hilang salah satyu dari syarat-syarat hadits maqbul.
o   Hadits hasan dan hadits shahih dibagi menjadi :li zatihi dan li ghairihi.
o   Hadits dhaif karena matannya dibagi menjadi : hadits maqtu’ dan hadits mauquf
o   Hadits-hadits dha'if disebabkan oleh cacat perawi yaitu : hadits maudu’, matruk, munkar, muallal, mudhorib, maqlub, munqolib, mudroj dan syaz.

B       SARAN
Mengingat manusia tidak luput dari kesalahan, makalah yang kami susun inipun masih banyak kesalahan dan kekeliruan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dari pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Rahman, Fatchur,1974, Ikhtisar Mushthalahul Hadis, Bandung : Penerbit Al Ma’arif.
Suparta,Munzier.2001.Ilmu Hadits.Raja Grafindo Pustaka:Jakarta
Sulaiman,M Noor.2005.Antologi Ilmu Hadits.Gaung Persad Pers:Jakarta
Thahan, Mahmud. 2006. Tafsir Must halah Hadits terjemah: Abu Fuad.: Pustaka Tariqul Izzah:Bogor

Ahmad, Muhammad,Drs,H, Ulumul Hadits, CV Pustaka Setia, Bandung. 2000
Suparta, Munzier, Ilmu Hadist, Jakarta: PT. Raja Grafindo, persada. 2002











[1] Rahman, Fatchur,1974, Ikhtisar Mushthalahul Hadis, Bandung : Penerbit Al Ma’arif.

[2] Bukhori dan muslim
[3] Ahmad,Muhammad dkk.1998.Ulumul Hadits.Pustaka Setia:Bandung

[4] Ibanatul ahkam
[5] Thahan, Mahmud. 2006. Tafsir Must halah Hadits terjemah: Abu Fuad.: Pustaka Tariqul Izzah:Bogor

[6] Sulaiman,M Noor.2005.Antologi Ilmu Hadits.Gaung Persad Pers:Jakarta

Kamis, 01 Oktober 2009

MAKALAH SPI


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang.
sejarah secara etimologi dapat diungkapkan dalam bahasa Arab yaitu Tarikh, sirah atau ilmu tarikh, yang maknanya ketentuan masa atau waktu, sedang ilmu tarikh berarti ilmu yang mengandung atau yang membahas penyebutan peristiwa dan sebab-sebab terjadinya peristiwa terjadi pada masa klasik, pertengahan sampai pada masa modern.
            Adapun secara terminologi berarti sejumlah keadaan dan peristiwa yang terjadi di masa lampau dan benar-benar terjadi pada diri individu dan masyarakat sebagaimana benar-benar terjadi pada kenyataan-kenyataan alam dan manusia.
Rumusan Masalah.
1.      Perkembangan pada zaman klasik (dahulu) (650-1250 m)
2.      Perkembangan pada zaman pertengahan (1250-1800 m)
3.      Perkembangan pada zaman modern (sekarang) (1800 m)
4.      Ruang lingkup sejarah pendidikan islam
Maksud dari pertumbuhan dan perkembangan study islam supaya kita mengetahui sejrah perkembangan dan pertumbuhan dari zaman klasik, pertengahan sampai zaman modern.

BAB II
PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN STUDI ISLAM PADA MASA DAHULU SAMPAI DENGAN MASA MODERN

A.     PERKEMBANGAN PADA ZAMAN KLASIK (DAHULU) (650-1250 M)
Salah satu pelopor pembaruan dalam dunia Islam Arab adalah suatu aliran yang bernama Wahabiyah yang sangat berpengaruh di abad ke-19. Pelopornya adalah Muhammad Abdul Wahab, Paham tauhid mereka telah bercampur aduk oleh ajaran-ajaran tarikat yang sejak abad ke-13 tersebar luas di dunia Islam
Masalah tauhid memang merupakan ajaran yang paling dasar dalam Islam . oleh karena itu, tidak mengherankan apabila Muhammad Abdul Wahab memusatkan perhatiannya pada persoalan ini. Ia memiliki pokok-pokok pemikiran sebagai berikut.
  1. Yang harus disembah hanyalah Allah SWT dan orang yang menyembah selain dari Nya telah dinyatakan sebagai musyrik
  2. Kebanyakan orang Islam bukan lagi penganut paham tauhid yang sebenarnya karena mereka meminta pertolongan bukan kepada Allah, melainkan kepada syekh, wali atau kekuatan gaib. Orang Islam yang berperilaku demikian juga dinyatakan sebagai musyrik
  3. Menyebut nama nabi, syekh atau malaikat sebagai pengantar dalam doa juga dikatakan sebagai syirik
  4. Meminta syafaat selain kepada Allah juga perbuatan syrik
  5. Bernazar kepada selain Allah juga merupakan sirik
  6. Memperoleh pengetahuan selain dari Al Qur’an, hadis, dan qiyas merupakan kekufuran
  7. Tidak percaya kepada Qada dan Qadar Allah merupakan kekufuran.
  8. Menafsirkan Al Qur’an dengan takwil atau interpretasi bebas juga termasuk kekufuran.
Untuk mengembalikan kemurnian tauhid tersebut, makam-makam yang banyak dikunjungi denngan tujuan mencari syafaat, keberuntungan dan lain-lain sehingga membawa kepada paham syirik, mereka usahakan untuk dihapuskan. Pemikiran-pemikiran Muhammad Abdul Wahab yang mempunyai pengaruh pada perkembangan pemikiran.
B.  PERKEMBANGAN PADA ZAMAN PERTENGAHAN (1250-1800 M)
Sebenarnya pembaruan dan perkembangan ilmu pengetahuan telah dimulai sjak periode pertengahan, terutama pada masa kerajaan usmani. Pada abad ke-17, mulai terjadi kemunduran khusunya ditandai oleh kekalahan-kekalahan yang dialami melalui peperangan melawan negara-negara Eropa. Peristiwa tersebut diawali dengan terpukul mundurnya tentara usmani ketika dikirm untuk menguasai wina pada tahun 1683. kerajaan usmani menyerahkan Hungaria kepada Austria, daerah Podolia kepada Polandia, dan Azov kepada Rusia dengan perjanjian Carlowiz yang ditandatangani tahun 1699
Kaum muslim memiliki banyak sekali tokoh – tokoh pembaruan yang pokok – pokok pemikirannya maupun jasa-jasanya di berbagai bidang telah memberikan sumbangsih bagi uamt Islam di dunia. Beberapa tokoh yang terkenal dalam dunia ilmu pengetahuan atau pemikiran Islam tersebut antara lain sebagai berikut.
1)      Jamaludin Al Afgani (Iran 1838 – Turki 1897)
2)      Muhammad Abduh (mesir 1849-1905) dan Muhammad Rasyd Rida (Suriah 1865-1935)
3)      Toha Husein (Mesir Selatan 1889-1973)
4)      Sayid Qutub (Mesir 1906-1966) dan Yusuf Al Qardawi.
5)      Sir Sayid Ahmad Khan (india 1817-1898)
6)      Sir Muhammad Iqbal (Punjab 1873-1938)
C.  PERKEMBANGAN PADA ZAMAN MODERN (SEKARANG) (1800 M)
Pendidikan islam zaman modern merupakan warisan dan perkembangan budaya manusia yang bersumber dan berpedoman ajaran islam dalam rangka terbentuknya kepribadian utama menurut islam. Munculnya ilmu pendidikan telah memotivasi umat islam untuk menelusuri perjalanan sejarah pendidikan islam. Teori-teori yang berkaitan dalam dunia pendidikan besar gunanya dalam mengumpulkan fakta-fakta sejarah yang selanjutnya menempatkan fakta-fakta tersebut dalam konteks sejarahnya dengan demikian pembahasan sejarah pendidikan tidak sekedar menempatkan peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan perkembangan dan perjalanan pendidikan islam sesuai dengan urutan-urutan peristiwa. Lebih dari itu sejarah pendidikan islam menuntut pengungkapan realitas sosial muslim untuk menjawab suatu peristiwa yang terjadi.
Derat kaitannya dengan
1.            Sosiologi
2.   Ilmu Sejarah
3.   Sejarah Kebudayaan
D.     Ruang Lingkup Sejarah Pendidikan Islam
1.            Obyek
2.            Metode
a)      metode deskriptif,.
b)      Metode komparatif
c)      Metode analisis sinsesis metode yang dapat dipakai antaranya:
ü  Metode Lisan
ü  Metode Observasi
ü  Metode Documenter





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan yang kami paparkan sebelumnya kami dapat memetik beberapa kesimpulan sbb :
ü  Pada masa klasik terjadi ketika suatu aliran yang bernama Wahabiyah Paham tauhid mereka telah bercampur aduk oleh ajaran-ajaran tarikat yang sejak abad ke-13 tersebar luas di dunia Islam
ü  Pada masa pertengahan terutama pada masa kerajaan usmani. Pada abad ke-17, mulai terjadi kemunduran khusunya ditandai oleh kekalahan-kekalahan yang dialami melalui peperangan melawan negara-negara Eropa.
ü  Pada masa modern Pendidikan islam zaman modern merupakan warisan dan perkembangan budaya manusia yang bersumber dan berpedoman ajaran islam dalam rangka terbentuknya kepribadian utama menurut islam.
ü  Ruang Lingkup Sejarah Pendidikan Islam
B.     Saran
Mengingat manusia tidak luput dari kesalahan, makalah yang kami buat inipun masih banyak kesalahan dan kekeliruan. oleh karena itu kami mengharapkan saran dari teman-teman yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

Suparta, Munzier, ilmu hadist, Jakarta: PT. Raja Grafindo persada. 2002



Al- Ramaharmuzi, Al-Muhaddis Al-Fashil Baina ar-Rawi wa al-wa’I (Beirut: Al-Fikr)


Imam Malik, al-Muwatha’ juz 2. Hlm 56. periwayat lain adalah Abu Daud, al-Tirmidzi, dan sa’ad ibn Majjah. 


Jumat, 18 September 2009

MAKALAH FIQH


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Talak merupakan perbuatan yang dibolehkan tetapi dibenci oleh Allah SWT, talak memiliki pengertian dari kata “Ithlaq” (الطَّلاَقُ) yang menurut bahasa artinya melepaskan, yang berarti melepaskan atau meninggalkan. Dalam istilah agama talak berarti melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Talak ini terjdi disebabkan terjadinya pertengkaran atau tidak ada keharmonisan lagi diantara suami istri tersebut. Yang tidak dapat didamaikan oleh juru damai dan tidak ada jalan lain selain talak. Didalam talak terdapat beberap hal yang menyangkut tentang pengapliakasian talak, diantaranya adalah talak sharih dan talak kinayah. Talak sharih adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata yang jelas dan dapat dimengerti. Sedangkan talak kinayah adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata sindiran. Selain kedua hal diatas bahwa dalam pengaplikasian talak terdapat penagaplikasian talak dengan surat.
Adapun yang menjadi permasalahan adalah apakah talak tersebut akan jatuh dengan cara penyampaian talak seperti itu. Pada jaman modern ini pengaplikasian talak tidak hanya dengan ucapan dan surat saja melainkan terdapat fenomena baru yang terjadi di masyarakat yaitu talak melalui sms (Short Message Service). Kontroversi cerai melalui SMS tersebut di Indonesia memang belum begitu populer, bahkan dari kalangan feminis dan lembaga-lembaga kewanitaaan pun belum kita dengar pandangan mereka tentang hal ini
Dalam penentuan jatuh apa tidaknya talak maka dari makalah ini akan kami kaji sebisa mungkin.






BAB II
PENOMENA TALAK DI INDONESIA
A.    TALAK SHARIH
1.    Pengertian
Talak Sharih Talak sharih adalah talak yang mudah difahami maknanya. Talak Sharih membawa maksud "nyata" atau "jelas". Yaitu talak yang diucapkan oleh suami kepada isterinya dengan kalimah yang jelas dan terang, lafaz seumpama ini hanya membawa maksud penceraian dan tidak ada pengertian yang selainnya, seperti kalimah "Talak" atau "Cerai".
Selain itu menurut abdul azhim bin badawi al-khalafi, bahwa yang dimaksud dengan sharih adalah suatu kalimat yang langsung dapat dipahami tatkala diucapkan dan tidak mengandung makna lain.
Jadi bahwa talak sharih adalah talak yang diucapkan dengan tegas yang perkataan tersebut bermaksud dan bertujuan menjatuhkan talak seperti kata talak atau cerai. Adapun Contoh lafaz yang Sharih diantaranya:
a.       Aku ceraikan kau dengan talak satu
b.      Aku telah melepaskan (menjatuhkan) talak untuk engkau
c.       Hari ini aku ceraikan kau
Jika suami melafazkan talak dengan mengunakan kalimah yang "Sharih" seumpama di atas ini, maka talak dikira jatuh walaupun tanpa niat. Hal ini, senada dengan pendapat imam Syafi’i dan Abu Hanifah, beliau berkata bahwa talak sharih tidak membutuhkan niat.
2.      Pendapat Para Ulama Dan Akibat Hukumnya
Mengenai perkataan talak sharih dikalangan para ulama terjadi perbedaan pendapat dalam kata talak tersebut, seperti halnya imam Malik dan para pengikutnya berpendapat bahwa kata-kata talak sharih itu hanya kata-kata “talak” saja, dan kata-kata selain itu termasuk “sindiran”. Sementara Imam Syafi’i dan segolongan Fuqaha Zhahiri berpendapat bahwa kata-kata talak sharih ada tiga, yaitu talak (cerai), firak (pisah), dan sarah (lepas). Mereka berpendapat bahwa kata-kata tersebut dikatakan jelas (sharih) karena terdapat dalam Al-Qur’an. 
Selain itu, Jumhur Ulama’ sepakat berpendapat bahwa Talak yang sharih ialah lafaz yang jelas dari segi maknanya dan kebiasaannya membawa arti talak. Contohnya, seorang suami berkata kepada isterinya, “Saya ceraikan engkau”. Lafaz tersebut memberi kesan jatuh talak walaupun tanpa niat. Sebagaimana pendapat para ulama diatas, bahwa yang dikatakan talak sharih didalam pengucapanya terdapat tiga perkataan seperti halnya yang disebutkan oleh Imam Syafi’i dan segolongan fuqaha Dzahiri. Diantaranya adalah talak (cerai), firaq (pisah), sarah (lepas). Maka apabila seorang suami megucapkan salah satu dari ketiga kata tersebut maka jatuhlah talak terhadap istrinya.

B.     TALAK KINAYAH
1.    Pengertian
Talak Kinayah Kinayah yaitu kata yang mengandung makna talak dan selainya, seperti perkataan “Alhiqi bi ahliki” (kembalilah kepada keluargamu), dan yang semisalnya. Talak kinayah adalah suatu ucapan talak yang diucapkan dengan kata-kata yang tidak jelas atau melalui sindiran. Kata-kata tersebut dapat dikatakan lain, seperti ucapan suami “pulanglah kamu”. Sementara Talak Kinayah pula membawa maksud kalimah yang secara tidak langsung yang mempunyai dua atau lebih pengertiannya. Umpamanya jika suami melafazkan kepada isterinya perkataan:
a.       Kau boleh pulang ke rumah orang tuamu
b.      Pergilah engkau dari sini, ke mana engkau suka
c.       Kita berdua sudah tidak ada hubungan lagi

2.    Pendapat Para Ulama Dan Akibat Hukumnya
Mengenai talak kinayah ini, para ulama tidak terjadi perbedaan pendapat mengenai akibat hukumnya, diantaranya pendapat-pendapat yang diungkapkan para ulama seperti halnya Mazhab Hanbali mereka berpendapatbahwa talak dengan ucapan kinayah sekiranya suami melafazkan kepada isterinya dengan niat menceraikannya maka jatuh talak. Selain itu Jumhur Ulama berpendapat bahwa ucapan talak kinayah akan jatuh talaknya apabila dengan adanya niat.
Talak dengan cara kinayah tidak jatuh kecuali dengan niat seperti yang diterangkan di atas, kecuali apabila seorang suami dengan tegas mentalak tetapi ia berkata: saya tidak berniat dan tidak bermaksud mentalak, maka talaknya tetap jatuh. Apabila seorang menjatuhkan talak secara kinayah tanpa maksud mentalak maka tidak jatuh talaknya, karena kinayah memiliki arti ganda (makna talak dan selain talak), dan yang dapat membedakanya hanya niat dan tujuan.

C.    TALAK DENGAN SURAT DAN SMS  
Talak tidak hanya menyangkut perkataan saja, seperti halnya yang diterangkan diatas bahwa dalam penyampaian atau pengaplikasianya tidak hanya dengan ucapan saja seperti uapan talak sharih dan tahalak kinayah. Seiring dengan kemajuan IPTEK, pada saat ini talak tidak hanya melalui surat saja seperti halnya yang terjadi pada zaman Dulu. Akan tetapi pada zaman sekarang dalam hal penyampaiannya talak lebih modern, yaitu dengan cara talak Melalui SMS dan . Mengenai hal tersebut terjadi kontroversi di Masyarakat, apakah talak tersebut bias jatuh ataukah tidak?.
1.      Talak Dengan Tulisan Atau Surat
Dalam hal ini bahwa talak dengan tulisan atau dengan surat dapat dianggap jatuh talak, sekalipun suami yang menulis surat tersebut dapat berbicara dalam artian tidak bisu dan dapat menucapkan talak. Dalam hal ini para ahli fiqih mensyaratkan. Hendaknya suratnya itu jelas dan terang. Yang dimaksud dengan jelas di sini ialah dapat dibaca atau tertulis di atas lembaran kertas. Selain itu, di dalam surat tersebut harus memuat matrai seperti halnya yang dilakuakan saat ini agar surat tersebut itu lebih kuat mengenai kekuatan hukumnya atau keabsahannya. Dan terang disini adalah ialah tertulis kepada alamat istri yang jelas.
Jadi bahwa Talak melalui surat dapat dilakukan dan sah apabila memenuhi 2 kriteria yaitu ; Tulisan yang jelas dan Ditujukan khusus kepada isterinya yang bersangkutan.
2.      Talak Melalui SMS
a.    Pendapat Para Ulama Fenomena Talak Melalui SMS
Di Indonesia talak melalui SMS masih dipertanyakan keabsahannya. Meskipun demikian dengan disahkannya talak melalui SMS dalam kenyataannya masih banyak yang menolak tentang keabsahannya. Seperti halnya yang dilakukan oleh para ulama di Singapura yang tergabung dalam The Islamic Religious Council of Singapore (MUIS) menyatakan pernyataan cerai lewat SMS adalah tidak sah. Jurubicara
Hal ini dikarenakan ada 3 hal yang harus ada dalam perceraian yang tidak bisa dipenuhi dalam kasus "Cerai lewat SMS" yaitu bahwa seseorang tidak bisa yakin akan identitas si pengirim, yang tentu juga pada niatnya. Hanya hakimlah yang dapat memutuskann sebuah perceraian sesudah ada gugatan dari salah satu pihak dari pasangan suami isteri ke pengadilan agama.
Di Indonesia Pakar perkawinan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel, Surabaya, Drs. Achmad Faisol Haq, MAg, berpendapat. ''Dari segi hukum diperbolehkan, namun dari segi akhlak sangat tidak dibenarkan,'' Pendapatnya ini merujuk pada inti ajaran Islam, yakni akidah, amaliah (termasuk hukum), dan akhlak. Apabila melakukan talak melalui sms dari segi hukum memang sah akantetapi dari aspek etika bahwa talak melalui melalui sms tidak etis. 
Pendapat berbeda datang dari guru besar Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Saad Wahid. Beliau berpendapat bahwa talak melalui SMS itu sudah memenuhi syar'i. Tapi, talak melalui SMS itu harus ditindaklanjuti sampai ke pengadilan agama.
b.    Keabsahan talak Melalui SMS  Talak melalui sms
Sebagaimana diterangkan diatas telah menimbulkan terjadinya pro kontra dikalangan ulama, hal ini menimbulkan terjadinya perbedaan pendapat mengenai keabsahan talak tersebut. Apabila kita kaji lebih dalam bahwa talak melalui sms memiliki kesamaan dengan talak melalui surat.
Abdul Salam Darwish, kepala departemen ketahanan keluarga pada pengadilan Dubai menyatakan ada 4 hal yang menjadi persyaratan yaitu :
a)      Pengirimnya adalah sang suami
b)      Dia harus punya niat/kehendak untuk bercerai
c)      Kalimat yang diucapkan tidak boleh salah
d)     Dan terakhir, sang isteri harus menerima pesan tersebut.












BAB III
KESIMPULAN
Talak sharih adalah talak yang artinya lafadz yang digunakan itu jelas menyatakan perceraian misalnya: suami berkata kepada istri " engkau ku ceraikan " atau " menjatuhkan talak padamu". Maka jatuhlah talak tesebut tanpa adanya niat sekalipun. Sementara Talak Kinayah pula membawa maksud kalimah yang secara tidak langsung yang mempunyai dua atau lebih pengertiannya. Umpamanya jika suami melafazkan kepada isterinya perkataan.
Kebanyakan Fuqahak berpandangan bahawa talak melalui tulisan hanya berlaku sekiranya disertai dengan niat. Ini adalah kerana tulisan adalah sama kedudukannya dengan kata-kata seseorang yang boleh difahami maksudnya.
Walaupun Fuqahak sependapat bahawa talak boleh jatuh dengan perantaraan tulisan berdasarkan kriteria tertentu, mereka berbeza pandangan dalam menentukan kriteria tersebut: Tulisan yang jelas dan Ditujukan khusus kepada isterinya yang bersangkutan. Bahwa talak melalui sms dalam aspek hukumnya jatuh karena memiliki kesamaan dengan surat asalakan memenuhi syarat-syarat: Pengirimnya adalah sang suami, dia harus punya niat/kehendak untuk bercerai, kalimat yang diucapkan tidak boleh salah, dan terakhir, sang isteri harus menerima pesan tersebut. Akan tetapi, Dan talak yang dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi modern adalah kaedah perceraian yang tidak menepati adab perceraian yang digariskan oleh syara. sebenarnya bila dapat dilakukan melalui media lain yang lebih gentle, ksatria, serta arif dan bijaksana tentunya penggunaan SMS untuk cerai tersebut sangat tidak manusiawi, tidak etis, dan tidak beradab. Karena tidak sesuai dengan prinsip agama Islam yang terlalu menyepelekan masalah.



DAFTAR PUSTAKA

Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi. 2005, Panduan Fiqih Lengkap. Cetakan ke-1. Bogor: Pustaka Ibn-Katsir.
H.S.A. Alhamdani. 1989. Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam, cetakan ke-3. Jakarta: pustaka amani. Terjemahan: Ustad Said Thalib Al-Hamdani.
Ibnu Rusyd. 2007. Bidayatul Mujtahid (analisa fiqih para mujtahid).Cetakan ke-3, Jilid ke-2. Jakarta: Pustaka Amani. Terjemahan: Imam Ghazali Said dan Achmad Zaidun.
Sayid Sabiq, Fikih Sunnah. Jilid ke-8. Bandung: PT. Alma’arif. Terjemahan: Mohammad Thalib.


Minggu, 30 Agustus 2009

MAKALAH SPI


BAB I
PENDAHULUAN
Isra dan Mi’raj Nabi Muhammad SAW adalah peristiwa yang sangat agung, dari peristiwa tersebut Nabi memperoleh berbagai macam pengalaman dan pengetahuan yang sangat bermanfaat bagi kelengkapan dirinya, untuk mengemban tugas yang berat sebagai pembawa rahmat bagi alam semesta. Pengetahuan dan pengalaman yang paling beharga dalam peristiwa tersebut adalah berkaitan dengan memahami tanda-tanda kebesaran Allah SWT, baik kebesaran yang ada di alam raya ini yang dapat ditangkap oleh panca indera maupun dalam alam ghaib yang tidak dapat dijangkau oleh indera manusia.
Dengan diperintahkannya shalat lima waktu bagi Nabi Muhammad SAW dan umatnya pada malam Isra Mi’raj tersebut, dirasakan betapa pentingnya ibadah shalat harus ditegakkan oleh setiap pribadi Muslim. Dalam al-Qur’an banyak disebutkan perintah agar menegakkan shalat






BAB II
ISRA DAN MI’RAJ NABI MUHAMMAD SAW
Isra dan Mi’raj Nabi Muhammad SAW adalah peristiwa yang sangat agung, dari peristiwa tersebut Nabi memperoleh berbagai macam pengalaman dan pengetahuan yang sangat bermanfaat bagi kelengkapan dirinya, untuk mengemban tugas yang berat sebagai pembawa rahmat bagi alam semesta. Pengetahuan dan pengalaman yang paling beharga dalam peristiwa tersebut adalah berkaitan dengan memahami tanda-tanda kebesaran Allah SWT, baik kebesaran yang ada di alam raya ini yang dapat ditangkap oleh panca indera maupun dalam alam ghaib yang tidak dapat dijangkau oleh indera manusia.
Isra, pengertiannya menurut bahasa adalah perjalanan di malam hari (al-Munawwir:1984:671), sedangkan mi’raj adalah tangga untuk naik ke atas (al-Munawwir:1984:981). Karena itu pengertian Isra yang dimaksudkan adalah perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjid al-Haram ke Masjid al-Aqsa, sedangkan Mi’raj adalah perjalanan beliau dari Masjid al-Aqsa ke Sidrah al-Muntaha. Sidrah al-Muntaha adalah tempat di langit yang bersifat ghaib, tidak mungkin dijangkau oleh panca indera manusia, bahkan tidak dapat dijangkau oleh akal fikiran.
Dengan diperintahkannya shalat lima waktu bagi Nabi Muhammad SAW dan umatnya pada malam Isra Mi’raj tersebut, dirasakan betapa pentingnya ibadah shalat harus ditegakkan oleh setiap pribadi Muslim. Dalam al-Qur’an banyak disebutkan perintah agar menegakkan shalat, perintah itu diulang berkali-kali sampai lebih dari delapan puluh kali. Di dalam hadits juga banyak disebutkan agar setiap muslim mengerjakan shalat dengan baik, dimana saja mereka berada.
Pengertian shalat menurut etimologi adalah do’a dan pujian, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya memuji Nabi, wahai orang-orang yang beriman, berdo’alah untuk Nabi dan ucapkanlah salam kehormatan kepadanya”. (Q.S. al-Ahzab, 33: 56).
Pengertian shalat menurut terminologi adalah: “Beberapa ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dengan syarat rukun tertentu”. Pengertian di atas, baru menggambarkan bentuk shalat secara lahiriyah. Agar melengkapi semua itu, kita ikuti definisi shalat dari segi hakekatnya yaitu: “Menghadapkan hati kepada Allah sehingga dapat mendatangkan rasa takut kepada-Nya dan menanamkan dalam jiwa rasa keagungan-Nya dan kesempurnaan-Nya”.
Shalat yang sempurna adalah shalat dengan kriteria di atas, shalat yang dilakukan dengan memenuhi syarat, rukun dan ketentuan lain serta diikuti dengan gerakan kejiwaan. Dengan demikian ibadah shalat itu akan berdampak pada sikap mental kita dalam kehidupan sehari-hari. Mereka yang telah melakukan shalat dengan baik dapat mencegah dirinya dari perbuatan keji dan munkar.
Dengan memperingati Isra Mi’raj ini, semoga kita dapat meningkatkan shalat kita sebaik mungkin, sehingga dapat meningkatkan takwa kepada Allah SWT. Amiin...




BAB III
PENUTUP
Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa Dalam peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan umatnya diperintahkan untuk melaksanakan shalat lima waktu sehari-semalam  Dengan diperintahkannya shalat lima waktu bagi Nabi Muhammad SAW dan umatnya pada malam Isra Mi’raj tersebut, dirasakan betapa pentingnya ibadah shalat harus ditegakkan oleh setiap pribadi Muslim. Dalam al-Qur’an banyak disebutkan perintah agar menegakkan shalat, perintah itu diulang berkali-kali sampai lebih dari delapan puluh kali. Di dalam hadits juga banyak disebutkan agar setiap muslim mengerjakan shalat dengan baik, dimana saja mereka berada seperti tertulis di atas.
Wallâhu a’lam bi al-shawâb








DAFTAR PUSTAKA
            Abussomad, KH. Muhyidin, Peristiwa Isra Dan Mi’raj Nabi Muhammad Saw, Surabaya : Khalista 2006

Selasa, 04 Agustus 2009

MAKALAH SOSIOLOGI PENDIDIKAN


BAB I
PENDAHULUAN
            Dalam sejarah kehidupan manusia telah lama diakui bahwa informasi merupaan bagian yang penting bahkan seringkali menentukan nasib seseorang. Berkaitan dengan hal ini Hammer (1986) menyebutkan bahwa informasi saat ini diakui telah menjadi komoditi-komoditi yang dapat dijual, diberikan, dicopy, diciptakan, disalahgunakan, didistorsi dan bahkan dicuri.
            Berbicara tentang informasi tidak seorangpun yang tidak membutuhkan informasi Adapun pengertian informasi dan konteks komunikasi adalah merupakan suatu isi dari pesan yang berlangsung dalam proses komunikasi. Komunikasi merupakan bagian yang integral dari kehidupan manusia, karena manusia dalam kesehariannya tidak dapat lepas dari kegiatan komunikasi. Manusia tanpa berkomunikasi tidak akan dapat bisa melaksanakan aktifitasnya, karena setiap perilakunya adalah komunikasi. Komunikasi juga terjadi setiap saat dan berlangsung dimana saja. Dengan kata lain manusia sepanjang hidupnya selalu berkomunikasi dengan orang lain. Berbicara tentang komunikasi dapat diartikan dalam berbagai pengertian tergantung dari konteks yang sedang dipergunakan.








BAB II
KARAKTERISTIK INDIVIDU
A      KERANGKA PEMIKIRAN
Komunikasi merupakan aktifitas dan kebutuhan yang tidak dapat dihindarkan, sebab melekat dalam kehidupan sehari-hari. Setiap orang yang melakukan komunikasi setidaknya berusaha untuk melakukannya yang terbaik, sehingga kesuseksan seorang dalam berkouniasi dapat menentukan kualitas hidupnya. Kesuksesan komunikasi terjadi ketika komunikasi dikatakan berlangsung efektif. Adapun mengenai komunikasi yang efektif jika meminjam pendapat Tubbs dan Moss dalam Rakkhmat (2003)
Setidaknya ditunjukkan oleh lima yaitu adanya pengertian, kesenangan, pengaruh
pada sikap, hubungan baik serta tindakan yaitu komunikasi. Namun demikian dalam pelaksanaannya kerapkali dalam komunikasi menghadapi banyak hambatan, biasanya hambatan komunikasi terjadi karena adanya perbedaan bahasa yang digunakan, beragam pemaknaan terhadap pean yang sama serta efek yang ditimbulkan dari situasi dan kondisi psikologis individu.
Dalam proses komunikasi, kesesuaian makna pesan diantara komunikator dan komunikan menjadi sesuatu yang snagat penting. Oleh sebab itu latar belakang yang berbeda menjadikan pesan yang sama dimaknai atau dipersepsi secara berbeda. Adapun persepsi seseorang sangat dipengaruhi oleh suasana psikologis atau psikososial yang dirasakan saat berkomunikasi.
Dalam berbagai bentuk komunikasi selalu mengambil tempat dari kehidupan manusia tidak terkecuali dengan kehidupan masyarakat tidak terlepas dengan peristiwa-peristiwa komunikasi yang berlangsung.
Adapun mengenai komunikasi secara sederhana dapat diartikan sebagai proses dimana seseorang memindahkan perangsang yang biasanya berupa lambang, kata-kata untuk mengubah tingkah laku orang lain.
Dengan adanya interkasi dan komunikasi antara anggota masyarakat maka akan terjadi pertukaran informasi. Sedangkan mengenai informasi itu sendiri menurut Diao Ai Lien (1996 : 9) membagi dunia informasi sebagai berikut :

1.      Dunia informasi, yaitu seluruh fakta, data kepercayaan, pendapat, bayangan mental dan benda-benda
2.      Informasi potensial yang obyektif, yaitu bagian dari dunia informasi yang diperlukan untuk suksesnya pencapaian tujuan pencari infor-masi, tidak peduli apakah pencari informasi menyadarinya atau tidak
3.      Informasi potensial yang subyektif, yaitu bagian dari dunia informasi yang menurut si pencari informasi berguna baginya adalah bagian dunia informasi yang ada dalam status aktif yang menggerakan proses berpikir si pemakai informasi.
4.      (Diao Ai Lien , 1996 : 9)
Berdasarkan pengelompokkan tersebut, maka informasi bisa baru sama sekali bagi si pemakai atau mungkin juga tidak (sudah ada di dalam benaknya). Idealnya isi, karakteristik dan mutu informasi potensial subyektif harus sama dengan informasi potensial obyektif suatu dengan kata lain pemakai informasi harus menyadari semua informasi yang dibutuhkannya. Namun demikian dalam kenyatannya tidak mudah, kecuali untuk tugas yang sangat spesifik dan sederhana.
Kemudian untuk menjelaskan tentang kebutuhan informasi menurut Diao Ai Lien ( 1996 : 10) membagi kebutuhan informasi manusia menjadi tiga (3) macam kebutuhan yakni sebagai berikut :
1.      Kebutuhan informasi yang obyektif, yaitu kebutuhan yang seharusnya ada kalau seseorang mau mencapai tujuannya dengan sukses. Kebutuhan informasi obyektif ini menentukan ruang lingkup informasi potensial obyektif
2.      Kebutuhan informasi subyektif, yaitu kebutuhan informasi yang disadari seseorang sebagai persyaratan untuk suksesnya pencapaian tujuan. Kebutuhan jenis ini menentukan ruang lingkup informasi potensial subyektif. Namun yang sering menjadi
3.      permasalahan adalah kebutuhan informasi yang disadaripun kerapkali tidak selalu mudah untuk merumuskannya;
4.      Kebutuhan informasi yang terpenuhi, yaitu kebutuhan inforasi yang disadari seseorang dan terpenuhi kebutuhannya.
B       TUJUAN PENELITIAN
Ada beberapa tujuan dari pelaksanaan penelitian ini yakni sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui aspek karakteristik individu kaitannya dengan pola pertukaran informasi pada suatu masyarakat.
2.      Untuk mengetahui aspek karakteristik sosial kaitannya dengan pola pertukaran informasi pada suatu masyarakat..
C      MANFAAT PENELITIAN
Ada dua manfaat atau kegunaan yang diharapkan dari penelitian ini yakni sebagai berikut :
1.      Manfaat Teoritis, Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengalaman ilmiah dalam mengkaji tentang teori-teori komunikasi, melalui sebuah penelitian.
2.      Manfaat Praktis, Dari hasil penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan
3.      masukan bagi pihak yang terkait
D      METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun yang dimaksud dengan metode deskriptif adalah suatu metode yang berupaya memecahkan atau menjawab permasalahan yang dihadapi dalam situasi sekarang. Dalam penelitian yang menggunakan metode deskriptif ini ada beberapa tahapan yakni pengumpulan data, klasi-fikasi, pengolahan/analisis data, serta penggambaran tentaSng sesuatu keadaan secara objektif dalam suatu deskripsi situasi.
Sedangkan untuk teknik pengambilan samplingnya menggunakan teknik purposif (purposive sampling).
E       ANALISIS DATA PENELITIAN
Dalam melakukan analisis data ini penulis melakukan pengolahan data dari hasil wawancara, observasi maupun berdasarkan studi literature dari sumber-sumber yang terkait dengan kegiatan penelitian ini. Untuk selanjutnya dari data yang diperoleh tersebut selanjutnya dipaparkan sesuai dengan masing-masing fokus masalah yang diteliti.




BAB III
PENUTUP
Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa sebab melekat dalam kehidupan sehari-hari Setiap orang yang melakukan komunikasi setidaknya berusaha untuk melakukannya yang terbaik, sehingga kesuseksan seorang dalam berkouniasi dapat menentukan kualitas hidupnya. Kesuksesan komunikasi terjadi ketika komunikasi dikatakan berlangsung efektif. Adapun mengenai komunikasi yang efektif.
Dalam berbagai bentuk komunikasi selalu mengambil tempat dari kehidupan manusia tidak terkecuali dengan kehidupan masyarakat  tidak terlepas dengan peristiwa-peristiwa komunikasi yang berlangsung.
Wallâhu a’lam bi al-shawâb









DAPTAR PUSTAKA
Effeny, Onong Uchjana. 1991. Ilmu Komunikasi : Teori Dan Praktek, Bandung : Remadja Rosda Karya.
Mulyana, Deddy. 2000. Karaktristik Individu, Bandung : Remaja Rosda Karya.